Jakarta — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta dirinya melapor secara resmi terkait dugaan mark up dalam proyek kereta cepat Jakarta–Bandung (Whoosh).
Mahfud menyebut permintaan tersebut aneh dan keliru, karena lembaga antirasuah seharusnya bisa langsung menindaklanjuti informasi dugaan tindak pidana tanpa menunggu laporan formal.
Melalui akun media sosial X (Twitter) pribadinya, @mohmahfudmd, pada Sabtu, 18 Oktober 2025, Mahfud menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan hukum untuk memulai penyelidikan berdasarkan informasi publik yang sudah jelas dan dapat diverifikasi.
“Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark up Whoosh. Dalam hukum pidana, jika ada informasi tentang dugaan peristiwa pidana, mestinya aparat penegak hukum langsung menyelidiki, bukan minta laporan. Bisa juga memanggil sumber info untuk dimintai keterangan,” tulis Mahfud.
Pernyataan Mahfud itu langsung memicu perbincangan publik. Banyak pihak menilai, komentar tersebut merupakan kritik tajam terhadap sikap pasif KPK dalam menindak kasus yang sudah ramai di ruang publik.
Kewenangan KPK Seharusnya Proaktif
Secara hukum, KPK memang memiliki dua jalur dalam memulai penyelidikan: melalui laporan masyarakat atau hasil temuan sendiri dari pemantauan dan kajian internal.
Artinya, tanpa menunggu laporan resmi dari individu atau lembaga mana pun, KPK dapat bertindak bila menemukan dugaan kuat adanya tindak pidana korupsi.
Langkah meminta laporan justru dianggap tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi, apalagi bila kasusnya telah menjadi sorotan nasional seperti proyek Whoosh yang biaya pembangunannya membengkak jauh dari perencanaan awal.
Kasus Whoosh dan Sorotan Publik
Proyek kereta cepat Jakarta–Bandung selama ini disorot karena pembengkakan anggaran dan dugaan praktik bisnis tidak transparan di tubuh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
Sejumlah ekonom dan pengamat BUMN menilai, proyek ini mengalami overcost yang patut diaudit secara menyeluruh, mengingat sebagian dana berasal dari keuangan negara.
Dalam konteks itu, Mahfud menilai KPK tidak seharusnya menunggu bola, karena kasus sudah “terang benderang” di hadapan publik.
Pesan Moral dan Desakan Transparansi
Melalui sindirannya, Mahfud seakan mengingatkan KPK agar kembali ke jalur awal pembentukannya — lembaga independen yang berani, cepat, dan proaktif dalam membongkar korupsi besar.
Sikap menunggu laporan justru menciptakan kesan bahwa KPK mulai kehilangan taring dan keberaniannya di tengah sorotan publik.
Dengan pernyataan itu, Mahfud tak hanya menyuarakan kritik, tapi juga mempertegas pesan moral bagi penegak hukum: ketika dugaan korupsi sudah di depan mata, alasan “belum ada laporan” bukan lagi pembenaran.







