Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomeHukumUang Rampasan Koruptor Bukan Milik Prabowo, Itu Milik Rakyat, Tidak Bisa...

Uang Rampasan Koruptor Bukan Milik Prabowo, Itu Milik Rakyat, Tidak Bisa Dipakai Menutup Utang Whoosh

Jakarta — Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menggunakan uang hasil rampasan koruptor guna menutup utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) menuai kritik luas. Secara prinsip hukum dan tata kelola keuangan publik, uang rampasan koruptor bukan milik pemerintah, melainkan milik rakyat, sehingga tidak dapat digunakan untuk menalangi utang proyek korporasi.

Dalam sistem republik yang diatur oleh UUD 1945 Pasal 1 ayat 2, kedaulatan berada di tangan rakyat. Artinya, seluruh aset dan keuangan negara hakikatnya merupakan milik rakyat, dan pemerintah hanya bertindak sebagai pengelola yang wajib bertanggungjawab penggunaannya untuk kemaslahatan umum, bukan untuk menutup hutang akibat kejahatan dari suatu kebijakan yang telah diperbuat oleh pemerintah.

Proyek Kereta Cepat Whoosh sejak awal dirancang sebagai kerja sama Business to Business (B to B) antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan China Railway International Co. Ltd. Karena itu, secara prinsip keuangan, segala keuntungan dan risiko proyek tersebut menjadi tanggungan korporasi, bukan tanggungan fiskal negara.

“Uang hasil sitaan korupsi sesungguhnya merupakan bagian dari kekayaan publik yang harus diarahkan langsung untuk kepentingan rakyat  penggunaan untuk menutup risiko bisnis BUMN tanpa dasar yang jelas membuka potensi pelanggaran akuntabilitas keuangan negara,” ujar seorang pakar keuangan publik.

Laporan Public Expenditure Review Bank Dunia juga menegaskan pentingnya disiplin fiskal dalam menjaga akuntabilitas penggunaan dana publik.

“Jika negara mengalihkan aset publik untuk menanggung kewajiban korporasi, maka terjadi pergeseran tanggung jawab dari entitas bisnis ke rakyat  ini berlawanan dengan prinsip pembiayaan publik yang efektif.”

Dengan demikian, wacana penggunaan uang rampasan koruptor untuk menutup utang Whoosh dianggap berpotensi melanggar prinsip tata kelola keuangan negara serta mencederai asas keadilan ekonomi. Dana hasil korupsi seharusnya dikembalikan kepada rakyat melalui program sosial, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan ekonomi produktif, bukan untuk menutupi kesalahan manajemen proyek bisnis BUMN.

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here