Jakarta — Pernyataan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah bahwa “selama 13 tahun di Banggar, anggaran daerah selalu habis” menuai tanggapan kritis dari berbagai pihak. Ungkapan itu dilontarkan dalam rapat dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, ketika Purbaya menyoroti masih banyaknya dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang belum terserap pada awal tahun dan cenderung “nganggur” di bank daerah.
Said menegaskan, anggaran pemerintah daerah selama ini selalu habis setiap tahun. Namun, pertanyaan mendasar muncul: habis dengan cara bagaimana? Karena jika ditelusuri lebih dalam, pola penyerapan APBD di Indonesia memperlihatkan persoalan klasik yang tidak pernah tuntas — serapan lambat di awal tahun, lonjakan di akhir tahun, dan potensi penyimpangan di tengah jalan.
Keterlambatan yang Selalu Berulang
Fakta menunjukkan, hampir semua daerah memiliki pola yang sama. Pada Triwulan I (Januari–Maret), realisasi APBD berjalan sangat lambat. Pemerintah daerah berdalih masih harus menunggu pengesahan DPA, lelang proyek, serta penyusunan administrasi keuangan. Akibatnya, dana daerah hanya “parkir” di kas daerah atau bank.
Masuk Triwulan II (April–Juni), aktivitas mulai meningkat. Namun di sinilah muncul praktik tidak sehat yang kerap terjadi di balik layar. Para pemegang anggaran, pejabat proyek, hingga sejumlah oknum anggota DPRD mulai melakukan berbagai “deal calon pengantin” — istilah populer di lingkungan birokrasi daerah untuk menggambarkan kesepakatan awal antara pejabat pelaksana anggaran dan pihak swasta calon rekanan proyek.
Kesepakatan ini meliputi pembagian paket pekerjaan, nilai proyek, hingga komisi politik. Proses inilah yang sering memakan waktu panjang di awal tahun anggaran. Maka wajar bila kegiatan pembangunan baru benar-benar berjalan di triwulan III atau bahkan menjelang akhir tahun.
Serapan Habis, Tapi Efisiensi Rendah
Ketika Said Abdullah menyebut anggaran “pasti habis”, ia berbicara dari sisi laporan akhir tahun — bukan dari kualitas dan waktu pelaksanaan. Kenyataannya, sebagian besar kegiatan dikebut menjelang Desember agar tidak dianggap gagal serap.
Menurut laporan Kementerian Keuangan dan BPK, fenomena ini menyebabkan kualitas belanja daerah rendah dan tidak berkelanjutan. Pekerjaan fisik sering tidak selesai tepat waktu, laporan keuangan dipaksakan rampung, dan manfaat bagi masyarakat tidak terasa sepanjang tahun.
“Yang habis bukan efisiensinya, tapi waktu dan integritasnya. Semua dikejar laporan,” ujar seorang analis fiskal daerah kepada Berita Indonesia News, Kamis (6/11).
Kritik Purbaya Soal Waktu dan Tata Kelola
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sendiri menegaskan bahwa kritiknya tidak ditujukan pada nominal akhir tahun, tetapi pada waktu penggunaan anggaran. Ia menilai uang rakyat seharusnya segera digerakkan sejak awal tahun agar roda ekonomi berputar, bukan mengendap berbulan-bulan tanpa manfaat langsung bagi masyarakat.
“Masalahnya bukan sekadar serapan akhir tahun, tapi kenapa uang itu diam di rekening daerah sementara rakyat menunggu pembangunan,” ujar Purbaya dalam rapat tersebut.
Pandangan Purbaya ini sejalan dengan data Bank Indonesia yang menunjukkan penumpukan simpanan kas pemerintah daerah mencapai ratusan triliun rupiah pada kuartal pertama setiap tahun. Uang itu baru bergerak ketika proyek-proyek dilelang atau “disepakati” di pertengahan tahun.
Budaya Politik Anggaran yang Belum Sembuh
Persoalan ini tak bisa dilepaskan dari budaya politik anggaran yang sudah mengakar di banyak daerah. Proyek pemerintah kerap dijadikan instrumen transaksi politik antara pejabat eksekutif dan legislatif. Proses “perjodohan proyek” itu berlangsung justru ketika masyarakat mengira pemerintah sedang menyiapkan administrasi anggaran.
Selama situasi seperti ini terus dibiarkan, maka pernyataan “APBD pasti habis” justru terdengar seperti pembenaran terhadap sistem yang salah urus. Karena yang terjadi bukan efisiensi, melainkan perburuan proyek dan kompromi kekuasaan.
Perlu Reformasi Sistem dan Transparansi Publik
Solusi yang diharapkan bukan sekadar mempercepat serapan, tapi mereformasi tata kelola. Setiap dokumen perencanaan, daftar paket pekerjaan, dan hasil evaluasi anggaran perlu dibuka ke publik secara daring. Dengan begitu, masyarakat bisa ikut mengawasi sejak tahap awal, bukan hanya melihat laporan akhir tahun yang “rapi di atas kertas”.
Pernyataan Said Abdullah seharusnya menjadi pintu introspeksi, bukan penolakan kritik. Sebab benar bahwa APBD selalu habis, tapi rakyat berhak tahu: habis di mana, kapan, dan untuk siapa.







