Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomeHukumKPK Kehilangan Arah, Tidak Paham Kewajiban Pasal 11 dan Pasal 40 UU...

KPK Kehilangan Arah, Tidak Paham Kewajiban Pasal 11 dan Pasal 40 UU No. 19 Tahun 2019

Jakarta — Pernyataan keras Mahfud MD terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memantik perdebatan publik. Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan itu menilai KPK telah salah arah dan tidak memahami kewenangannya sendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Kritik Mahfud muncul setelah KPK meminta dirinya untuk membuat laporan resmi terkait dugaan mark-up proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung atau Whoosh. Mahfud menilai langkah tersebut menunjukkan ketidakpahaman prosedural lembaga antirasuah itu.

“KPK tidak perlu menunggu laporan dari siapa pun. Kalau sudah ada informasi dugaan korupsi di media, itu cukup jadi dasar untuk mulai penyelidikan. Jangan malah menyuruh saya buat laporan,” tegas Mahfud MD dalam keterangannya.

Kewenangan Proaktif KPK

Dalam Pasal 11 dan Pasal 40 UU No. 19 Tahun 2019, KPK diberikan kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan laporan masyarakat atau temuan KPK sendiri.
Artinya, lembaga ini memiliki dasar hukum yang kuat untuk bertindak tanpa harus menunggu laporan formal.

Menurut pakar hukum tata negara, tindakan KPK yang meminta Mahfud membuat laporan bisa dikategorikan sebagai keliru secara substantif, karena bertentangan dengan semangat lex specialis pemberantasan korupsi yang menuntut tindakan cepat, independen, dan proaktif.

“Secara hukum, KPK sudah cukup dasar untuk bertindak dari informasi publik. Kalau mereka minta laporan baru, itu artinya kehilangan arah dan keberanian hukum,” ujar seorang pengamat hukum dari Universitas Indonesia, menanggapi polemik tersebut.

Kehilangan Independensi

Mahfud menilai, sikap KPK yang menunggu laporan justru memperlihatkan gejala kehilangan independensi dan keberanian politik hukum. Ia mengingatkan bahwa KPK dibentuk sebagai lembaga superbody yang tidak bergantung pada kehendak atau tekanan pihak lain.

“Kalau informasi sudah ada di media, apalagi terkait proyek besar negara, KPK seharusnya bergerak cepat melakukan fact finding, bukan bersembunyi di balik alasan administrasi,” tambah Mahfud.

Pernyataan ini menimbulkan resonansi luas, mengingat banyak pihak menilai KPK saat ini semakin lemah dan birokratis dibandingkan masa-masa awal berdirinya.

Aspek Hukum dan Etika Penegakan

Dari sisi hukum, KPK memang wajib memastikan setiap penyelidikan memiliki data awal yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) UU KPK. Namun, hal itu tidak meniadakan kewajiban untuk menindaklanjuti setiap dugaan korupsi yang muncul di ruang publik.

Praktik lembaga antikorupsi di berbagai negara menunjukkan bahwa penyelidikan dapat dimulai dari informasi media massa, sepanjang lembaga memiliki kemampuan untuk melakukan verifikasi independen.

Kesimpulan

Kritik Mahfud MD membuka kembali perdebatan mendasar tentang arah dan karakter KPK pasca-revisi undang-undang. KPK yang dulu dikenal tajam, kini dinilai kehilangan arah, lamban, dan terlalu administratif.

Jika benar KPK enggan bertindak sebelum menerima laporan resmi, maka lembaga tersebut telah mengabaikan semangat Pasal 11 dan Pasal 40 UU No. 19 Tahun 2019, yang menegaskan bahwa pemberantasan korupsi adalah tugas proaktif, bukan prosedura

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here