Medan — Mantan Bupati Kabupaten Deli Serdang yang kini menjabat anggota DPR RI, Ashari Tambunan, telah diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejati Sumut terkait dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I untuk proyek perumahan mewah.
Pemeriksaan berlangsung pada Kamis, 30 Oktober 2025, sejak pukul 08.00 hingga sekitar pukul 13.00 WIB. Ashari diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, karena ketika proses pengalihan aset berlangsung, ia masih menjabat sebagai bupati.
Menurut keterangan Pelaksana Harian Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, pemeriksaan berjalan lancar tanpa kendala dan Ashari hadir tanpa didampingi penasihat hukum. “Pemeriksaan berjalan lancar tanpa kendala. Beliau juga tidak didampingi oleh penasihat hukum saat diperiksa tim penyidik.” ujar Bani.
Fokus Kasus
Kasus ini bermula dari kerja sama operasional (KSO) antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land, untuk mengembangkan proyek perumahan “Citraland” di Kabupaten Deli Serdang—atas lahan PTPN I seluas ± 8.077 hektare. Penyidik menduga bahwa terdapat penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan yang berstatus aset negara tanpa melalui prosedur pelepasan aset yang sah, serta kewajiban menyerahkan minimal 20 % lahan untuk HGU belum dipenuhi sehingga menimbulkan potensi kerugian negara.
Peran Ashari Tambunan
Penyidikan menyoroti aspek perizinan tata ruang wilayah Kabupaten Deli Serdang—yang merupakan ranah pemkab dan bupati—untuk menjawab dugaan bahwa izin atau rekomendasi dari Pemkab Deli Serdang saat Ashari menjabat, menjadi salah satu pintu masuk pengalihan fungsi lahan dari perkebunan negara ke proyek perumahan swasta. Dengan demikian, meskipun status Ashari saat ini hanya sebagai saksi, perannya sebagai kepala daerah kala itu menjadi penting dalam proses administratif yang kini disidik penegak hukum.
Tersangka dan Pengembangan Kasus
Sebelumnya Kejati Sumut telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka: Askani (mantan Kepala Kanwil ATR/BPN Sumut), Abdul Rahim Lubis (mantan Kepala Kantor ATR/BPN Deli Serdang), dan Iman Subekti (Direktur PT NDP). Penyidik menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan “tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru”.
Implikasi dan Tantangan
Kasus ini memiliki implikasi luas, terutama mengenai tata kelola aset negara, penggunaan lahan, dan keterlibatan pejabat daerah dalam pengesahan izin atau rekomendasi yang memungkinkan alih fungsi lahan secara besar-besaran. Pengamat menilai bahwa ketika pejabat daerah memberikan rekomendasi atau izin tanpa memastikan status lahan atau memenuhi kewajiban negara, maka risiko kerugian negara dan pelanggaran hukum menjadi tinggi.
Penutup
Dengan diperiksanya Ashari Tambunan, penegakan hukum di Sumatera Utara menunjukkan sinyal bahwa pengalihan aset negara besar akan diaudit lebih lanjut, termasuk peran pejabat daerah. “Proses penyidikan masih berjalan,” tegas Kejati Sumut. Masyarakat pun diharapkan memantau perkembangan agar transparansi dan akuntabilitas dijaga.







