Jaarta – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengajak masyarakat meneladani falsafah “mikul dhuwur mendhem jero” memunculkan perdebatan mendalam. Nilai ini sesungguhnya luhur dalam konteks budaya Jawa. Ia menekankan pentingnya menghormati jasa orang tua, guru, atau leluhur dengan cara menjaga kehormatan mereka dan menutupi kesalahan yang mungkin pernah dilakukan. Namun, masalah muncul ketika falsafah tersebut dibawa ke ranah pemerintahan dan hukum publik.
Dalam sistem negara hukum dan pemerintahan demokratis, nilai “mikul dhuwur mendhem jero” justru berpotensi mengaburkan prinsip akuntabilitas, menghapus batas tanggung jawab pejabat publik, dan membuka ruang hukum tebang pilih. Apa yang luhur dalam konteks pribadi bisa menjadi berbahaya ketika dipakai dalam sistem kekuasaan.
1. Falsafah Budaya yang Bukan Prinsip Negara
Secara historis, falsafah “mikul dhuwur mendhem jero” lahir dari kehidupan masyarakat Jawa yang menjunjung tinggi nilai kesopanan dan rasa hormat. “Mikul dhuwur” berarti mengangkat tinggi nama orang tua atau tokoh, sementara “mendhem jero” berarti mengubur dalam-dalam kesalahan mereka agar tidak menodai kehormatan keluarga. Nilai ini indah dalam ranah sosial — mengajarkan generasi muda untuk menghargai jasa dan menjaga martabat orang terdahulu.
Namun dalam konteks pemerintahan modern yang berbasis hukum, falsafah ini tidak dapat diterapkan secara langsung. Sebab, pemerintahan bukanlah hubungan personal antara anak dan orang tua, melainkan hubungan institusional antara rakyat dan pemegang mandat kekuasaan. Pemerintahan tidak dijalankan berdasarkan rasa sungkan atau hormat personal, melainkan atas dasar aturan hukum dan prinsip pertanggungjawaban publik.
Jika nilai “mendhem jero” diterapkan secara politis, maka kesalahan seorang pemimpin bisa dianggap tabu untuk dibicarakan atau diselidiki. Ini berbahaya karena bertentangan dengan prinsip dasar transparansi dan supremasi hukum.
2. Bahaya Hukum Tebang Pilih
Pemerintahan demokratis dibangun atas prinsip setiap orang sama di hadapan hukum (equality before the law). Dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, ditegaskan bahwa:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Artinya, tidak boleh ada individu — termasuk pejabat tertinggi sekalipun — yang berada di atas hukum. Bila falsafah “mikul dhuwur mendhem jero” dijadikan pedoman pemerintahan, maka prinsip kesetaraan hukum ini otomatis gugur. Pejabat yang melakukan pelanggaran bisa “dimendhem jero” demi menjaga wibawa, sedangkan rakyat kecil tetap dihukum keras.
Di sinilah akar hukum tebang pilih tumbuh: yang kuat dilindungi, yang lemah dikorbankan. Padahal, UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Negara hukum menghendaki keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu, sementara negara kekuasaan membiarkan keadilan tunduk pada kepentingan pribadi.
Dengan demikian, membawa falsafah sosial ke ruang hukum publik sama artinya dengan mengikis nilai keadilan konstitusional. Bila setiap kesalahan pejabat harus “dikubur” atas nama penghormatan, maka keberadaan undang-undang dan lembaga pengawasan seperti KPK, BPK, dan Kejaksaan menjadi tidak relevan.
Dalam logika ekstrem, bila “mikul dhuwur mendhem jero” diterapkan dalam pemerintahan, maka seluruh larangan hukum dalam sistem kenegaraan tidak lagi diperlukan. Sebab, kesalahan bukan untuk diperbaiki atau diadili, melainkan untuk ditutupi.
3. Falsafah Pemerintahan Demokratis
Demokrasi sejati dibangun di atas kejujuran, keterbukaan, dan pertanggungjawaban. Para filsuf politik seperti John Locke menegaskan bahwa kekuasaan lahir dari perjanjian sosial antara rakyat dan pemerintah. Maka, pemimpin bukan sosok yang harus dilindungi, tetapi yang wajib diawasi dan dipertanggungjawabkan.
