Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomeHukumPresidium MARAK Desak Jaksa Terbitkan Sprindik Baru untuk dr. Deni Syahputra

Presidium MARAK Desak Jaksa Terbitkan Sprindik Baru untuk dr. Deni Syahputra

Medan, MPOL — Presidium Masyarakat Anti Korupsi (MARAK) Sumatera Utara, Arief Tampubolon, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batubara menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap dr. Deni Syahputra, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara.

Desakan tersebut disampaikan Arief kepada wartawan usai mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Bantuan Tak Terduga (BTT) Covid-19 Pemkab Batubara tahun anggaran 2022, Rabu (5/11/2025). Ia menilai dr. Deni memiliki peran penting dalam aliran dana proyek tersebut saat masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Hakim bisa memerintahkan jaksa dari Kejari Batubara untuk menerbitkan sprindik baru terhadap dokter Deni, karena dari keterangan saksi dan fakta persidangan, seluruh pengadaan barang dan jasa BTT Covid-19 bermuara kepadanya,” ujar Arief.

Menurut Arief, terdakwa utama drg. Wahid Khusyairi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Batubara, tidak berhubungan langsung dengan para rekanan proyek. Semua transaksi dan komunikasi teknis disebut melewati dr. Deni terlebih dahulu sebagai pejabat pelaksana kegiatan.

“Kalau pun ada aliran dana hasil korupsi dari rekanan, tentu mengalir terlebih dahulu ke dokter Deni baru ke dokter Wahid. Jadi sangat wajar bila hakim mempertimbangkan perintah sprindik baru,” tegas Arief.

Kesaksian di Persidangan

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan yang dipimpin hakim M. Nazir, dr. Deni Syahputra hadir sebagai saksi yang dihadirkan oleh JPU Ichsan Aulia Batubara, S.H., M.Kn., C.Med. Ia memberi keterangan terkait perkara dengan terdakwa drg. Wahid Khusyairi dan dua rekanan proyek.

Jaksa menyebut, dugaan penyimpangan dana BTT tahun 2022 itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,158 miliar. Saat kejadian, Dinas Kesehatan Batubara menerima alokasi dana BTT sebesar Rp 5,2 miliar untuk mendukung percepatan vaksinasi Covid-19.

Saat dimintai keterangan, dr. Deni kerap menyatakan tidak mengetahui detail pelaksanaan proyek, dan menyebut bahwa tanggung jawab penuh berada di tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Faisal Sitorus. Pernyataan tersebut membuat majelis hakim mempertanyakan perannya sebagai pejabat teknis.

“Seharusnya saksi mengetahui secara detail karena menjabat PPTK sekaligus Sekretaris Dinas. Untuk apa saja dana Rp 5,1 miliar itu?” tanya hakim Nazir.

dr. Deni kemudian menjawab bahwa sebagian dana digunakan untuk pengadaan door prize vaksinasi seperti sepeda motor dan kulkas. Ia juga mengakui adanya pengeluaran Rp 100 juta yang diberikan kepada Polres Batubara untuk mendukung kegiatan vaksinasi.

Saat ditanya siapa yang memerintahkan penyerahan uang tersebut, dr. Deni sempat tampak gugup dan menoleh ke arah terdakwa drg. Wahid sebelum menjawab, “Saya lupa, Pak Hakim.”

Hakim kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan bahwa uang Rp 100 juta itu diberikan atas perintah Faisal Sitorus dan drg. Wahid Khusyairi.

“Syukurlah Anda masih di posisi saksi. Seharusnya saksi juga bisa dimintai pertanggungjawaban terkait kebocoran dana BTT ini,” ujar hakim Nazir menegaskan.

Komentar Penasihat Hukum

Menanggapi pernyataan hakim, penasihat hukum terdakwa, Jimmi, mengatakan bahwa posisi dr. Deni patut dipertanyakan. Ia menilai ironis karena dr. Deni justru naik jabatan menjadi Kepala Dinas Kesehatan Batubara, sementara drg. Wahid yang sebelumnya menjabat Kadis kini duduk di kursi terdakwa.

“Padahal dari keterangan saksi-saksi, dr. Deni mengetahui banyak hal dalam proyek ini. Tapi dalam persidangan terkesan tidak tahu-menahu dan melempar tanggung jawab kepada PPK,” kata Jimmi.

Latar Belakang Kasus

Kasus dugaan korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara ini bermula dari temuan penyimpangan dalam penggunaan anggaran percepatan vaksinasi Covid-19 tahun 2022. Berdasarkan hasil audit sementara, negara mengalami kerugian Rp 1,158 miliar dari total dana Rp 5,2 miliar yang dikucurkan pemerintah daerah.

Kasus ini menarik perhatian publik karena dana tersebut seharusnya digunakan untuk program kesehatan masyarakat di masa pandemi. Hingga kini, pengadilan masih memeriksa sejumlah saksi, sementara publik menunggu langkah lanjutan dari Kejari Batubara apakah akan memperluas penyidikan terhadap pihak lain yang disebut dalam persidangan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here