Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak usulan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang ingin menambah suntikan dana sebesar Rp50 triliun per tahun ke Indonesia Investment Authority (INA).
Langkah tersebut, menurut Purbaya, belum memiliki dasar perencanaan yang kuat dan berpotensi tidak efektif karena dana yang ada di INA saat ini belum terserap secara optimal.
“Saya enggak mau kasih uang ke sana. Uangnya dibelikan bond lagi, buat apa?” kata Purbaya saat ditemui di Jakarta, dikutip dari Okezone Economy, Sabtu (18/10).
Purbaya menjelaskan, pemerintah tidak bisa sembarangan mengalokasikan dana publik tanpa kajian mendalam. Ia menegaskan belum menerima proposal resmi dari INA mengenai penggunaan tambahan dana Rp50 triliun tersebut.
Menurutnya, jika dana negara hanya ditempatkan dalam instrumen keuangan pasif seperti obligasi atau deposito, manfaatnya bagi perekonomian akan kecil. “Kita ingin uang itu benar-benar mendorong investasi riil, bukan sekadar diparkir,” ujarnya.
Luhut: Dana Menganggur Harus Produktif
Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar pemerintah mengalihkan dana negara yang belum terserap di APBN untuk memperkuat modal INA. Ia berpendapat, tambahan dana ini akan memperbesar kapasitas INA dalam membiayai proyek strategis nasional tanpa menambah utang negara.
“Kalau INA diperkuat, uang kita yang idle bisa bekerja, bukan tidur di rekening pemerintah,” kata Luhut saat rapat Dewan Ekonomi Nasional, Jumat (17/10).
Menurut Luhut, dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk investasi infrastruktur, energi, dan proyek digital bersama mitra global seperti Abu Dhabi Investment Authority (ADIA), GIC Singapura, hingga Caisse de Dépôt et Placement du Québec (CDPQ) Kanada.
Purbaya: Fokus pada Efisiensi dan Akuntabilitas
Menanggapi hal itu, Purbaya menegaskan bahwa penguatan INA harus disertai mekanisme akuntabilitas dan target kinerja yang jelas. Ia juga menyoroti kinerja INA yang masih menyimpan dana cukup besar tanpa penyaluran signifikan ke proyek-proyek strategis.
“Kalau uangnya saja belum dipakai maksimal, buat apa kita tambah? Ini bukan soal menolak investasi, tapi soal efektivitas,” ujar Purbaya.
Ia menambahkan, pemerintah tetap membuka peluang penambahan modal apabila INA telah membuktikan kinerja dan tingkat pengembalian investasi yang kuat serta memiliki pipeline proyek yang konkret.
Latar Belakang INA
INA atau Indonesia Investment Authority merupakan lembaga pengelola investasi negara (Sovereign Wealth Fund) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
INA bertugas mengelola dana investasi pemerintah dan bermitra dengan investor global untuk membiayai proyek strategis, tanpa membebani APBN secara langsung.
Pemerintah sebelumnya telah menanamkan modal awal Rp75 triliun, terdiri dari Rp15 triliun dana tunai dan Rp60 triliun dalam bentuk aset BUMN dan saham negara.
Implikasi
Perdebatan antara Purbaya dan Luhut menyoroti dua pendekatan berbeda dalam pengelolaan dana publik:
-
Luhut mendorong optimalisasi dana idle untuk memperkuat instrumen investasi negara.
-
Purbaya menekankan kehati-hatian fiskal dan efektivitas penggunaan dana yang sudah ada.
Hingga kini, belum ada keputusan resmi dari Presiden terkait usulan suntikan dana tambahan ke INA.







