Jakarta – Kabar bahwa korban begal tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan menuai reaksi keras dari publik. Banyak yang menilai kebijakan ini tidak manusiawi dan menyalahi semangat jaminan kesehatan nasional yang berbasis solidaritas sosial.
Padahal, inti dari program BPJS Kesehatan adalah melindungi seluruh warga negara dari beban biaya kesehatan yang berat, terutama dalam kondisi darurat. Tetapi justru pada saat paling genting—ketika seseorang menjadi korban kejahatan—negara tampak absen.
Kasus yang ramai dibicarakan baru-baru ini memperlihatkan bahwa korban begal yang mengalami luka serius tidak bisa langsung ditanggung BPJS. Alasannya, peristiwa tersebut dikategorikan sebagai akibat tindakan kriminal, bukan penyakit atau kecelakaan umum. Pemerintah kemudian menyarankan korban untuk menempuh jalur bantuan dari Dinas Sosial atau Kementerian Sosial.
Namun, di sinilah letak masalahnya: jalur bantuan sosial tidak bisa menggantikan jaminan kesehatan darurat.
Bantuan sosial memerlukan proses administratif yang panjang, sementara korban kekerasan membutuhkan penanganan segera di rumah sakit. Dalam situasi seperti ini, negara seolah memperlakukan warga yang terluka bukan sebagai korban, melainkan sebagai beban administratif.
Padahal, secara moral dan konstitusional, negara memiliki kewajiban melindungi segenap warga negara dan seluruh tumpah darah Indonesia — termasuk dari akibat kejahatan. Maka, ketika negara tidak menanggung biaya kesehatan korban kriminalitas, itu berarti negara sedang gagal menjalankan amanat konstitusi.
Jika dilihat dari logika hukum dan keadilan sosial, penolakan BPJS terhadap korban begal tidak dapat dibenarkan.
Korban tidak melakukan pelanggaran hukum. Ia tidak bersalah. Justru dialah yang kehilangan harta, terluka, bahkan nyawa akibat kejahatan. Ketika negara kemudian menolak menanggung biaya pengobatan, korban seolah dihukum dua kali: pertama oleh pelaku begal, kedua oleh sistem birokrasi negara.
Kebijakan seperti ini juga menciptakan preseden berbahaya. Jika alasan “tindak kriminal” digunakan untuk menolak klaim BPJS, maka korban kekerasan rumah tangga, tawuran, atau tabrak lari pun bisa dikeluarkan dari jaminan kesehatan. Ini jelas bertentangan dengan prinsip universal social security yang melindungi warga tanpa diskriminasi.
Solusi yang lebih adil seharusnya sederhana:
BPJS menanggung penuh biaya perawatan darurat korban kejahatan, kemudian pemerintah dapat menagih biaya tersebut melalui mekanisme hukum kepada pelaku setelah kasusnya diproses. Dengan begitu, tanggung jawab sosial tetap berjalan tanpa menambah penderitaan korban.
Apalagi, dalam konteks Indonesia, banyak kasus begal terjadi pada masyarakat kelas bawah yang tidak memiliki tabungan darurat. Menolak klaim mereka sama saja dengan menutup akses mereka terhadap perawatan medis yang layak.
Negara tidak boleh memandang penderitaan rakyat dengan kalkulator biaya.
Lebih dari sekadar masalah administratif, isu ini menyentuh wajah kemanusiaan negara.
Apakah negara hadir hanya untuk yang sehat dan mampu, atau juga untuk yang terluka dan tak berdaya?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan arah moral pemerintahan ke depan.
Jika negara ingin mempertahankan kepercayaan publik, pemerintah dan BPJS Kesehatan harus segera meninjau ulang aturan ini. Karena dalam sistem jaminan sosial, tidak ada istilah “pengecualian untuk korban.” Justru di situlah kehadiran negara diuji—bukan ketika segalanya baik-baik saja, tetapi saat rakyatnya menjadi korban kejahatan.







