Medan — Pengusaha properti Mujianto, yang dikenal sebagai bos kawasan elit Cemara Asri, diduga melakukan penyerobotan lahan seluas 4,8 hektare di Jalan Pasar Hitam, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Lahan tersebut diketahui merupakan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN 2.
Pemegang kuasa lahan, Nelly Pardede, menyatakan akan melaporkan Mujianto ke pihak kepolisian atas aktivitas pembangunan yang dilakukan di atas lahan itu. Ia menyampaikan hal tersebut didampingi Direktur Eksekutif Hukum dan HAM Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB), Riady SH, kepada wartawan di Medan, Minggu (26/10/2025).
“Saya melihat ada aktivitas di lahan saya. Saat saya tanyai petugas di lapangan, mereka mengaku disuruh oleh Mujianto dari Cemara Asri,” ujar Nelly.
Pantauan di lokasi menunjukkan adanya alat berat yang sedang beroperasi di dalam area yang sudah dikelilingi tembok tinggi. Di dalamnya tampak jalan beton dan penerangan jalan yang sudah terpasang. Informasi yang beredar menyebutkan, kawasan tersebut akan dijadikan proyek Grand Cemara Asri, hasil kerja sama antara Mujianto dan Agung Sedayu Group milik pengusaha Aguan.
Menurut Nelly, tindakan tersebut merupakan bentuk perampasan tanah rakyat oleh oligarki. Ia mengungkap bahwa masyarakat telah memperjuangkan lahan itu sejak tahun 2000, setelah masa HGU PTPN 2 habis. “Kami sudah ajukan ke tim B plus yang dibentuk Gubernur Sumut agar lahan 4,8 hektare itu bisa dimanfaatkan untuk rumah warga dan pertanian,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nelly menyebut bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengeluarkan surat pemblokiran terhadap lahan tersebut melalui Surat Nomor SK.OB.03/83.800.38/5/2024 tertanggal 18 Januari 2024. “Status lahan ini sudah diblokir. Jadi, kalau masih ada aktivitas pembangunan, itu jelas pelanggaran hukum. Jika berlanjut, saya akan laporkan ke pihak berwajib,” tegasnya.
Sementara itu, Riady SH dari AMSUB menilai tindakan Mujianto merupakan bentuk pengangkangan terhadap institusi negara. “Kementerian ATR sudah memblokir lahan itu. Jadi aparat penegak hukum tidak perlu menunggu laporan, langsung tangkap saja,” ujarnya.
Riady juga menyebut pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti kepemilikan lahan untuk memperkuat laporan. “Kami bersama masyarakat penggarap akan segera melapor ke polisi terkait dugaan penyerobotan lahan oleh Mujianto dan pihak Agung Sedayu Group,” katanya.
Terkait kemungkinan mediasi, Nelly Pardede mengaku belum pernah diajak berdialog oleh pihak Mujianto maupun Agung Sedayu Group. “Kami pernah ke kantor Agung Sedayu di Jakarta pada 21 Juni 2025, tapi belum ada pembicaraan karena orang yang menangani hal ini tidak ada di tempat,” tuturnya.
Meski begitu, Nelly menegaskan masih membuka ruang mediasi. “Kalau masyarakat tidak dirugikan, kami siap bermediasi. Tapi kalau mereka coba merampas lahan kami, sampai titik darah penghabisan akan kami lawan,” tegasnya.







