Jakarta – Kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha oleh oknum pegawai pajak embali mencuat. Kali ini, nilainya mencapai Rp300 juta, dan langsung mendapat perhatian serius dari Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menegaskan, tindakan seperti ini tidak akan dibiarkan hidup di tubuh institusi negara yang mengemban tugas pelayanan publik.
Namun kasus ini hanyalah puncak dari gunung es. Praktik pemerasan, pungutan liar, dan penyalahgunaan kewenangan sudah lama menjadi penyakit kronis birokrasi fiskal Indonesia. Banyak aparat justru memanfaatkan posisinya bukan untuk menegakkan aturan, tapi untuk memeras, mengancam, atau mengintimidasi wajib pajak demi keuntungan pribadi.
Budaya Salah Arah
Masalah ini bukan lagi sekadar perilaku individu “nakal”. Yang terjadi adalah korupsi struktural, di mana perilaku menyimpang justru dilindungi dan diwariskan di dalam sistem. Seorang pegawai baru, misalnya, sering kali mencontoh perilaku senior yang “mengatur kasus”, bukan menegakkan aturan. Sanksi jarang tegas, bahkan sering hanya rotasi jabatan. Sementara, yang berani melapor justru terpinggirkan.
Di sisi lain, insentif dalam sistem masih salah arah. Pegawai yang berhasil “mengumpulkan setoran” atau “mengamankan target internal” justru lebih dihargai daripada yang memberi pelayanan cepat dan transparan. Akibatnya, perburuan rente dianggap wajar. Sistem reward dan punishment yang lemah membuat integritas kehilangan nilai tukar.
Lemahnya Pengawasan Vertikal Atau Justru Penikmat
Masalah terbesar bukan hanya di bawah, tapi juga di atas. Pengawasan vertikal sering kali macet karena rantai perlindungan internal: bawahan tak berani bicara, atasan menutup mata. Bila kasus mencuat, penyelesaian sering hanya administratif, bukan pidana.
Pola ini mengakar dari pusat hingga daerah — dari pajak, bea cukai, pertanahan, hingga perizinan.
Jika dibiarkan, publik makin apatis. Kepercayaan pada lembaga negara terkikis sedikit demi sedikit, dan akhirnya rakyat menilai “semua aparat sama saja”. Padahal di dalam sistem itu, masih banyak pegawai jujur yang ikut menanggung stigma buruk dari ulah segelintir oknum.
Saatnya Reformasi Birokrasi yang Nyata
Purbaya benar: diam bukan pilihan. Tetapi, penegakan disiplin saja tidak cukup.
Negara perlu reformasi menyeluruh — mulai dari sistem rekrutmen, pengawasan keuangan internal, hingga digitalisasi penuh agar celah-celah negosiasi dan “setoran meja” bisa ditutup rapat.
Yang lebih penting lagi adalah reformasi budaya. Selama “uang pelicin” masih dianggap wajar, dan selama pejabat masih menilai bawahan dari “setoran” bukan kinerja, maka pengawasan digital pun tak akan menyembuhkan penyakit lama.
Kesimpulan
Kasus pemerasan Rp300 juta ini seharusnya menjadi cermin sekaligus peringatan.
Bukan hanya bagi Kementerian Keuangan, tapi bagi semua institusi negara. Selama kewenangan digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan publik, maka negara ini akan terus bocor dari dalam.
Yang dibutuhkan sekarang bukan sekadar hukuman bagi oknum, tetapi pembersihan budaya koruptif secara sistemik. Karena ketika rakyat sudah muak dan kepercayaan hilang, yang hancur bukan hanya reputasi institusi — tapi moral negara itu sendiri.







