🧩 1. Pelanggaran terhadap Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa setiap penggunaan uang negara harus melalui mekanisme APBN yang disetujui DPR.
Jika Keputusan Prabowo untuk langsung “menggunakan dana rampasan korupsi” tanpa prosedur APBN penuh atau pembahasan legislatif berpotensi melanggar asas transparansi dan akuntabilitas fiskal.
⚖️ 2. Penyalahgunaan Fungsi Dana Rampasan
Dana hasil tindak pidana korupsi menjadi milik negara dan semestinya digunakan untuk pemulihan kerugian negara akibat korupsi atau untuk kebutuhan rakyat miskin yang paling dikorbankan oleh praktik korupsi, bukan untuk menutup utang proyek bisnis BUMN.
Artinya, penggunaan dana itu untuk proyek KCJB — yang bukan kerugian negara akibat korupsi — merupakan penyimpangan tujuan hukum dari uang rampasan negara (melanggar prinsip asset recovery).
🏛️ 3. Intervensi terhadap Otoritas Fiskal
Kepala Lembaga Pengelola Investasi (LPI), Purbaya Yudhi Sadewa, sempat menegaskan bahwa proyek Whoosh tidak menggunakan uang rakyat, tapi kemudian keputusan Presiden membatalkan prinsip tersebut.
Ini menunjukkan intervensi politik terhadap keputusan teknokratik dan berpotensi melanggar asas good governance yang menuntut independensi lembaga fiskal.
📉 4. Potensi Konflik Kepentingan dan Politisasi Proyek
Penggunaan dana rampasan korupsi tanpa audit publik membuka ruang untuk konflik kepentingan politik, karena dana publik dialihkan ke proyek yang secara ekonomi belum terbukti menguntungkan.
Keputusan ini juga mengaburkan batas antara kepentingan negara dan kepentingan pribadi/politis rezim.
🪪 5. Pelanggaran Etik dan Akuntabilitas Publik
Secara etis, kebijakan ini memberi sinyal bahwa uang hasil kejahatan bisa “dimaafkan” selama dipakai untuk proyek pemerintah, yang merusak nilai penegakan hukum dan integritas publik.
Ini menciptakan preseden buruk: koruptor tidak lagi dianggap merugikan negara jika hasil rampasannya digunakan pemerintah.
🔍 Kesimpulan Umum
Langkah Presiden Prabowo menggunakan dana rampasan koruptor untuk membayar utang proyek Whoosh dapat dikategorikan sebagai penyimpangan dari prinsip tata kelola keuangan negara, penyalahgunaan fungsi dana publik, dan pelanggaran etika pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Meskipun tidak secara langsung merupakan pelanggaran pidana, kebijakan ini berpotensi melanggar norma hukum keuangan negara dan merusak integritas tata kelola publik.
buat visual infografik vertikal degan teks ringkas dan gaya kartunis tone hitam merah putih







