Jakarta — Pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menegaskan akan memanggil semua pihak tanpa pandang bulu dalam penyelidikan proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh), disambut skeptisisme publik. Keraguan itu muncul karena pola penegakan hukum KPK kini dinilai kian serupa dengan pola politik pemerintahan: berhati-hati terhadap lingkar kekuasaan, tegas terhadap yang lemah.
Dua dekade lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri sebagai simbol harapan bangsa. Lembaga ini lahir dari semangat reformasi untuk mencabut akar korupsi yang telah menjerat republik selama puluhan tahun. Namun kini, publik mulai mempertanyakan: masihkah KPK menjadi penegak hukum yang independen, atau sudah berubah menjadi penjaga kekuasaan?
Sejak revisi Undang-Undang KPK pada 2019, arah lembaga antirasuah itu tampak semakin kabur. Revisi tersebut menempatkan KPK di bawah kendali eksekutif melalui pembentukan Dewan Pengawas serta perubahan status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Akibatnya, independensi yang dulu menjadi kebanggaan kini perlahan hilang, teredam oleh lapisan birokrasi dan kepentingan politik.
Gejala ini terlihat jelas dalam banyak kasus besar yang melibatkan pejabat tinggi dan tokoh politik nasional. KPK seolah kehilangan taring saat berhadapan dengan lingkar kekuasaan. Dalam kasus dugaan korupsi proyek kereta cepat Whoosh, misalnya, lembaga ini hanya memanggil beberapa pejabat pelaksana dan pihak swasta.
Padahal publik sudah lama bersuara bahwa proyek tersebut melibatkan pengambilan keputusan strategis di tingkat elit — mulai dari pengalokasian dana hingga struktur BUMN yang mengelola proyek.
KPK memang menyatakan akan “memanggil semua pihak yang tahu kasus Whoosh tanpa pandang bulu”. Namun pernyataan itu justru menimbulkan gelombang skeptisisme. Pasalnya, hingga kini lembaga tersebut belum berani memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, menantu Presiden Joko Widodo, yang sempat disebut dalam sejumlah laporan publik terkait relasi bisnis dan proyek di sekitar wilayah strategis.
Jika untuk sosok seperti Bobby saja KPK masih ragu, bagaimana mungkin lembaga ini berani menyentuh nama-nama besar lain seperti Luhut Binsar Pandjaitan atau bahkan Presiden Joko Widodo sendiri?
Sikap diam dan selektif KPK inilah yang menumbuhkan kesan bahwa lembaga tersebut kini lebih berfungsi sebagai penjaga stabilitas kekuasaan, bukan pengawal keadilan. Narasi antikorupsi bergeser tajam: dari upaya moral dan hukum menjadi instrumen politik.
Alih-alih menegakkan hukum, KPK kini tampak memainkan hukum — menyesuaikan langkahnya dengan arah angin kekuasaan.
Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) memperkuat dugaan ini. Sejak revisi UU KPK, jumlah operasi tangkap tangan (OTT) terus menurun drastis. Tahun 2022 dan 2023 mencatat penurunan hingga di bawah setengah dari capaian era 2016–2018. Kasus besar yang melibatkan pejabat aktif atau elit politik hampir tak pernah disentuh. Bahkan beberapa penyidik internal yang dikenal berintegritas justru dikeluarkan melalui tes ASN yang kontroversial.
Publik mulai menyamakan karakter KPK hari ini dengan gaya pemerintahan Jokowi: kompromistis, manipulatif berhitung dengan kekuasaan, dan enggan menabrak kepentingan politik besar. Dulu KPK menjadi momok bagi pejabat, kini justru menjadi tameng moral bagi kekuasaan agar terlihat masih “melawan korupsi”.
Perjalanan KPK hari ini mencerminkan perjalanan bangsa: dari idealisme menuju pragmatisme kekuasaan. Bila dulu korupsi ditakuti, kini korupsi dinegosiasikan. Bila dulu hukum tegak di atas semua orang, kini hukum berdiri mengikuti arah kepentingan.
Pertanyaan yang tersisa bukan lagi “apakah KPK masih bisa dipercaya?”, melainkan “apakah hukum di Indonesia masih bisa ditegakkan tanpa izin kekuasaan?”
KPK yang dulu menegakkan hukum kini terlihat sedang memainkannya.
Dan di negeri di mana kebenaran bisa dinegosiasi, para pemain hukum selalu menang — karena mereka bukan lagi penegak keadilan, melainkan bagian dari kekuasaan itu sendiri.







