Medan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara telah menahan tiga tersangka terkait dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset milik PTPN I Regional I seluas 8.077 hektar. Tiga tersangka itu adalah Iman Subakti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), serta dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), ASK (mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut) dan ARL (mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang).
Ketiganya diduga terlibat dalam proses perubahan status Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) pada tanah milik PTPN II, yang kemudian dialihkan melalui kerja sama operasional (KSO) kepada PT Ciputra Land. Proses yang diduga melanggar prosedur hukum ini berpotensi merugikan negara, karena aset yang seharusnya dikelola untuk kepentingan publik dialihkan untuk keuntungan pihak tertentu.
Publik kini mempertanyakan, mengapa meski pihak swasta, dalam hal ini PT Ciputra Land, jelas mendapatkan keuntungan dari pengalihan aset negara, tidak ada satu pun pihaknya yang diperiksa atau ditetapkan tersangka. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius soal konsistensi penegakan hukum. Apakah hukum di Indonesia berlaku setara untuk semua, atau ada perlakuan khusus bagi investor besar?
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejati Sumut menegaskan penyidikan masih berlangsung, namun publik menuntut agar proses hukum juga menjerat semua pihak yang menikmati aset negara secara tidak sah, termasuk pihak swasta yang menikmati keuntungan dari transaksi ilegal ini.
Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap aset negara dan potensi kolusi antara pejabat dan perusahaan swasta. Keputusan menahan tiga tersangka dari pihak internal menunjukkan langkah hukum, namun ketidakterlibatan pihak Ciputra menimbulkan kesan hukum tidak berjalan adil dan merata.
Masyarakat menuntut transparansi dan keadilan, agar pengelolaan aset negara tidak menjadi ladang permainan pejabat dan investor besar. Pertanyaannya sederhana namun kritis: kapan pihak Ciputra Land ikut bertanggung jawab? Hingga saat ini, Kejati Sumut belum memberikan jawaban, sementara publik menuntut agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.








Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.