Jakarta – Pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa kasus dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) “belum naik ke tahap penyidikan karena masih mencari unsur pidana dan peristiwa hukum” menimbulkan tanda tanya besar.
Pasalnya, dari sudut pandang ekonomi dan akuntabilitas publik, unsur pidana itu sudah tampak di depan mata. Justru yang tampak belum ada hanyalah keberanian untuk menegakkan hukum di wilayah yang menyentuh kepentingan elite.
Fakta Pembengkakan Biaya yang Tak Terbantahkan
Proyek kereta cepat Whoosh dibangun dengan panjang lintasan sekitar 142 kilometer. Saat pertama kali diumumkan, biaya proyek ditaksir sekitar USD 6 miliar. Namun pada realisasinya, angka itu melonjak menjadi USD 7,27 miliar, atau sekitar Rp 110 triliun dengan kurs saat ini.
Kenaikan lebih dari USD 1 miliar inilah yang menjadi pangkal dugaan mark-up.
Jika dihitung per kilometer, proyek Whoosh menelan biaya sekitar USD 52 juta/km. Angka ini jauh melampaui standar internasional untuk proyek sejenis.
Sebagai perbandingan:
| Negara / Proyek | Biaya per km (USD juta) | Catatan Penting |
|---|---|---|
| 🇨🇳 China – HSR Standard | 17–21 | Efisiensi tinggi, skala besar, biaya tenaga kerja rendah, dan standardisasi proyek. |
| 🇯🇵 Jepang – Shinkansen | 26–40 | Topografi kompleks, banyak terowongan dan jembatan. |
| 🇮🇩 Indonesia – Whoosh | ≈ 52 | Pembengkakan > USD 1 miliar, dugaan mark-up 2–3 kali dari standar China. |
Data ini bukan asumsi spekulatif. World Bank sudah mengonfirmasi bahwa biaya HSR di China berkisar USD 17–21 juta/km, sementara proyek Shinkansen Jepang mencapai sekitar USD 26–40 juta/km tergantung kondisi geografis.
Artinya, biaya per kilometer proyek Whoosh bisa dikatakan paling mahal di Asia untuk kategori kereta cepat berkecepatan 350 km/jam.
“Masih Mencari Unsur Pidana” — Dalih yang Tak Sejalan dengan Akal Sehat
KPK menyatakan bahwa kasus Whoosh masih berada di tahap penyelidikan karena mereka “belum menemukan unsur pidana dan peristiwa hukum”.
Namun secara substansi, unsur kerugian negara dan penyalahgunaan kewenangan sebenarnya sudah terlihat dari data biaya itu sendiri.
Dalam hukum pidana korupsi, unsur kerugian negara tidak selalu harus menunggu audit BPK atau BPKP. Audit memang berfungsi untuk memperkuat bukti, tetapi bukan satu-satunya dasar untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan.
Cukup ada indikasi kuat terjadinya penyimpangan harga atau keputusan pejabat yang mengakibatkan kerugian, maka penyidikan bisa dimulai — audit bisa berjalan paralel.
Jika proyek serupa di China hanya butuh USD 20 juta/km, lalu proyek di Indonesia menelan USD 52 juta/km tanpa alasan teknis yang sepadan, maka kerugian negara secara ekonomi sudah nyata dan terukur.
Perbedaan 150–200% bukan lagi selisih teknis, tetapi anomali biaya yang hanya mungkin terjadi karena salah urus atau intervensi kepentingan tertentu.
Struktur Proyek yang Sarat Kepentingan
Siapa yang harus bertanggung jawab? Proyek Whoosh dijalankan oleh PT Kereta Cepat Indonesia–China (KCIC), perusahaan patungan antara konsorsium BUMN Indonesia dan China Railway International.
Proyek ini mendapat status Proyek Strategis Nasional (PSN), artinya keputusan-keputusan pentingnya melibatkan level kementerian hingga pejabat tinggi negara.
Dengan struktur semacam ini, sulit membayangkan tidak ada satu pun pihak yang bertanggung jawab atas pembengkakan biaya sebesar itu.
Justru di sinilah letak ironi: KPK mengaku belum menemukan “aktor” yang bisa dimintai pertanggungjawaban, padahal struktur proyeknya jelas, dokumen perjanjian terbuka, dan jejak digital keputusan proyek mudah ditelusuri.
Alasan “belum menemukan aktor” hanya memperlihatkan ketakutan institusional untuk menyentuh wilayah kekuasaan.
Ketika Angka Lebih Jujur dari Hukum
Mari kita bandingkan secara sederhana.
Jika biaya normal HSR dunia rata-rata USD 25 juta/km, maka untuk 142 km, total wajar hanya sekitar USD 3,55 miliar.
Proyek Whoosh menelan USD 7,27 miliar. Selisihnya USD 3,7 miliar, atau sekitar Rp 55 triliun — cukup untuk membangun tiga proyek kereta cepat baru di Asia Tengah.
Angka-angka ini tidak membutuhkan tafsir hukum yang rumit.
Mereka cukup untuk menunjukkan bahwa negara sudah kehilangan efisiensi dalam jumlah besar.
Pertanyaannya: kalau itu bukan unsur pidana, lalu apa yang masih dicari KPK?
Kesimpulan: Bukan Kekurangan Bukti, Tapi Kekurangan Nyali
Dalih bahwa KPK masih “mencari unsur pidana” adalah bentuk pengelabuan publik.
Fakta biaya, data pembandingan internasional, serta pembengkakan struktur pembiayaan sudah lebih dari cukup untuk menimbulkan reasonable suspicion atas adanya pelanggaran hukum.
Dalam konteks penegakan hukum yang independen, kasus ini seharusnya sudah naik ke tahap penyidikan, bukan disembunyikan di balik alasan administratif.
Masalah Whoosh bukan lagi soal audit, melainkan soal politik hukum.
Proyek yang melibatkan banyak nama besar dan kepentingan bilateral rupanya membuat hukum berjalan di atas rem tangan.
KPK tidak sedang mencari unsur pidana — mereka sedang menimbang risiko politik.
Karena dalam kasus Whoosh, yang tidak ditemukan bukan unsur pidana,
tapi kemauan untuk menegakkannya.








I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.