Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomeBusinessSandiaga Uno: Antara Realisme Fiskal dan Optimisme Ekonomi Whoosh

Sandiaga Uno: Antara Realisme Fiskal dan Optimisme Ekonomi Whoosh

Jakarta — Di tengah polemik pembengkakan biaya proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno tampil dengan pandangan yang berimbang: realistis secara fiskal, namun tetap optimistis secara ekonomi.

Sandi menegaskan bahwa proyek besar seperti Whoosh tidak boleh membebani APBN, sejalan dengan sikap Kepala LPI Purbaya Yudhi Sadewa yang menolak agar negara ikut menanggung utang KCIC. Menurut Sandi, Danantara sebagai holding BUMN semestinya mampu menanggung tanggung jawab finansial proyek ini secara mandiri, sebab telah memiliki aliran dividen dan aset yang cukup.

Landasan Hukum: Pengelolaan APBN dan Tanggung Jawab Fiskal

Pandangan Sandi ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 3 ayat (1) yang menegaskan bahwa “keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.”

Selain itu, Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 menyebut bahwa “APBN sebagai wujud pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Dengan demikian, setiap penggunaan APBN harus memiliki orientasi langsung pada kepentingan publik, bukan untuk menutup risiko bisnis BUMN atau proyek komersial.

Dalam pandangannya, penggunaan APBN harus kembali pada amanat Pasal 33 UUD 1945 — untuk kepentingan rakyat di bidang pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan pembangunan infrastruktur strategis jangka panjang. Artinya, APBN tidak boleh dialihkan untuk menutup risiko bisnis yang bersifat korporatif.

Transparansi, Akuntabilitas, dan Prinsip Tata Kelola

Lebih jauh, Sandi menyoroti bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci pengambilan keputusan ekonomi besar. Pemerintah, katanya, wajib melakukan perhitungan matang terhadap kelayakan dan keberlanjutan proyek, termasuk menegosiasikan bunga pinjaman agar tidak memberatkan keuangan negara di masa depan.
Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Pasal 2, yang menekankan bahwa pengelolaan BUMN harus dilakukan dengan prinsip good corporate governance (GCG) — yaitu profesional, efisien, transparan, dan akuntabel.

Dampak Ekonomi dan Keadilan Sosial

Di sisi lain, Sandi menegaskan bahwa proyek Whoosh tetap memiliki potensi besar bagi pengembangan ekonomi lokal. Ia berharap manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat di sepanjang jalur Halim–Padalarang–Tegalluar, bukan sekadar menaikkan harga properti, tetapi juga membuka lapangan kerja dan menghidupkan sektor UMKM.

Tanggung Jawab Internasional dan Kepatuhan Kontraktual

Dalam konteks hubungan internasional, Sandi juga menegaskan pentingnya tanggung jawab China sebagai mitra utama proyek. Pembengkakan biaya atau cost overrun menurutnya tidak boleh hanya ditanggung Indonesia, karena proyek ini menyangkut reputasi kedua negara di mata publik.

Pernyataan ini berlandaskan pada prinsip hukum perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Pasal 1338 KUHPer, yang menyatakan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Artinya, tanggung jawab pembiayaan dan risiko harus ditegakkan sesuai kontrak internasional yang disepakati, tanpa merugikan salah satu pihak.

Kesimpulan: Realisme Fiskal dan Etika Pembangunan

Sikap Sandi mencerminkan upaya mencari jalan tengah antara idealisme pembangunan dan disiplin fiskal. Ia tidak menolak proyek strategis nasional, tetapi menuntut tata kelola yang bersih, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat luas.

Di tengah kekhawatiran publik terhadap “bom waktu fiskal”, pernyataan Sandiaga Uno menjadi pengingat bahwa pembangunan hanya akan bermakna bila tidak membebani generasi mendatang, melainkan menciptakan nilai tambah ekonomi yang berkelanjutan, adil, dan sesuai hukum negara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here