Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomeEconomyDedy Mulyadi dan Bobby Bantah Purbaya: Data Mana yang Salah, BI atau...

Dedy Mulyadi dan Bobby Bantah Purbaya: Data Mana yang Salah, BI atau Pemda?

Jakarta — Polemik dana pemerintah daerah (Pemda) yang disebut “mengendap” di bank kembali memanas setelah pernyataan Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), memicu perdebatan publik. Purbaya mengungkap bahwa masih ada lebih dari Rp230 triliun dana milik Pemda yang tidak terserap, berdasarkan data Bank Indonesia (BI). Namun, bantahan datang dari sejumlah kepala daerah, termasuk Dedy Mulyadi dan Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Menurut mereka, tudingan bahwa Pemda menimbun dana di bank tidak sepenuhnya benar. Bobby menegaskan bahwa dana yang dimaksud bukan dana “mengendap” melainkan bagian dari perencanaan dan proyek yang belum jatuh tempo pencairannya. “Banyak dana itu ada di rekening karena menunggu proses lelang, administrasi, atau jadwal pencairan. Jadi tidak bisa langsung disimpulkan sebagai tidak digunakan,” ujarnya.

Penjelasan serupa disampaikan Dedy Mulyadi. Ia menyebut perbedaan data muncul karena metode pencatatan BI dan Kemendagri berbeda. BI menghitung seluruh saldo yang masih berada di rekening atas nama Pemda — termasuk giro, tabungan, dan deposito. Sedangkan Kemendagri dan Pemda hanya menghitung dana aktif dalam rekening kas daerah. “BI menghitung keseluruhan saldo, bahkan yang belum waktunya dipakai. Kami hanya mencatat dana operasional yang digunakan langsung untuk belanja daerah,” jelas Dedy.

Dari data perbandingan terbaru, BI mencatat total saldo Pemda mencapai Rp233,97 triliun per Oktober 2025. Sementara versi Kemendagri hanya sekitar Rp215 triliun. Selisih Rp18,97 triliun itulah yang kini menjadi sorotan publik.

Ekonom menilai, persoalan ini bukan semata kesalahan Pemda atau BI, melainkan ketidaksinkronan sistem pelaporan dan definisi dana “mengendap”. BI melihat dari sisi moneter dan perbankan, sementara Pemda dari sisi fiskal dan kas daerah.

Perdebatan ini menunjukkan perlunya sinkronisasi data lintas lembaga agar publik tidak keliru menilai kinerja keuangan daerah. Tanpa kejelasan definisi dan standar pelaporan, isu dana mengendap hanya akan menjadi alat saling tuding antarinstansi.

Perbedaan Data Dana Pemda di BI dan Kemendagri
Aspek Pencatatan Bank Indonesia (BI) Pemda / Kemendagri
Jenis Dana yang Dihitung Semua saldo di rekening atas nama pemerintah daerah, termasuk:
– Giro
– Tabungan
– Deposito
Hanya dana aktif di rekening Kas Daerah (rekening operasional harian)
Tujuan Pencatatan Menilai likuiditas pemerintah daerah dan potensi idle fund di sistem perbankan Menilai kesiapan anggaran dan realisasi belanja daerah
Contoh Kasus (angka simulatif) Total saldo Pemda di perbankan: Rp 278 triliun
(termasuk deposito proyek Rp 90T, tabungan cadangan Rp 60T, kas aktif Rp 128T)
Dana aktif di kas daerah: Rp 128 triliun
(tidak menghitung deposito & tabungan cadangan)
Interpretasi BI “Dana mengendap” karena belum ditarik ke kas aktif atau belum digunakan belanja Tidak dianggap mengendap, karena sebagian adalah dana proyek yang sedang berjalan
Penyebab Perbedaan BI mencatat berdasarkan posisi saldo di bank Pemda menghitung berdasarkan realisasi anggaran
Kesimpulan Perbedaan bukan karena kesalahan data, tapi perbedaan definisi dan ruang lingkup pencatatan.

📊 Tabel Perbandingan Dana Pemda Mengendap di Bank (per September–Oktober 2025)

Provinsi Versi BI (Rp Triliun) Versi Pemda/Kemendagri (Rp Triliun) Selisih (Rp Triliun) Keterangan / Penjelasan Awal
Jawa Barat 4,17 2,60 1,57 BI menghitung seluruh simpanan giro + deposito; Pemda hanya hitung rekening kas aktif.
DKI Jakarta 14,6 14,6 0,0 Data sama; DKI sudah sinkron dengan BI.
Jawa Tengah 11,8 10,5 1,3 Sebagian dana proyek masih parkir di rekening giro.
Jawa Timur 13,2 12,0 1,2 Dana bagi hasil dan belanja hibah belum dicairkan.
Sumatera Utara 9,5 8,1 1,4 Perbedaan waktu pencatatan realisasi belanja.
Riau 8,4 7,2 1,2 Dana cadangan dan deposito Pemda masih aktif di bank daerah.
Kalimantan Timur 7,9 6,8 1,1 Dana proyek IKN belum terserap penuh.
Bali 3,5 3,0 0,5 Dana BTT (Belanja Tidak Terduga) masih tercatat di BI.
Sulawesi Selatan 6,2 5,4 0,8 Perbedaan laporan belanja hibah dan bansos.
Papua Tengah & Pegunungan 2,9 2,3 0,6 Rekening khusus transfer otonomi baru belum tersinkron.
Total Nasional 233,97 215,00 ≈18,97 Selisih agregat nasional antara data BI dan Kemendagri.

🧭 Analisis Singkat

  • BI mencatat seluruh saldo yang masih berada di rekening perbankan atas nama pemerintah daerah (baik giro, tabungan, maupun deposito).

  • Pemda/Kemendagri hanya menghitung dana yang aktif digunakan dalam rekening kas daerah — jadi dana proyek, cadangan, atau deposito yang belum ditarik tidak dianggap “mengendap”.

  • Selisih ±Rp 18 triliun muncul karena perbedaan definisi dan waktu pencatatan antara dua lembaga.

  • Tidak ada indikasi kesalahan fatal, namun menunjukkan kurangnya sinkronisasi data dan transparansi laporan real-time.

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here