Jakarta — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan kembali bahwa pemerintah daerah tidak boleh membiarkan dana transfer dari pusat mengendap di kas daerah tanpa segera dibelanjakan. Menurutnya, anggaran publik harus segera digerakkan untuk memberi dampak langsung kepada masyarakat, bukan disimpan di bank daerah demi bunga atau alasan administrasi.
Pernyataan tegas itu disampaikan Tito dalam rapat koordinasi bersama seluruh kepala daerah, menyusul temuan pemerintah pusat bahwa sebagian besar dana daerah masih mengendap dalam jumlah besar di rekening kas umum daerah hingga triwulan ketiga 2025. “Uang rakyat harus segera dibelanjakan untuk kepentingan rakyat, bukan dibiarkan tidur di bank,” kata Tito, Jumat (24/10/2025).
Kementerian Dalam Negeri mencatat, hingga September 2025 total dana mengendap di kas daerah mencapai lebih dari Rp200 triliun. Kondisi ini dikhawatirkan memperlambat realisasi program pembangunan dan menghambat pertumbuhan ekonomi di daerah. Padahal, pemerintah pusat telah menyalurkan dana transfer sesuai jadwal agar program daerah bisa berjalan tepat waktu.
“Jangan tunggu akhir tahun baru belanja. Setiap keterlambatan itu artinya rakyat menunggu lebih lama untuk menikmati hasil pembangunan,” ujar Tito. Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak mencari keuntungan dari bunga deposito dana publik, karena hal tersebut melanggar prinsip akuntabilitas fiskal.
Dari sisi ekonomi, penyerapan anggaran yang lambat juga dapat menahan sirkulasi uang di masyarakat. Ketika dana publik mengendap, daya beli tidak meningkat, proyek tertunda, dan roda ekonomi daerah tidak berputar. Sebaliknya, percepatan belanja akan menggerakkan sektor riil, menciptakan lapangan kerja, dan menekan angka kemiskinan.
Namun, praktik pengendapan dana sering kali dikaitkan dengan motif birokratis atau bahkan kepentingan pribadi pejabat daerah. Beberapa lembaga pengawas keuangan menilai fenomena ini bukan sekadar kelalaian, tetapi bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik. “Itu uang rakyat, bukan uang pejabat,” ujar pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Dr. Fajar Ramdhan.
Pernyataan Mendagri ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah agar mempercepat realisasi anggaran. Pemerintah pusat menegaskan, bila masih ditemukan praktik pengendapan dana, sanksi administratif hingga evaluasi jabatan bisa diterapkan.
Dengan tekanan fiskal global yang meningkat dan kebutuhan rakyat yang mendesak, setiap rupiah dalam kas daerah seharusnya segera bekerja — bukan diam di rekening. Sebab, uang publik hanya bermakna jika benar-benar kembali kepada publik.








Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!