Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomeHukumKejagung Ungkap Kejanggalan Akta Pisah Harta Sandra Dewi–Harvey Moeis

Kejagung Ungkap Kejanggalan Akta Pisah Harta Sandra Dewi–Harvey Moeis

Jakarta — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan kejanggalan dalam akta perjanjian pisah harta antara artis Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis, dalam sidang keberatan penyitaan aset di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).

Sidang tersebut merupakan lanjutan dari permohonan keberatan yang diajukan Sandra Dewi atas penyitaan sejumlah hartanya dalam perkara korupsi tata niaga timah yang menjerat Harvey Moeis.

Saksi penyidik Kejagung, Max Jefferson Mokola, memaparkan bahwa terdapat perbedaan tanggal dalam akta pisah harta tersebut. “Tanggal akta tertulis 12 Oktober 2016, tetapi cap basahnya 16 Oktober 2016. Secara materil, ini menimbulkan keraguan terhadap keabsahannya,” ujar Max di ruang sidang.

Ia menambahkan, isi akta menyebutkan tidak ada persekutuan harta, keuntungan, atau pendapatan antara suami istri. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya aliran dana dari Harvey Moeis kepada Sandra Dewi untuk pembayaran apartemen, tanah, dan rumah.

Selain itu, penyidik juga menemukan setoran tunai senilai Rp 3,15 miliar dari PT Quantum — perusahaan milik Helena Lim — ke rekening Sandra Dewi dalam tiga slip transfer. Menurut penyidik, transaksi tersebut berpotensi terkait dengan aliran dana hasil tindak pidana korupsi suaminya.

Di sisi lain, Sandra Dewi menegaskan bahwa seluruh aset yang disita Kejagung diperoleh secara sah. Ia menyebut hartanya berasal dari hasil endorsement, pembelian pribadi, dan hadiah, bukan dari hasil kejahatan.

Aset yang disita Kejagung meliputi 88 tas mewah, tabungan sekitar Rp 33 miliar di Bank Mega, deposito Rp 4,1 miliar di Bank Niaga, dua unit apartemen, serta sejumlah perhiasan.

Harvey Moeis sendiri telah divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan kasasinya ditolak Mahkamah Agung pada Juni 2025.

Pengamat hukum menilai, jika keberatan Sandra Dewi dikabulkan, maka kasus ini akan menjadi preseden penting dalam praktik hukum terkait pisah harta dan penyitaan aset hasil korupsi. Namun, bila ditolak, hal itu akan memperkuat posisi Kejagung bahwa aset tersebut memang terkait dengan tindak pidana suaminya.

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here