Polemik dana pemerintah yang “mengendap” kembali memantik perhatian publik. Setelah Bank Indonesia (BI) mencatat saldo dana daerah di perbankan mencapai Rp273 triliun, kini mencuat fakta lain: banyak kontraktor proyek kementerian dan BUMN belum menerima pembayaran, bahkan sejak PON Papua 2021.
Pernyataan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pada 22 Oktober 2025 mengonfirmasi adanya masalah serius di level pelaksanaan:
“Nanti saya cek deh seperti apa. Tapi kan ini 2021, saya belum tahu. Belum sampai ke saya juga,” kata Purbaya di Kantor Kemenkeu, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Jika dana proyek tersendat, publik biasanya menuding birokrasi lamban atau administrasi berbelit. Namun sesungguhnya, di balik tumpukan dokumen dan tanda tangan yang tertunda, tersimpan bahasa tak tertulis yang sudah lama menjadi rahasia umum di Indonesia: insentif.
Inilah kata kunci yang menjelaskan mengapa proyek-proyek pemerintah sering macet, dana mengendap, dan hasil pekerjaan jauh dari harapan publik.
Di atas kertas, proyek pemerintah dirancang untuk kepentingan masyarakat. Namun dalam praktiknya, proyek justru berubah menjadi arena negosiasi antara dua pihak yang saling tahu cara bermain — penyedia pekerjaan dan kontraktor.
Keduanya saling mengunci: pejabat pemilik proyek memegang kuasa tanda tangan, sementara kontraktor memegang dana operasional yang ingin segera cair. Dari ketegangan inilah muncul “kompromi insentif” — bentuk halus dari korupsi yang dilegalkan melalui kebiasaan.
Permainan Dua Arah
Dari sisi pejabat penyedia pekerjaan (owner proyek), permainan dimulai sejak perencanaan.
Paket proyek disusun bukan berdasarkan kebutuhan riil, melainkan kalkulasi “potensi persentase” yang bisa diperoleh.
Begitu pekerjaan dimulai, tanda tangan laporan progres, berita acara pemeriksaan, atau penerbitan SP2D dijadikan alat tawar.
Dalihnya selalu teknis — spesifikasi kurang, laporan belum lengkap, atau perlu verifikasi tambahan — padahal pesan tersiratnya jelas: “koordinasi dulu agar cepat cair.”
Di sisi lain, kontraktor bukan korban sepenuhnya. Mereka sudah memperhitungkan “biaya koordinasi” sejak awal pengajuan tender.
Mereka tahu pekerjaan sebaik apa pun akan tetap dimintai insentif, sehingga sebagian memilih menghemat spek, menunda laporan, atau menunggu momen negosiasi terbaik.
Dua pihak saling tahu peran masing-masing. Tak ada yang benar-benar menolak sistem ini, karena sama-sama diuntungkan.
Akibat Sistemik
Permainan insentif ini menciptakan lingkaran setan:
-
Dana proyek tertahan di perbankan, menyebabkan Bank Indonesia mencatat “saldo mengendap” seolah Pemda lamban menyerap anggaran.
-
Kontraktor terlilit utang bank, karena pembayaran tidak kunjung cair.
-
Proyek rakyat terbengkalai atau diselesaikan seadanya.
-
Rakyat menanggung ganda: uangnya tidak bekerja, dan hasilnya pun buruk.
Kasus keterlambatan pembayaran proyek kementerian dan BUMN yang diungkap Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa hanya satu contoh. Dana tersedia, tapi pencairan tersendat karena tarik-menarik kepentingan di lapangan.
Bukan Salah BI atau Pemda, Tapi Budaya
Polemik antara Bank Indonesia dan Kemendagri soal dana mengendap sejatinya bukan soal pencatatan, tapi soal budaya rente yang melekat di sistem proyek publik.
Selama tanda tangan bisa dijadikan alat negosiasi, selama jabatan berarti kuasa atas uang, selama kontraktor merasa perlu “mengamankan bagian”, maka proyek publik akan tetap menjadi ladang kompromi.
Kesimpulan
Masalah proyek di Indonesia bukan karena sistem salah, tapi karena mentalitas koruptif sudah menjadi bahasa bersama.
Penyedia pekerjaan dan kontraktor sama-sama menukar integritas dengan keuntungan jangka pendek.
Dan selama insentif masih menjadi ukuran utama, rakyat akan terus membayar mahal — dengan uangnya, waktu, dan kualitas pembangunan yang buruk.







