Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomeNewsPKS: Pembayaran Utang Luar Negeri Harus dengan Persetujuan DPR

PKS: Pembayaran Utang Luar Negeri Harus dengan Persetujuan DPR

JAKARTA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan bahwa setiap kewajiban pembayaran utang luar negeri yang menggunakan dana negara harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Peringatan ini muncul setelah pemerintah berencana membayar sebagian utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut PKS, langkah tersebut tidak bisa dilakukan sepihak karena melibatkan uang rakyat dan berpotensi menimbulkan pelanggaran konstitusional.

“Pasal 23 UUD 1945 sudah jelas. Semua penggunaan uang negara, termasuk pembayaran utang luar negeri, wajib melalui persetujuan DPR,” ujar salah satu anggota Fraksi PKS, seperti dikutip dari RMOL (6/11/2025).

PKS menilai, tanpa mekanisme pengawasan dari parlemen, penggunaan APBN untuk menutup kewajiban proyek BUMN berisiko membuka ruang moral hazard dan penyalahgunaan kekuasaan fiskal.
Pemerintah, kata mereka, tidak boleh semata-mata menanggung beban finansial akibat keputusan bisnis yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan pelaksana proyek.

“Kalau DPR tidak dilibatkan, berarti publik kehilangan hak untuk tahu bagaimana uang negara dipakai,” lanjutnya.

Dampak terhadap APBN

PKS juga mengingatkan bahwa beban utang negara terus meningkat setiap tahun. Data terakhir menunjukkan rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sudah mendekati 40%.
Jika pembiayaan utang proyek besar seperti KCJB diambil dari APBN, ruang fiskal untuk belanja publik bisa makin sempit.

“Utang boleh saja digunakan untuk pembangunan, tapi pembayarannya harus transparan dan akuntabel. Jangan sampai rakyat menanggung keputusan bisnis yang salah,” tegas PKS.

Landasan Hukum dan Etika Pemerintahan

Dalam sistem demokrasi, DPR memiliki fungsi pengawasan dan persetujuan anggaran.
PKS menilai, pelibatan DPR bukan sekadar prosedur administratif, tetapi bagian dari checks and balances agar kekuasaan eksekutif tidak bertindak di luar batas hukum.

Langkah pemerintah membayar utang tanpa persetujuan DPR dianggap melanggar prinsip keterbukaan dan akuntabilitas publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara (UU No. 17 Tahun 2003) dan UUD 1945.

Seruan Akhir

PKS menyerukan agar pemerintah tidak menutupi atau memanipulasi mekanisme pembayaran utang, terutama yang berkaitan dengan proyek-proyek strategis yang tidak memberikan keuntungan langsung kepada negara.

“Rakyat punya hak untuk tahu. DPR punya hak untuk menyetujui. Dan pemerintah punya kewajiban untuk menjelaskan,” tegas pernyataan resmi PKS.

Langkah politik PKS ini menjadi sinyal kuat agar setiap penggunaan APBN, sekecil apa pun, tetap dalam kendali hukum dan konstitusi — bukan keputusan sepihak pemerintah.

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here