MEDAN – Penandatanganan nota kesepahaman antara Bank Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Kamis (23/10/2025) menuai beragam tanggapan. Secara prinsip, kerja sama ini dinilai langkah baik untuk memperkuat tata kelola dan mitigasi risiko hukum di tubuh bank pembangunan daerah. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa MoU ini justru berpotensi menambah beban biaya operasional jika tidak diatur dengan transparan.
Bank Sumut dan Kejatisu sepakat untuk memperluas kolaborasi di bidang bantuan hukum, pendampingan, dan konsultasi atas proyek-proyek strategis daerah. Kejaksaan akan berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan pandangan hukum sekaligus pendampingan dalam kasus perdata dan tata usaha negara.
Langkah Preventif atau Birokratisasi Baru?
Secara normatif, pendampingan hukum oleh Kejati merupakan bentuk preventif agar BUMD tidak terjebak dalam perkara hukum yang merugikan negara. Namun pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa kerja sama semacam ini kerap menjadi lahan birokrasi baru yang memunculkan biaya konsultasi, honorarium, atau kegiatan administratif yang tidak kecil.
Bank Sumut harus memastikan bahwa MoU ini tidak menciptakan layer tambahan yang memperlambat pengambilan keputusan dan memperbesar biaya koordinasi. Apalagi, Bank Sumut tengah berupaya meningkatkan efisiensi dan laba bersih di tengah tekanan kompetisi perbankan digital.
Jika tidak hati-hati, biaya tambahan dari pelatihan hukum, seminar, dan pendampingan yang tidak terukur bisa justru menggerus margin bank. Dalam konteks ini, semangat “mitigasi risiko hukum” bisa berubah menjadi beban fiskal tersembunyi.
Kinerja Keuangan dan Akuntabilitas
Per kuartal III-2025, kinerja keuangan Bank Sumut menunjukkan pertumbuhan moderat dengan laba bersih sekitar Rp780 miliar. Namun beban operasional non-produktif masih menjadi sorotan, terutama dalam kategori “pengeluaran jasa profesional” dan “dukungan kelembagaan.”
Di sinilah pentingnya transparansi: publik berhak tahu berapa biaya aktual dari kerja sama hukum semacam ini, dan bagaimana indikator kinerjanya diukur.
Risiko Etis dan Konflik Kepentingan
Selain aspek biaya, ada pula dimensi etis. Dalam praktik, hubungan intens antara lembaga keuangan daerah dan kejaksaan bisa memunculkan konflik kepentingan: antara fungsi pengawasan dan fungsi pendampingan.
Kejati harus menjaga jarak profesional agar tidak berubah dari penegak hukum menjadi “pelindung administratif.” Sebaliknya, Bank Sumut harus berani menolak jika muncul tekanan non-teknis yang dapat mempengaruhi keputusan bisnis.
Kesimpulan: Kolaborasi Harus Efisien dan Terukur
MoU Bank Sumut–Kejatisu dapat menjadi langkah reformasi yang konstruktif — asalkan dijalankan dengan transparansi biaya dan indikator manfaat yang terukur.
Tujuannya adalah efisiensi, bukan birokratisasi baru. Jika tidak, kemitraan hukum ini berpotensi justru menurunkan kinerja dan menambah beban fiskal daerah.
Publik kini menunggu komitmen kedua pihak: apakah MoU ini benar-benar memperkuat tata kelola, atau sekadar menambah struktur tanpa hasil nyata.








Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.
Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you. https://www.binance.com/zh-CN/register?ref=WFZUU6SI
Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!