Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomeNewsYusril: Wewenang Polisi Hanya Bisa Diubah Lewat UU, Reformasi Polri Tak Bisa...

Yusril: Wewenang Polisi Hanya Bisa Diubah Lewat UU, Reformasi Polri Tak Bisa Dilakukan Secara Eksekutif

Jakarta, 27 Oktober 2025 — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kedudukan dan wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak bisa diubah hanya melalui kebijakan eksekutif atau peraturan menteri. Menurutnya, segala bentuk perubahan fundamental terhadap struktur, fungsi, maupun kewenangan Polri harus dilakukan melalui undang-undang.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril menanggapi meningkatnya sorotan publik terhadap rencana reformasi kelembagaan Polri yang tengah dibahas bersama DPR dan pemerintah. Wacana perubahan itu muncul di tengah dorongan masyarakat sipil untuk memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan mekanisme pengawasan terhadap aparat kepolisian.

“Kedudukan dan kewenangan Polri diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Karena itu, tidak bisa diubah dengan sekadar keputusan presiden atau peraturan pemerintah. Perubahan substansial hanya bisa dilakukan lewat revisi undang-undang oleh DPR bersama Presiden,” kata Yusril dalam keterangan resminya di Jakarta.

Isu Reformasi dan Kekhawatiran “Superbody”

Wacana revisi UU Polri kini tengah menjadi bahan pembahasan di DPR. Beberapa pasal dalam draf revisi tersebut disebutkan berpotensi memperluas kewenangan Polri, termasuk dalam bidang siber, intelijen, hingga pengawasan sosial.
Sejumlah lembaga masyarakat sipil, seperti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) dan KontraS, menilai rancangan perubahan ini berpotensi menjadikan Polri sebagai lembaga “superbody” tanpa pengawasan publik yang memadai.

Dalam analisisnya, PSHK menyebut perluasan kewenangan tanpa pembenahan sistem kontrol dan akuntabilitas bisa memperbesar peluang penyalahgunaan wewenang.

“Rancangan ini seolah memperkuat posisi Polri tanpa menyentuh akar persoalan: tata kelola internal dan reformasi etika. Ini berbahaya jika tidak dikawal dengan partisipasi publik,” ujar peneliti PSHK, Fajri Nursyamsi.

Pandangan Akademisi dan Legislator

Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, menilai bahwa perubahan UU Polri harus diarahkan pada penguatan profesionalisme, bukan sekadar penambahan kewenangan. Ia mengingatkan agar DPR berhati-hati menghindari tumpang tindih antara Polri, BIN, dan TNI.

“Ada beberapa pasal dalam draf RUU yang membuka potensi tumpang tindih kewenangan, bahkan bisa mengancam hak asasi manusia jika ruang kerja Polri tidak dibatasi secara tegas,” ujarnya seperti dikutip Hukumonline.

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani juga menegaskan bahwa reformasi Polri harus bersifat menyeluruh dan berbasis kepentingan bangsa, bukan kepentingan sektoral.

“Transformasi Polri harus dilakukan dari dalam dan luar institusi agar benar-benar menjadi lembaga penegak hukum yang dipercaya rakyat,” kata Puan di Gedung DPR.

Konteks Politik dan Tantangan Hukum

Yusril dalam kapasitasnya sebagai Menko Polhukam menegaskan bahwa pemerintah terbuka terhadap usulan revisi, namun menekankan pentingnya menjaga stabilitas hukum dan politik.
Menurutnya, pembahasan perubahan UU Polri tidak boleh terburu-buru, sebab menyangkut keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak warga.

“Negara hukum tidak bisa berdiri tanpa polisi yang kuat, tetapi kekuatan itu harus dibatasi oleh hukum. Kalau mau mengubahnya, jalurnya hanya lewat DPR dan Presiden melalui pembahasan undang-undang,” tegasnya.

Kesimpulan: Reformasi Polri Menunggu Arah Politik

Dengan penegasan Menko Polhukam Yusril tersebut, maka bola kini berada di tangan legislator dan pemerintah. Revisi UU Polri bukan semata urusan birokrasi, tetapi keputusan politik yang menentukan arah reformasi kepolisian ke depan — apakah menuju profesionalisme dan pelayanan publik, atau justru memperbesar dominasi kekuasaan aparat di ruang sipil.

Masyarakat sipil dan akademisi menyerukan agar proses revisi ini dilakukan secara transparan dan partisipatif, mengingat posisi Polri yang strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


2 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here