Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomeEconomyTurun Tapi Pura-Pura Turun: Penurunan Biaya Haji 2026 Dinilai Hanya Simbolik

Turun Tapi Pura-Pura Turun: Penurunan Biaya Haji 2026 Dinilai Hanya Simbolik

Jakarta — Pemerintah dan DPR RI baru-baru ini mengumumkan adanya penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2026 sebesar sekitar Rp1 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, langkah tersebut justru menuai kritik luas dari publik dan kalangan legislatif yang menilai kebijakan ini tidak substantif dan hanya bersifat simbolik.

Kementerian Agama mengusulkan BPIH rata-rata untuk jemaah reguler tahun 2026 sebesar Rp88.409.365 per orang, turun tipis dari Rp89.410.258 pada tahun 2025. Dari total tersebut, jemaah diwajibkan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54.924.000, sedangkan sisanya, sekitar Rp33,48 juta, ditutupi menggunakan dana nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Secara persentase, Bipih menanggung sekitar 62 persen dari total biaya haji, sementara 38 persen sisanya disubsidi dari nilai manfaat. Pemerintah mengklaim bahwa struktur ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kemampuan jemaah dan keberlanjutan dana manfaat jangka panjang.

Namun, di lapangan, narasi “penurunan biaya” tersebut dianggap tidak sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat. Banyak pihak menilai, dengan inflasi yang terus meningkat, depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar dan riyal, serta naiknya biaya logistik internasional, maka penurunan Rp1 juta itu tidak memiliki dampak nyata terhadap daya beli calon jemaah.

Kritik dari DPR: “Turun Tapi Tidak Substantif”

Anggota Komisi VIII DPR RI dari beberapa fraksi menilai bahwa pemerintah semestinya bisa menurunkan biaya haji lebih signifikan tanpa menurunkan kualitas pelayanan. Menurut mereka, efisiensi seharusnya menyentuh pos-pos biaya yang masih terlalu tinggi, seperti akomodasi hotel di Makkah dan Madinah, transportasi udara, dan konsumsi harian.

“Turun Rp1 juta itu seperti ejekan bagi rakyat. Padahal, ruang efisiensi masih ada, terutama di biaya hotel dan katering,” ujar salah satu anggota Komisi VIII dalam rapat pembahasan BPIH di Senayan, Jakarta.

Beberapa anggota DPR juga menyoroti kurangnya transparansi dalam penyusunan komponen biaya. Mereka mendesak agar Kementerian Agama dan BPKH membuka detail penggunaan dana nilai manfaat secara berkala agar publik mengetahui seberapa efisien dana jemaah digunakan.

Publik: “Hanya Ganti Narasi, Bukan Realita”

Respons masyarakat terhadap kabar penurunan biaya ini juga didominasi nada sinis. Di media sosial, banyak pengguna menilai bahwa pemerintah hanya berusaha membangun citra positif di tengah tekanan ekonomi.

“Turun Rp1 juta dari total Rp89 juta, apa artinya? Itu bukan kebijakan, itu pencitraan,” tulis salah satu warganet di platform X.

Beberapa pengamat ekonomi keagamaan menilai, istilah “penurunan biaya haji” dalam konteks ini lebih tepat disebut sebagai penyesuaian administratif ketimbang penurunan harga riil. “Jika kita hitung dengan memperhitungkan inflasi dan kurs dolar, maka biaya haji 2026 justru lebih mahal dibanding 2025,” ujar analis keuangan syariah dari Pusat Kajian Ekonomi Islam Nusantara (PKEIN).

Kemenag: Efisiensi Tanpa Mengurangi Layanan

Kementerian Agama melalui juru bicara Kemenhaj menjelaskan bahwa penurunan Rp1 juta tersebut merupakan hasil optimalisasi dari sejumlah pos pengeluaran, termasuk efisiensi layanan transportasi dan negosiasi ulang dengan pihak penyedia akomodasi di Arab Saudi.

“Fokus kami adalah mempertahankan standar layanan jemaah tanpa mengorbankan kenyamanan dan keamanan. Penurunan biaya ini bukan besarannya yang utama, tetapi arah efisiensi dan transparansi pengelolaan dana,” ujar juru bicara Kemenag.

Namun, pernyataan itu belum mampu meredam kecurigaan publik. Banyak pihak masih menilai kebijakan ini sekadar formalitas menjelang tahun politik dan tidak membawa dampak ekonomi riil.

Penutup: Janji yang Perlu Dibuktikan

Secara administratif, angka memang turun. Namun secara substansi, daya beli masyarakat tidak ikut turun, bahkan melemah. Penurunan Rp1 juta dalam konteks biaya total Rp88 juta sulit disebut sebagai kebijakan pro-rakyat, terutama ketika sebagian besar komponen masih ditutup dari dana manfaat milik jemaah sendiri.

Dengan waktu yang masih tersisa sebelum keputusan final DPR, publik menunggu langkah konkret pemerintah untuk melakukan efisiensi nyata dan transparansi penuh dalam pengelolaan biaya haji. Sebab, bagi calon jemaah, bukan sekadar angka di atas kertas yang penting — melainkan keadilan dan kejujuran dalam setiap rupiah yang mereka setorkan untuk menunaikan ibadah suci.

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here