Deliserdang — DPRD Kabupaten Deliserdang mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera menyelesaikan persoalan hak atas tanah masyarakat seluas 93 hektare di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang hingga kini belum memiliki kejelasan hukum.
Desakan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi A DPRD Deliserdang bersama masyarakat, perwakilan pemerintah daerah, dan BPN, yang digelar pekan ini di ruang paripurna DPRD.
Ketua Komisi A DPRD Deliserdang menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan rakyat kehilangan hak atas tanah yang telah mereka garap selama puluhan tahun.
“Masyarakat sudah menempati dan mengelola lahan itu sejak lama, bahkan membayar pajak setiap tahun. Pemerintah harus hadir memastikan tanah rakyat tidak dirampas oleh pihak lain,” ujar Ketua Komisi A dalam pertemuan tersebut.
Masyarakat Desa Sampali mengaku telah memiliki surat keterangan garapan dari pemerintah desa dan bukti pembayaran pajak (SPPT), namun hingga kini tidak dapat memperoleh sertifikat hak milik (SHM) karena status lahan dianggap tumpang tindih dengan klaim instansi atau pihak swasta.
“Kami tidak ingin tanah kami diambil alih oleh perusahaan. Kami hanya menuntut pengakuan negara atas lahan yang sudah kami garap turun-temurun,” kata seorang perwakilan warga dalam rapat itu.
Menurut data yang dihimpun DPRD, lahan seluas 93 hektare itu sebelumnya merupakan kawasan perkebunan lama yang tidak lagi produktif dan kemudian digarap oleh masyarakat sekitar sejak 1980-an. Namun, di atas lahan tersebut kini muncul klaim baru dari beberapa pihak, yang menimbulkan potensi konflik sosial di lapangan.
Tumpang Tindih Administrasi
Sumber internal BPN Deliserdang menyebutkan bahwa masalah utama terletak pada tumpang tindih administrasi pertanahan dan lemahnya proses validasi dokumen lama. Sebagian lahan masih tercatat sebagai aset negara, namun belum dilakukan verifikasi ulang untuk mengetahui kondisi faktualnya.
Ketua DPRD Deliserdang meminta Kementerian ATR/BPN melakukan audit menyeluruh terhadap dokumen pertanahan di wilayah tersebut dan membuka data secara transparan kepada publik.
“Kita tidak ingin rakyat terus menjadi korban ketidakpastian hukum. Reforma agraria harus dijalankan sesuai amanat konstitusi, bukan hanya slogan,” ujarnya.
Masalah Keadilan Agraria
Pengamat agraria dari Universitas Sumatera Utara, Dr. M. Faisal Lubis, menilai bahwa kasus Sampali mencerminkan kegagalan pemerintah daerah menjalankan prinsip keadilan agraria.
“Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi cermin dari ketimpangan struktural dalam penguasaan tanah. Ketika rakyat tidak punya akses legal, tanah mereka bisa hilang kapan saja,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah harus mendahulukan rakyat sebagai penggarap sah, bukan pihak yang baru muncul dengan kekuatan modal atau koneksi.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Ketidakpastian hukum atas lahan seluas 93 hektare itu berdampak langsung pada stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat Sampali. Warga kesulitan memperoleh akses permodalan, program pertanian, bahkan bantuan pemerintah karena tidak memiliki sertifikat resmi.
DPRD Deliserdang berencana membentuk panitia khusus (Pansus) penyelesaian tanah Sampali, untuk memastikan proses klarifikasi dan legalisasi tanah berjalan transparan dan berpihak kepada rakyat.
“Kami tidak ingin masalah ini berlarut-larut. Negara harus hadir di tengah rakyat kecil, bukan hanya melayani kepentingan investor,” tutup Ketua Komisi A DPRD Deliserdang.







