Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomeNewsMahfud MD: Soeharto Layak Jadi Pahlawan Nasional, Secara Hukum Sudah Penuhi Syarat

Mahfud MD: Soeharto Layak Jadi Pahlawan Nasional, Secara Hukum Sudah Penuhi Syarat

Yogyakarta, 27 Oktober 2025 — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa Presiden kedua Republik Indonesia, Soeharto, secara yuridis formal telah memenuhi semua persyaratan untuk diusulkan sebagai pahlawan nasional.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud di sela-sela sebuah forum kebangsaan di Sasana Hinggil Dwi Abad, Alun-alun Selatan, Yogyakarta, Minggu (26/10). Ia menegaskan, dari sisi hukum dan peraturan, tidak ada lagi halangan bagi Soeharto untuk diusulkan mendapat gelar kehormatan tersebut.

“Secara yuridis, Pak Harto memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai pahlawan nasional. Semua mantan presiden sebenarnya sudah memenuhi ketentuan dasar itu,” ujar Mahfud MD di hadapan wartawan.

Presiden Otomatis Memenuhi Kriteria Dasar

Mahfud menjelaskan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menyebut bahwa seorang tokoh yang telah berjasa besar bagi negara dan bangsa berhak memperoleh penghargaan negara.

“Kalau sudah pernah menjadi presiden, itu berarti sudah terbukti berjuang dan berkorban untuk kepentingan bangsa. Jadi secara hukum, mereka otomatis memenuhi kriteria dasar,” katanya.

Menurut Mahfud, proses pengusulan Soeharto kini tinggal menunggu keputusan tim peneliti dan pengkaji gelar pahlawan nasional (TP2GP) yang berada di bawah koordinasi Kementerian Sosial. Ia menegaskan, keputusan akhir ada di tangan Presiden RI.

Usulan dari Daerah dan Kementerian Sosial

Diketahui, nama Soeharto termasuk dalam daftar tokoh yang diusulkan untuk menerima gelar pahlawan nasional tahun 2025. Usulan itu muncul dari pemerintah daerah dan sejumlah ormas, kemudian diteruskan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) ke Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP).

Kemensos sendiri telah menyerahkan daftar 40 nama calon pahlawan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk dikaji lebih lanjut sebelum diajukan kepada Presiden menjelang peringatan Hari Pahlawan 10 November 2025.

“Dalam daftar itu memang ada nama Soeharto. Nanti akan dikaji bersama tim lintas lembaga sesuai prosedur yang berlaku,” ujar salah satu pejabat Kemensos yang enggan disebut namanya.

Aspek Sosial dan Politik Tetap Jadi Pertimbangan

Meski dari sisi hukum Soeharto dianggap memenuhi syarat, Mahfud mengingatkan bahwa pemberian gelar pahlawan nasional juga memiliki dimensi sosiologis dan politis.

“Yuridisnya sudah tidak masalah, tetapi aspek sosial dan politik tetap penting. Gelar pahlawan nasional harus diterima masyarakat sebagai penghormatan, bukan menimbulkan perpecahan,” kata Mahfud.

Ia menekankan, bangsa Indonesia harus belajar menghargai jasa pemimpin masa lalu dengan cara yang proporsional. “Jangan semua dilihat dari sisi negatifnya saja. Banyak hal positif dari kepemimpinan Pak Harto yang bisa dijadikan pelajaran,” tambahnya.

Pro dan Kontra Masih Kuat

Meski ada dukungan dari sejumlah tokoh, usulan agar Soeharto menjadi pahlawan nasional tetap menuai kontroversi publik. Sejumlah aktivis hak asasi manusia (HAM) mengingatkan masih ada catatan kelam dalam masa pemerintahannya, seperti kasus pelanggaran HAM, pembatasan kebebasan politik, serta praktik korupsi yang mengakar.

Namun di sisi lain, sebagian kalangan menilai Soeharto telah berjasa besar dalam stabilitas ekonomi dan pembangunan nasional. Mereka menyebut keberhasilan Orde Baru dalam swasembada pangan, pemerataan pembangunan daerah, dan pembangunan infrastruktur sebagai bukti nyata kontribusinya terhadap bangsa.

“Kalau berbicara jasa, Soeharto jelas berjasa dalam membangun Indonesia dari negara agraris menjadi negara berkembang yang kuat secara ekonomi,” ujar Ketua DPD Partai Golkar DIY, Agus Daryanto.

Menunggu Keputusan Akhir Presiden

Kini, keputusan akhir soal pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Jika disetujui, maka Soeharto akan menjadi mantan presiden ketiga yang dianugerahi gelar pahlawan nasional setelah Sukarno dan BJ Habibie.

Kementerian Sosial menargetkan proses penilaian selesai sebelum awal November agar nama-nama yang lolos dapat diumumkan menjelang Hari Pahlawan 10 November 2025.

“Bangsa ini harus berdamai dengan sejarahnya,” tutup Mahfud. “Mengakui jasa tidak berarti menutup kesalahan. Tapi menghargai perjuangan seseorang yang telah memberi sumbangsih besar bagi republik ini.”

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here