Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomeHukumMampir ke Kantor Usai Sidang Koruptor Kelas Kakap Surya Darmadi Dijebloskan Kembali...

Mampir ke Kantor Usai Sidang Koruptor Kelas Kakap Surya Darmadi Dijebloskan Kembali ke Nusakambangan

Jakarta — Koruptor kelas kakap Surya Darmadi, terpidana kasus mega korupsi lahan sawit yang merugikan negara lebih dari Rp104 triliun, kembali dijebloskan ke Lapas Nusakambangan. Keputusan ini diambil setelah Surya kedapatan melanggar disiplin usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Alih-alih kembali ke tahanan sesuai prosedur, Surya justru menyempatkan diri mampir ke kantornya di Jakarta. Aksi ini memicu kemarahan publik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas sistem pengawalan napi korupsi di Indonesia.
Mampir ke Kantor, Langgar Prosedur Ketat
Kejadian itu bermula pada Rabu (22/10/2025) ketika Surya dijadwalkan hadir dalam sidang lanjutan kasus perdata yang masih berkaitan dengan asetnya. Seusai sidang, alih-alih langsung kembali ke tempat penahanan sementara, Surya berbelok ke arah kantornya di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Sumber internal kejaksaan menyebutkan bahwa kunjungan tersebut tidak tercatat dalam surat izin pengawalan. Artinya, tindakan itu termasuk pelanggaran berat terhadap disiplin narapidana.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa yang bersangkutan keluar dari rute pengawalan tanpa izin resmi. Maka diputuskan untuk mengembalikan Surya Darmadi ke Nusakambangan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.
Tegas tapi Terlambat
Langkah Kejaksaan Agung ini disambut publik dengan lega, namun juga disertai sorotan tajam. Banyak pihak menilai penegakan disiplin terhadap napi kelas atas kerap dilakukan hanya setelah kasusnya viral di publik.
Sebelumnya, video pendek memperlihatkan Surya Darmadi turun dari mobil dinas pengawalan di depan gedung kantornya beredar luas di media sosial. Netizen mempertanyakan bagaimana seorang terpidana korupsi bisa bebas keluar masuk tanpa pengawasan ketat.
“Kalau tidak ketahuan publik, mungkin tidak akan ada tindakan apa pun,” komentar Koordinator ICW (Indonesia Corruption Watch), Agus Sunaryanto.
“Kasus ini menunjukkan betapa rapuhnya sistem pengawasan terhadap napi koruptor.”
Profil Singkat: Konglomerat Sawit yang Runtuh
Surya Darmadi dikenal sebagai pemilik grup Duta Palma—konglomerasi sawit yang menguasai ribuan hektare lahan di Riau. Dalam kasusnya, Surya terbukti melakukan pengelolaan lahan tanpa izin sah sejak 2004, bekerja sama dengan sejumlah pejabat daerah, dan merugikan keuangan negara sebesar Rp4,7 triliun serta kerugian ekologis mencapai Rp99 triliun.
Pada 2023, Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Surya serta denda dan uang pengganti lebih dari Rp2 triliun. Namun vonis itu kemudian dikoreksi di tingkat banding menjadi penjara 15 tahun.
Sistem Ganda bagi Koruptor
Kasus pelanggaran disiplin Surya kembali memantik diskusi lama soal perlakuan istimewa terhadap koruptor kelas atas. Banyak narapidana kasus besar yang dilaporkan mendapatkan fasilitas mewah di lapas, bahkan memiliki akses komunikasi dan mobilitas di luar penjara.
“Selama pengawasan masih longgar dan ada celah uang bisa bermain, narapidana seperti Surya tidak akan jera,” kata kriminolog Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa.
Ia menilai langkah memulangkannya ke Nusakambangan hanyalah tindakan korektif sesaat.
“Yang dibutuhkan bukan sekadar memindahkan, tapi membongkar siapa yang memberi izin dan mengapa bisa terjadi. Kalau tidak, besok akan ada kasus serupa,” tegasnya.
Nusakambangan: Simbol Ketegasan yang Diuji
Pemindahan kembali ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan menjadi pesan simbolik bahwa negara ingin menegakkan aturan secara tegas. Lapas ini dikenal berkeamanan tinggi dan menjadi tempat bagi para napi berat seperti koruptor e-KTP Setya Novanto dan gembong narkoba Freddy Budiman semasa hidup.
Namun, pengamat menilai penegakan disiplin di lapas supermaksimum itu belum tentu efektif tanpa sistem pengawasan independen.
“Pengembalian ke Nusakambangan bisa jadi pencitraan, kecuali ada audit menyeluruh terhadap pengawalan napi korupsi,” ujar Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar.
Kejagung Janji Evaluasi Menyeluruh
Kejaksaan Agung berjanji melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengawalan tahanan korupsi, termasuk menindak petugas yang lalai.
“Proses klarifikasi internal sudah dilakukan. Bila ditemukan unsur kelalaian atau kolusi, petugas akan dijatuhi sanksi disiplin berat,” tegas Ketut Sumedana.
Surya sendiri kini kembali mendekam di sel isolasi Nusakambangan sejak Jumat (24/10/2025) malam. Ia tidak diizinkan menerima kunjungan selama dua minggu sebagai bagian dari sanksi pelanggaran disiplin.

2 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here