Medan — Sidang lanjutan kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara membuka fakta mengejutkan tentang pola korupsi yang sistematis dan terstruktur di lingkungan Dinas PUPR. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (15/10/2025), terungkap aliran dana suap miliaran rupiah yang melibatkan pejabat di tingkat kabupaten, provinsi, hingga pejabat pengawas nasional.
Mantan Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal, Elpi Yanti Harahap, disebut sebagai penerima dana terbesar, mencapai Rp7,27 miliar, diikuti oleh sejumlah pejabat lain seperti Mulyanto (eks Kadis PUPR Sumut) Rp2,38 miliar, Ikhsan (PPK) Rp2,5 miliar, dan Kepala PJN Sumut Rp1,67 miliar.
Uang tersebut berasal dari kontraktor PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG) dan PT Rona Mora, yang memenangkan proyek jalan senilai total Rp231,8 miliar.
Hakim Ketua Khamozaro Waruwu menilai praktik ini sebagai bentuk kejahatan terorganisir yang sudah lama berakar di tubuh birokrasi. Ia menyebut para pejabat yang terlibat sebagai “para garong uang rakyat”, dan menegaskan perlunya Kejaksaan dan KPK untuk turun langsung mengusut seluruh rantai pelaku.
1. Pola Korupsi: Sistematis dan Terstruktur
Kasus ini bukan sekadar “suap proyek”, melainkan korupsi berjamaah yang sistematis dan terencana.
Ciri-cirinya terlihat jelas:
-
Ada jaringan vertikal dan horizontal, dari pejabat kabupaten (Madina, Paluta, Padangsidimpuan) hingga pejabat provinsi (PUPR Sumut, PJN).
-
Tender proyek dijadikan alat transaksi politik dan ekonomi, di mana pemenang sudah diatur sebelum lelang dimulai, dengan besaran komisi disepakati sejak awal.
-
Pembagian dana berlangsung teratur dan proporsional berdasarkan jabatan dan pengaruh dalam proses tender.
Praktik ini menunjukkan bahwa korupsi di proyek infrastruktur bukan karena oknum tunggal, melainkan karena sistemnya telah menjadi tradisi dalam pengelolaan proyek pemerintah.
2. Struktur Kekuasaan: Lemahnya Kontrol dan Integritas
Temuan persidangan juga memperlihatkan lemahnya sistem kontrol internal.
Fungsi inspektorat dan BPKP kerap hanya formalitas setelah dana proyek cair dan diselewengkan.
Kepala dinas memiliki posisi dominan dalam rantai keputusan — mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pengesahan proyek, membuat mereka menjadi “titik kunci” dalam transaksi suap.
Selain itu, kontraktor lokal dan pejabat memiliki hubungan saling bergantung: kontraktor membutuhkan proyek, sedangkan pejabat membutuhkan “setoran” untuk atasan atau kepentingan politik.
Artinya, kasus ini bukan hanya kejahatan ekonomi, melainkan juga kejahatan tata kelola pemerintahan.
3. Implikasi Politik dan Moral
Kasus ini mencuat di tengah dinamika politik menjelang tahun pemilu 2025–2026, ketika banyak pejabat daerah mencari modal politik melalui proyek infrastruktur.
Dana suap seperti ini kerap digunakan untuk pendanaan kampanye maupun memperkuat posisi politik di daerah.
Selain itu, pencopotan cepat terhadap Elpi Yanti Harahap oleh Bupati Madina tanpa penjelasan publik menandakan upaya meredam skandal, bukan menyelesaikannya secara transparan.
Tindakan administratif itu justru memperkuat dugaan bahwa ada perlindungan politik di balik layar.
4. Dampak Hukum dan Tanggung Jawab Negara
Secara hukum, praktik ini melanggar sejumlah ketentuan utama:
-
Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
-
Pasal 3 ayat (1) UU Keuangan Negara No. 17 Tahun 2003, yang menegaskan bahwa setiap pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
Pelanggaran terhadap dua dasar hukum ini memperlihatkan keruntuhan integritas sistem keuangan daerah.
Kejahatan ini bukan hanya menggerogoti APBD, tetapi juga menghambat pemerataan pembangunan di wilayah terpencil.
Kesimpulan Redaksi
Kasus ini adalah cerminan nyata korupsi sistemik di birokrasi daerah Indonesia.
Jika penyelidikan berhenti di level bawah tanpa menyentuh aktor pengatur proyek di tingkat provinsi dan pusat, maka skema “proyek = bancakan” akan terus berulang di tiap tahun anggaran.
Penegakan hukum yang tuntas, transparansi dalam tender, serta pengawasan publik mutlak diperlukan agar proyek infrastruktur tidak lagi menjadi ladang perburuan rente, melainkan benar-benar menjadi jalan menuju kesejahteraan rakyat.







