Jakarta — Operasi gabungan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, dan Satgasus OPN Polri berhasil mengungkap praktik manipulatif dalam kegiatan ekspor produk turunan crude palm oil (CPO).
Sebuah perusahaan bernama PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) diduga melaporkan produk ekspornya sebagai “fatty matter”, padahal hasil pemeriksaan menunjukkan barang tersebut adalah turunan CPO yang seharusnya dikenakan bea keluar dan pungutan ekspor.
Modus Manipulasi: “Fatty Matter” untuk Hindari Bea Keluar
Temuan awal bermula dari kegiatan ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok. Tim DJBC dan DJP menemukan bahwa dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) PT MMS mencantumkan komoditas “fatty matter” — kategori yang tidak terkena bea keluar dan tidak masuk daftar barang larangan terbatas (lartas).
Namun, uji laboratorium oleh Bea Cukai bersama lembaga akademik mengungkap fakta berbeda.
Sampel dari kontainer menunjukkan kandungan asam lemak, gliserida, dan komponen CPO olahan — tanda jelas bahwa barang tersebut termasuk produk turunan CPO. Dengan kata lain, pelaporan “fatty matter” digunakan sebagai kamuflase untuk menghindari pungutan ekspor.
Dari pemeriksaan di lapangan, ditemukan 87 kontainer berisi barang yang dilaporkan sebagai fatty matter, dengan berat bersih 1.802 ton dan nilai dokumen sekitar Rp 28,7 miliar. Semua kontainer tersebut berhasil diamankan sebelum dikirim ke luar negeri.
Jika modus ini terjadi secara berulang, DJP memperkirakan potensi kerugian negara bisa mencapai triliunan rupiah, karena perusahaan tidak membayar pungutan yang seharusnya dikenakan.
Pemeriksaan Terpadu: Tanda Manipulasi Skala Besar
Menurut analisis DJP, praktik serupa tidak hanya dilakukan oleh PT MMS.
Dari data ekspor yang dianalisis, terdapat 25 wajib pajak dengan nilai PEB sekitar Rp 2,08 triliun yang memiliki pola pelaporan mencurigakan — di mana barang bernilai tinggi dilaporkan sebagai bahan olahan bernilai rendah untuk menghindari bea keluar (under-invoicing).
Kementerian Keuangan menilai pola ini bisa menjadi modus sistematis dalam industri ekspor sawit. Bahkan, data Bea Cukai menunjukkan lonjakan ekspor fatty matter yang tidak wajar: dari 19 ribu ton pada 2022 menjadi lebih dari 73 ribu ton pada 2025.
Lonjakan tersebut memperkuat dugaan bahwa kategori “fatty matter” sengaja dimanfaatkan oleh sejumlah eksportir untuk mengelabui klasifikasi barang.
Profil Perusahaan dan Keterkaitan Pemilik
Dalam laporan publik, PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) disebut bagian dari MMS Group Indonesia (MMSGI) — sebuah kelompok usaha yang dikenal bergerak di sektor sumber daya alam, properti, dan energi.
Nama Andrew Hidayat berulang kali muncul dalam pemberitaan sebagai pendiri dan pengendali utama MMS Group.
Situs resmi MMS Group Indonesia menampilkan Andrew Hidayat sebagai pendiri yang mengembangkan jaringan bisnis sejak awal 2000-an. Ia juga tercatat pernah terlibat dalam bisnis batubara dan properti.
Namun, nama Andrew juga sempat mencuat pada kasus suap izin tambang pada 2015, di mana ia dijatuhi vonis 2 tahun penjara. Catatan hukum tersebut menjadi bagian dari rekam jejak publik yang kerap dikaitkan dengan grup usaha MMS.
Meski demikian, hingga kini belum ada dokumen resmi yang dipublikasikan secara terbuka (seperti akta perusahaan dari Kemenkumham atau data NIB/OSS) yang memverifikasi secara detail struktur kepemilikan saham PT MMS. Namun laporan media dan profil korporasi menempatkan Andrew Hidayat sebagai figur kunci yang memiliki kendali strategis di perusahaan tersebut.
Pemerintah: Tak Ada Toleransi untuk Manipulasi Ekspor
Menanggapi temuan ini, Kementerian Keuangan dan Polri menegaskan akan menindak tegas pelaku manipulasi ekspor.
Pemeriksaan lanjutan dilakukan melalui audit fiskal, verifikasi dokumen, dan penyelidikan pidana.
Jika terbukti bersalah, perusahaan dan pengurusnya dapat dikenai sanksi denda, pencabutan izin ekspor, hingga tuntutan pidana atas dugaan pelanggaran kepabeanan dan penghindaran pajak.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, kolaborasi Polri dan Kemenkeu bertujuan memastikan tidak ada ruang bagi penyelundupan terselubung dengan kedok perubahan klasifikasi barang.
“Sinergi penegakan hukum ini bukan hanya untuk menghukum pelaku, tapi juga memastikan uang negara tidak hilang dan sistem ekspor lebih transparan,” tegasnya.
Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Kunci
Kemenkeu juga mengajak masyarakat ikut memantau perkembangan kasus ini. Pengawasan publik dianggap penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, mengingat praktik manipulatif seperti ini bisa merugikan negara dan mengganggu keadilan antar pelaku usaha.
Pemerintah tengah memperkuat sistem pengawasan digital, integrasi data ekspor-impor, serta uji laboratorium wajib untuk produk sawit dan turunannya. Dengan langkah ini, diharapkan celah penyalahgunaan kode HS atau laporan komoditas bisa ditutup, sehingga penerimaan negara dari sektor ekspor lebih terlindungi.
Kesimpulan:
Kasus PT MMS menjadi peringatan keras bagi dunia usaha bahwa negara tidak akan menoleransi praktik penghindaran bea ekspor dengan manipulasi data.
Di balik laporan “fatty matter” ternyata tersimpan komoditas bernilai tinggi yang merugikan negara. Operasi gabungan ini juga menandai babak baru pengawasan ekspor — di mana kolaborasi lintas lembaga dan transparansi publik menjadi senjata utama memberantas kecurangan di sektor perdagangan luar negeri.








Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.
Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.