Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomeHukumMantan Hakim Djuyamto Menangis di Persidangan, Akui Hancurkan Karier Sendiri karena Terima...

Mantan Hakim Djuyamto Menangis di Persidangan, Akui Hancurkan Karier Sendiri karena Terima Suap

Jakarta — Mantan hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Djuyamto, tak kuasa menahan tangis saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025. Dalam sidang tersebut, Djuyamto menyampaikan penyesalannya karena telah menerima suap dalam perkara korupsi ekspor bahan baku minyak goreng (CPO) yang berujung pada vonis lepas terdakwa korporasi.

“Saya tidak akan menyalahkan siapa pun. Saya yang menghancurkan karier saya sendiri. Saya bertanggung jawab atas semua kesalahan yang saya lakukan,” ujar Djuyamto dengan suara terisak di hadapan majelis hakim.

Djuyamto menjelaskan, dirinya menyesal karena tidak mengindahkan peringatan dari orang-orang terdekatnya, termasuk istrinya. “Istri saya sering mengingatkan agar jangan main-main dengan perkara ini, tentang penerimaan uang dalam perkara ini, maka dia marah,” kata Djuyamto sambil menyeka air mata.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum memutus perkara tersebut, seorang pimpinan Mahkamah Agung (MA) telah menasihatinya agar tidak percaya terhadap siapa pun yang mengatasnamakan pejabat tinggi MA untuk memuluskan perkara. “Sebelum perkara diputus, seorang pimpinan MA sudah menghubungi saya, bilang kalau ada yang mengatasnamakan pimpinan, siapapun itu, jangan dipercaya,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Djuyamto bersama dua hakim lainnya, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom, didakwa menerima suap sekitar Rp4,6 miliar untuk “membaca berkas” dan memuluskan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO. Menurut hasil penyidikan Kejaksaan Agung, total aliran dana suap dalam perkara tersebut diduga mencapai lebih dari Rp22 miliar.

Djuyamto kini menjadi simbol jatuhnya integritas lembaga peradilan di tengah upaya reformasi hukum. Pengamat hukum menilai, pernyataannya di persidangan menunjukkan sisi manusiawi dari seorang hakim yang tersandung korupsi, namun tidak menghapus tanggung jawab atas perbuatannya.

“Penyesalan tidak bisa menghapus dampak kerusakan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” ujar pengamat hukum Universitas Indonesia, menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh aparat penegak hukum untuk menjaga marwah keadilan.

2 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here