Medan — Langkah tegas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam mengusut praktik jual beli lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II mendapat dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat, terutama kelompok penggiat antikorupsi. Salah satu yang ikut menyuarakan dukungan itu adalah Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB), yang kembali mengungkap dugaan penguasaan ilegal terhadap lahan eks HGU PTPN II di kawasan Tanjung Garbus, Kabupaten Deliserdang, seluas 464 hektare.
Ketua Umum AMSUB, Apri Budi, menyebutkan bahwa di atas lahan tersebut kini terpasang spanduk bertuliskan “Lahan Ini Milik OK Alamsyah Putra Cs.” Namun, pihaknya menduga nama itu hanya digunakan sebagai kedok untuk menutupi keterlibatan pihak lain yang lebih berpengaruh.
“Kami menduga aktor intelektual di balik penguasaan lahan itu adalah oknum mafia tanah bernama Darsono. Nama OK Alamsyah Putra hanya dijadikan perantara untuk mengaburkan perhatian aparat penegak hukum,” ujar Apri Budi kepada wartawan di Medan, Senin (27/10/2025).
Menurutnya, perubahan papan plang di lokasi yang kini mencantumkan nama OK Alamsyah merupakan indikasi adanya upaya sistematis untuk mengalihkan sorotan publik dan menghindari jerat hukum. Ia menilai langkah tersebut merupakan modus yang sering digunakan kelompok mafia tanah dalam merebut lahan eks HGU milik negara.
AMSUB berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan melaporkan kasus dugaan keterlibatan oknum mafia tanah Darsono ke Kejatisu. “Kami akan segera membuat laporan resmi agar kasus ini dapat diusut tuntas. Tidak boleh ada lagi praktik-praktik kotor yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Apri.
Ia juga menambahkan, AMSUB bersama elemen masyarakat sipil lainnya siap mendukung langkah Kejatisu dalam menegakkan supremasi hukum. “Sebagai penggiat antikorupsi, kami akan terus mengawal setiap proses hukum dan membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap jaringan mafia tanah di Sumatera Utara,” ujarnya menutup pernyataan.







