Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomeNewsPrabowo Teken PP 38/2025, Pemda dan BUMN Kini Bisa Pinjam Uang ke...

Prabowo Teken PP 38/2025, Pemda dan BUMN Kini Bisa Pinjam Uang ke Pusat

Jakarta, 25 Oktober 2025 — Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, BUMN, dan/atau BUMD. Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025 ini membuka peluang baru bagi lembaga publik untuk memperoleh pembiayaan langsung dari kas negara.

Menurut salinan aturan yang diunggah di laman peraturan.bpk.go.id, pemerintah pusat kini memiliki dasar hukum memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah (pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sumber pendanaan pinjaman tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik dalam APBN murni maupun perubahan.

Kebijakan ini diharapkan menjadi instrumen baru untuk mempercepat pembiayaan proyek strategis dan memperkuat kapasitas fiskal daerah serta badan usaha milik negara. Namun, sejumlah ketentuan ketat diberlakukan untuk menjaga disiplin fiskal.

Syarat Ketat dan Tujuan Spesifik

Berdasarkan laporan DetikFinance, pemberian pinjaman hanya dapat dilakukan apabila peminjam memenuhi sejumlah kriteria, antara lain memiliki rasio kemampuan keuangan yang sehat, tidak memiliki tunggakan pinjaman sebelumnya, dan memperoleh persetujuan dari DPRD (untuk pemda) atau kementerian pembina (untuk BUMN/BUMD).

Selain itu, dana pinjaman hanya boleh digunakan untuk kegiatan tertentu, seperti:

  • pembangunan dan penyediaan infrastruktur,

  • penyediaan pelayanan publik,

  • pemberdayaan industri dalam negeri,

  • pembiayaan sektor ekonomi produktif, dan

  • program strategis pemerintah pusat.

Tujuannya adalah memastikan pinjaman dari pusat tidak digunakan untuk belanja rutin atau kegiatan non-produktif.

Risiko Fiskal dan Pengawasan

Meski membuka ruang fiskal baru, kebijakan ini mengandung risiko serius terhadap stabilitas keuangan publik. Ekonom menilai, potensi peningkatan beban utang terpusat antara pemerintah pusat dan daerah bisa mempersempit ruang fiskal nasional apabila pengelolaannya tidak hati-hati.

Selain itu, konsentrasi pembiayaan melalui APBN juga bisa menimbulkan distorsi di pasar keuangan daerah, mengingat lembaga lokal bisa menjadi terlalu bergantung pada pinjaman pusat ketimbang menggali pendapatan asli daerah (PAD) atau menerbitkan obligasi daerah.

“Perlu sistem pengawasan yang sangat ketat agar kebijakan ini tidak membuka peluang moral hazard,” ujar seorang analis fiskal kepada redaksi, menekankan pentingnya transparansi dan audit reguler atas pemanfaatan dana pinjaman.

Instrumen Baru, Tanggung Jawab Baru

PP 38/2025 dinilai menjadi langkah besar dalam reformasi kebijakan fiskal nasional. Pemerintah pusat kini memiliki alat keuangan tambahan untuk mendukung pembangunan daerah dan proyek strategis tanpa harus menunggu alokasi dana hibah atau transfer reguler.

Namun efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada tata kelola, kapasitas manajerial peminjam, serta komitmen pemerintah dalam memastikan pinjaman benar-benar produktif.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap sinergi pusat-daerah dapat terbangun lebih kuat. Namun, jika pengawasan lemah, regulasi ini bisa menjadi beban baru bagi fiskal nasional—sebuah paradoks dalam upaya memperkuat kemandirian ekonomi daerah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here