Pemerintah pusat telah berulang kali menjanjikan digitalisasi sistem keuangan daerah untuk mencegah kebocoran dan pengendapan anggaran. Namun, hingga kini, sebagian besar Pemda masih mencatat transaksi manual — membuka celah keterlambatan dan manipulasi.
Isi ringkas:
-
Fakta 1: Berdasarkan laporan BPK dan Kemendagri (2025), lebih dari 60% Pemda belum sepenuhnya menerapkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) secara real-time.
-
Fakta 2: Akibatnya, lebih dari Rp21 triliun dana daerah masih mengendap di bank per September 2025.
-
Fakta 3: Beberapa daerah mengaku kesulitan karena sistem digital “belum siap” atau “belum terintegrasi”.
-
Fakta 4: Padahal, sejak 2020 digitalisasi sudah jadi mandat nasional lewat Perpres 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
-
Fakta 5: Kontrasnya, hampir semua Pemda sudah gencar mengeluarkan anggaran untuk promosi digitalisasi dan pelatihan, tapi hasilnya tak terlihat di realisasi fiskal.
Kutipan data:
“Digitalisasi tanpa transparansi hanya jadi pajangan. Yang penting bukan sistemnya canggih, tapi uangnya benar-benar bekerja untuk rakyat.”
Analisis singkat:
Kesenjangan antara janji digitalisasi dan praktik manual menunjukkan lemahnya komitmen birokrasi daerah terhadap efisiensi. Selama pencatatan dan penyerapan dana masih dilakukan manual, risiko penumpukan uang publik dan potensi penyimpangan akan terus berulang.
Digitalisasi seharusnya membuat uang rakyat cepat berputar, bukan berhenti di layar komputer pejabat.







