Jakarta — Sengketa hukum antara pengusaha nasional Jusuf Hamka melalui perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dan bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo kini memasuki babak serius. Gugatan bernilai fantastis—mencapai Rp119 triliun—diajukan atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang terjadi pada tahun 1999.
Pihak MNC Group langsung menepis tudingan itu. Mereka menyatakan gugatan sudah kadaluarsa, karena transaksi terjadi 26 tahun silam dan tidak lagi memiliki dasar hukum. Tapi benarkah begitu?
⚖️ Dalil Kadaluarsa Tidak Berlaku Otomatis
Dalam hukum perdata Indonesia, memang dikenal asas “daluwarsa (verjaring)”, yang diatur dalam Pasal 1967 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal ini menyebut bahwa semua tuntutan hukum akan hapus setelah lewat 30 tahun, tanpa perlu ada keberatan dari pihak tergugat.
Namun, ketentuan ini tidak bersifat mutlak. Ada kondisi tertentu di mana waktu daluwarsa tidak bisa dihitung, yaitu ketika kerugian atau akibat hukum dari perbuatan tersebut masih terus terjadi.
🧩 Putusan MK yang Mengubah Arah
Koreksi terhadap tafsir “kadaluarsa” muncul lewat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 118/PUU-XX/2022 yang ditetapkan pada Desember 2022.
MK menegaskan bahwa:
“Perbuatan melawan hukum yang menimbulkan akibat hukum terus-menerus tidak dapat dianggap daluwarsa selama akibat tersebut masih berlangsung.”
Artinya, kalau kerugian yang dialami seseorang atau perusahaan masih nyata hingga sekarang, maka masa kedaluwarsa belum bisa dihitung.
Putusan MK ini bersifat final dan mengikat (final and binding), sehingga menjadi rujukan hukum baru yang harus diikuti oleh semua pengadilan di Indonesia.
🧾 Mengapa Kasus CMNP Termasuk “Berkelanjutan”
Gugatan CMNP kepada Hary Tanoe berawal dari sertifikat deposito Unibank senilai US$28 juta yang disebut-sebut tidak pernah bisa dicairkan sejak 1999.
Jusuf Hamka menilai, tindakan tersebut telah menyebabkan kerugian besar dan merugikan pemegang saham CMNP hingga kini.
Karena uang tersebut belum pernah dikembalikan atau dipulihkan, maka kerugian CMNP dianggap masih berlangsung hingga hari ini.
Dalam konteks hukum, hal ini dikategorikan sebagai “perbuatan melawan hukum yang berkelanjutan” (continuous tort).
Dengan demikian, argumen kadaluarsa yang dikemukakan MNC Group menjadi lemah, sebab akibat hukum dari perbuatan yang disengketakan masih nyata dan aktif hingga sekarang.
📊 Aspek Fiskal dan Dampak Nasional
Lembaga riset ekonomi INDEF bahkan mencatat, jika gugatan Jusuf Hamka dikabulkan, negara berpotensi meraup penerimaan pajak hingga Rp26 triliun dari hasil penyelesaian aset yang dikembalikan.
Artinya, persoalan ini tidak hanya berdimensi hukum privat, tapi juga menyangkut potensi fiskal negara dan integritas korporasi besar di Indonesia.
Kasus ini bisa menjadi preseden penting dalam sejarah hukum bisnis nasional—bagaimana transaksi besar masa lalu bisa dibuka kembali jika ternyata masih menimbulkan kerugian nyata bagi pihak yang dirugikan.
🧠 Inti dari Keadilan: Akibat yang Belum Berhenti
Hukum tidak boleh berhenti pada hitungan waktu, tetapi harus melihat substansi keadilan.
Jika suatu perbuatan masih menimbulkan kerugian sampai hari ini, maka logika hukum dan rasa keadilan mengharuskan perkara itu tetap bisa digugat.
Dalam konteks ini, posisi hukum Jusuf Hamka lebih kuat dibanding argumen kadaluarsa dari MNC Group.
Selama ia bisa membuktikan bahwa uang dan kerugian itu belum dikembalikan, maka secara hukum hak menggugatnya masih hidup.
🏛️ Kesimpulan Redaksi
Gugatan Jusuf Hamka terhadap Hary Tanoe tidak dapat dianggap kadaluarsa, karena:
-
Kerugian masih berlangsung hingga kini.
-
Putusan MK 118/PUU-XX/2022 menegaskan perbuatan berkelanjutan tidak bisa dianggap daluwarsa.
-
Hukum harus berpihak pada keadilan substantif, bukan pada formalitas waktu.
Kasus ini bukan hanya soal siapa yang menang atau kalah, tapi juga uji konsistensi negara terhadap keadilan ekonomi dan hukum korporasi.
Keadilan sejati tidak pernah kadaluarsa — apalagi jika kerugian rakyat atau korporasi nasional masih nyata hingga hari ini.








Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?
Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.