Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomeHukumKPK dan Dalih HAM: KPK RI Sedang Bermain main Dengan Kesabaran Rakyat

KPK dan Dalih HAM: KPK RI Sedang Bermain main Dengan Kesabaran Rakyat

Jakarta — Pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak tentang pentingnya “menegakkan hak asasi manusia (HAM)” dalam penyidikan kasus korupsi menimbulkan gelombang kritik. Di mata publik, alasan itu terdengar lebih sebagai dalih politik untuk menahan langkah hukum ketimbang sebagai bentuk kehati-hatian profesional.

Padahal, prinsip HAM dalam hukum pidana dirancang untuk menjamin keadilan prosedural — bukan untuk memperlambat penindakan terhadap pelaku korupsi. Dalam konteks penyidikan, penghormatan terhadap HAM berarti menghindari penyiksaan, paksaan, atau pelanggaran hak tersangka. Namun, menggunakan HAM sebagai alasan untuk tidak bergerak justru merupakan pembalikan logika.

Korupsi itu sendiri adalah pelanggaran HAM kolektif: ia merampas hak publik atas dana sosial, pelayanan publik, dan keadilan fiskal. Maka, ketika penyidikan ditunda, pelanggaran HAM terhadap masyarakat justru terus berlangsung.

HAM Tak Bisa Jadi Tameng Ketakutan Politik

Pernyataan Tanak tentang “menegakkan HAM” muncul di tengah sorotan publik terhadap lambannya penanganan kasus korupsi di sektor keagamaan, termasuk dugaan permainan kuota haji. Dalam konteks ini, narasi HAM tampak seperti retorika pengaman politik, bukan alasan yuridis.

KPK seolah ingin tampil sebagai lembaga yang “beradab dan berhati-hati”, tetapi publik membaca sinyal sebaliknya: KPK takut salah orang.

Padahal sistem hukum Indonesia telah menyediakan mekanisme koreksi — mulai dari praperadilan, supervisi internal, hingga audit BPK. Jadi, menggunakan HAM untuk menunda penyidikan tidak memiliki dasar rasional yang kuat.

Yang muncul justru kesan bahwa KPK sedang bersembunyi di balik bahasa moral untuk menutupi ketidakberanian politik menghadapi elite kekuasaan.

Distorsi Makna: HAM untuk Pejabat, Bukan Korban

Dalam logika hukum yang sehat, subjek utama HAM adalah korban pelanggaran, yaitu masyarakat luas yang dirugikan oleh praktik korupsi. Namun dalam narasi KPK, fokus perlindungan tampak bergeser — dari rakyat yang dirugikan menjadi pejabat yang diselidiki.

Ini adalah distorsi makna HAM yang serius. Alih-alih melindungi jamaah haji yang kehilangan hak atau harus membayar lebih mahal akibat permainan kuota, KPK justru terkesan lebih sibuk menjaga kenyamanan birokrasi dan citra pejabat negara.

Orientasi yang bergeser ini tidak hanya melemahkan moral penegakan hukum, tetapi juga membalik fungsi HAM menjadi pelindung kekuasaan, bukan pelindung rakyat.

Dampak Retoris: KPK Kehilangan Kepercayaan Publik

Setiap kali KPK menunda tindakan dengan alasan “menegakkan HAM” tanpa bukti adanya pelanggaran prosedur, publik menangkap pesan yang jelas:

  • KPK melemahkan dirinya sendiri;

  • Proses hukum menjadi politis dan penuh kalkulasi;

  • Prinsip HAM telah berubah menjadi tameng kekuasaan.

Kehilangan kepercayaan publik adalah kematian moral bagi lembaga antikorupsi. Sebab, kekuatan KPK bukan hanya terletak pada pasal dan kewenangan hukum, tetapi pada legitimasi moral di mata rakyat.

Kesimpulan Kritis

Dalih “menegakkan HAM” dalam penyidikan korupsi bukan hanya tidak relevan, tetapi juga menyesatkan arah moral hukum.
HAM tidak boleh digunakan untuk melindungi pelaku korupsi dari proses hukum, sebab korupsi itu sendiri adalah bentuk pelanggaran HAM terhadap rakyat.

Dalam konteks ini, pernyataan Johanis Tanak mencerminkan KPK yang defensif dan kehilangan keberanian politik — bukan lembaga yang menegakkan keadilan substantif.
Jika KPK terus bersembunyi di balik retorika HAM untuk menghindari tekanan politik, maka lembaga ini berisiko berubah menjadi benteng kepentingan kekuasaan, bukan penjaga keadilan publik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here