Sementara Montesquieu dalam The Spirit of Laws menjelaskan perlunya pemisahan kekuasaan (legislatif, eksekutif, yudikatif) agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
Prinsip-prinsip inilah yang menjadi fondasi sistem pemerintahan modern, termasuk di Indonesia. Pemerintah tidak boleh menutupi kesalahan pejabat, karena tugas negara adalah menegakkan kebenaran dan keadilan, bukan menjaga “muka” penguasa.
Jika pemimpin menggunakan falsafah “mikul dhuwur mendhem jero” untuk membenarkan sikap saling menutupi kesalahan, maka pemerintahan kehilangan legitimasi moral dan hukum. Demokrasi tanpa akuntabilitas hanya melahirkan oligarki berbaju budaya.
4. Dalil Hukum dan Perintah Tuhan
Selain logika hukum dan falsafah demokrasi, perintah Tuhan pun menegaskan hal serupa: keadilan adalah amanat, bukan pilihan.
Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa [4]: 58:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkan dengan adil.”
Ayat ini menegaskan bahwa keadilan adalah perintah langsung dari Tuhan, bukan sekadar urusan budaya atau tata krama sosial. Menutupi kesalahan demi menjaga kehormatan seseorang berarti mengkhianati amanat keadilan yang diperintahkan Allah.
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam hal maksiat kepada Sang Pencipta.”
(HR. Ahmad dan Al-Hakim)
Artinya, tidak ada alasan untuk menutupi kesalahan seorang pemimpin atas nama hormat atau kesetiaan. Dalam pandangan Islam, pemimpin adalah amanah yang harus dikoreksi bila menyimpang. Menjaga kehormatan tidak berarti membiarkan kezaliman.
5. Penempatan yang Tepat: Hormat Boleh, Tapi Hukum Harus Tegak
Falsafah “mikul dhuwur mendhem jero” memang mengandung nilai etika luhur yang dapat membentuk karakter masyarakat yang santun dan berterima kasih. Namun, tempatnya bukan dalam sistem pemerintahan atau hukum negara. Ia relevan di ruang keluarga, hubungan antarwarga, atau dalam konteks sosial yang berbasis rasa.
Dalam ranah kekuasaan publik, yang berlaku bukan “menutupi,” tetapi mengungkap dan memperbaiki. Pemerintah yang sehat justru harus berani membuka kesalahan agar bisa belajar dan memperbaikinya. Menjaga kehormatan negara tidak berarti menutupi cacat pemimpinnya, melainkan menegakkan hukum dengan konsisten.
6. Kesimpulan: Pemerintahan Tak Bisa Berdiri di Atas Sungkan
Jika falsafah “mikul dhuwur mendhem jero” dijadikan pedoman bernegara, maka pemerintahan akan berdiri di atas rasa sungkan, bukan keadilan. Hukum akan tunduk pada perasaan, bukan pada konstitusi. Ini adalah kemunduran moral dan politik yang berbahaya.
Bangsa ini tidak kekurangan nilai budaya luhur, tetapi budaya tidak boleh menggantikan hukum. Negara ini dibangun atas dasar konstitusi, bukan kekerabatan. Dalam negara hukum, pemimpin yang berbuat salah harus diperiksa, bukan disembunyikan.
Mikul dhuwur mendhem jero hanya indah bila diterapkan antar-manusia dalam kehidupan sosial, tetapi menjadi racun bagi sistem hukum bila dipakai membenarkan penguasa dari kritik dan pertanggungjawaban.
Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Maidah [5]: 8:
“Janganlah kebencian suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”
Maka, menegakkan hukum tanpa pandang bulu bukanlah sikap tidak hormat, melainkan bentuk tertinggi dari takwa dan cinta kepada negeri.
Itulah makna sejati dari pemerintahan yang beradab dan bertanggung jawab — bukan yang menutupi kesalahan, tetapi yang berani menegakkan kebenaran.
Oleh: Redaksi BeritaIndonesia.News







