Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomeNewsDPR Soroti Dana Pemda Mengendap di Bank: Di Balik “Parkir Anggaran” dan...

DPR Soroti Dana Pemda Mengendap di Bank: Di Balik “Parkir Anggaran” dan Politik Lelang yang Tertunda

Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menyoroti fenomena dana pemerintah daerah (pemda) yang menumpuk di perbankan. Berdasarkan data Bank Indonesia, hingga September 2025 total simpanan kas daerah mencapai Rp 234 triliun, jumlah yang mencerminkan rendahnya penyerapan belanja publik di tingkat daerah.

DPR menilai dana tersebut semestinya segera digerakkan untuk belanja produktif seperti pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan penciptaan lapangan kerja. Namun, di balik alasan administratif, terdapat faktor politik dan birokrasi yang membuat uang rakyat justru “diparkir” — sebagian untuk keamanan fiskal, sebagian lagi untuk keamanan politik.

DPR Minta Kemenkeu dan Kemendagri Bertindak

Komisi II DPR menegaskan bahwa fenomena dana mengendap bukan sekadar masalah teknis, tetapi juga indikasi lemahnya tata kelola dan pengawasan. DPR mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperkuat koordinasi, pembinaan, serta monitoring realisasi APBD di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota.

“Kami akan panggil Kemendagri dan sejumlah kepala daerah untuk menjelaskan kenapa dana ratusan triliun rupiah ini dibiarkan menganggur di bank,” ujar salah satu anggota Komisi II. DPR menilai praktik ini bisa menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperlebar kesenjangan pembangunan antarwilayah.

Namun, sejumlah pejabat di daerah mengakui bahwa menyimpan dana kas kadang menjadi langkah “aman” di tengah tekanan politik lokal yang sering muncul di luar perencanaan APBD.

Dana Taktis untuk Meredam Tekanan Politik

Sejumlah sumber birokrasi mengungkapkan, salah satu alasan pemda menahan dana adalah untuk mengantisipasi tekanan politik dari DPRD.
Dalam sistem politik lokal yang masih sarat transaksi, kepala daerah kerap menyiapkan “cadangan taktis” untuk menghadapi gejolak, terutama saat muncul ancaman interpelasi, penolakan APBD, atau tarik-menarik kepentingan proyek aspirasi dewan.

Kasus interpelasi DPRD Sumatera Utara terhadap Gubernur Gatot Pujo Nugroho (2015) sering dijadikan contoh klasik. Kala itu, upaya politik DPRD yang mengancam posisi gubernur mendadak mereda setelah muncul kabar adanya negosiasi di balik layar yang melibatkan dana tambahan bagi pihak tertentu. Walau tak pernah terbukti secara hukum, kejadian serupa membuat banyak kepala daerah memilih menyimpan sebagian besar kas daerah di bank agar punya ruang manuver bila situasi politik memanas.

Akibatnya, uang publik yang seharusnya beredar di sektor riil justru menjadi “pelindung politik” bagi eksekutif.

“Calon Pengantin”: Lelang Tertunda Menunggu Kesepakatan

Selain faktor politik, rendahnya serapan APBD juga dipengaruhi oleh praktik birokrasi yang sudah mengakar: penundaan lelang proyek hingga tercapai “deal” dengan calon pengantin.
Istilah “calon pengantin” menjadi bahasa sehari-hari di kalangan pejabat daerah untuk menyebut kontraktor yang sudah “dijodohkan” dengan proyek tertentu.

Proses ini membuat banyak proyek tertunda karena lelang tidak dibuka sebelum kesepakatan informal tercapai.
Jika negosiasi belum final, pejabat pengadaan akan berdalih dokumen belum siap, atau HPS belum disetujui. Padahal, motif sebenarnya adalah menunggu siapa yang akan “menikah” dengan proyek tersebut.

Konsekuensinya:

  • Proyek berjalan terlambat, biasanya baru dimulai di pertengahan atau akhir tahun.

  • Waktu pelaksanaan mepet, kualitas pekerjaan turun.

  • Dana daerah mengendap lama di bank.

  • Bunga bank memang bertambah, tetapi dampak ekonomi nyaris nihil.

Dampak Sistemik: Korupsi Struktural dan Ekonomi yang Macet

Kombinasi antara dana parkir, politik anggaran DPRD, dan praktik pengantin proyek melahirkan situasi yang kompleks.
Belanja publik menjadi instrumen politik; bukan lagi sarana pembangunan.
Tender proyek berubah menjadi ajang transaksi kekuasaan.

Akibatnya, daerah dengan anggaran besar justru memiliki serapan rendah dan pertumbuhan ekonomi lemah.
Bagi masyarakat, dampaknya nyata: jalan rusak tak segera diperbaiki, sekolah terbengkalai, dan proyek infrastruktur tertunda karena uangnya tidak turun ke lapangan.

Solusi: Transparansi dan Reformasi Pengawasan

DPR menegaskan perlunya langkah korektif serius dari pemerintah pusat.
Selain koordinasi Kemenkeu–Kemendagri, dibutuhkan langkah konkret berikut:

  1. Publikasi real-time posisi kas daerah, termasuk alasan saldo tinggi.

  2. Audit waktu pelaksanaan lelang oleh LKPP dan BPKP sebagai indikator integritas daerah.

  3. Sanksi administratif tegas bagi kepala daerah atau pejabat yang menahan anggaran tanpa dasar sah.

  4. Reformasi hubungan eksekutif-legislatif di daerah, agar politik anggaran tak lagi berbasis negosiasi dana.

Penutup

 dana parkir bukan sekadar soal disiplin fiskal, tetapi cermin relasi kekuasaan di daerah.
Selama kepalaFenomena daerah masih menyiapkan “dana aman” untuk menghadapi tekanan politik, dan lelang masih menunggu “pengantin”, uang rakyat akan terus mengendap di bank — menghasilkan bunga bagi kas daerah, tapi tanpa nilai tambah bagi publik.

DPR kini berada di persimpangan: apakah akan sekadar memanggil pejabat untuk klarifikasi, atau benar-benar mendorong reformasi politik anggaran di daerah.


2 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here