Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomePolitikJimly: Reformasi Polri Bisa Saja Berujung Revisi UU Polri

Jimly: Reformasi Polri Bisa Saja Berujung Revisi UU Polri

Jakarta — Ketua Komite Reformasi Polri, Prof. Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa proses reformasi yang sedang digerakkan bisa saja berujung pada perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), bila ditemukan perlunya perbaikan sistemik.

Hal itu disampaikan Jimly dalam pernyataan usai pelantikan Komite Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jumat (7/11/2025).

“Kalau tim internal mungkin memperbaiki manajemen internal, tapi tim ini bisa saja memerlukan perubahan undang-undang. Apanya yang perlu diubah? Sistemnya yang harus kita perbaiki,”
ujar Jimly.

Ia menegaskan bahwa tim yang beranggotakan sebelas tokoh lintas profesi itu bukan sekadar tim evaluasi administratif, melainkan memiliki mandat untuk menelaah fondasi hukum dan budaya kelembagaan Polri secara menyeluruh.

“Bilamana perlu, terpaksa mengubah undang-undang. Tapi belum pasti, yang jelas kita harus siap,”
lanjutnya.

Fokus Reformasi: Bukan Hanya Struktur, tapi Budaya dan Legitimasi

Jimly menjelaskan, Presiden Prabowo memberikan arahan agar reformasi Polri tidak bersifat elitis dan tertutup. Tim diharapkan terbuka terhadap aspirasi publik dan melibatkan masyarakat sipil, aktivis, serta tokoh bangsa yang selama ini bersuara kritis terhadap institusi kepolisian.

“Presiden mengarahkan supaya tim ini tidak merumuskan sendiri. Kita juga harus mendengar, karena polisi adalah milik rakyat — melindungi dan mengayomi rakyat,” katanya.

Arahan Presiden Prabowo

Dalam pengarahan kepada tim, Presiden Prabowo disebut menegaskan bahwa evaluasi kelembagaan tidak hanya berlaku untuk Polri, melainkan untuk semua lembaga negara yang dibentuk pasca-reformasi 1998.

“Bukan hanya kepolisian yang harus dievaluasi, tapi semua lembaga pasca-reformasi perlu dikaji,” kata Jimly mengutip arahan Presiden.

Menurut Jimly, tim ini akan bekerja tanpa batas waktu ketat, namun diharapkan menyampaikan laporan awal dalam waktu tiga bulan.

“Minimal tiga bulan sudah ada laporan, walaupun bisa berkembang sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Implikasi Politik dan Hukum

Pernyataan Jimly ini menandakan bahwa agenda reformasi Polri dapat berpotensi meluas ke ranah legislasi. Artinya, bukan tidak mungkin hasil kerja tim akan menjadi bahan bagi pemerintah dan DPR untuk melakukan revisi UU Polri — terutama pada aspek wewenang, mekanisme pengawasan, dan sistem rekrutmen.

“Tim hebat ini bukan tim biasa. Sungguh-sungguh kita ingin menghimpun pendapat yang mungkin saja berakibat harus mengubah undang-undang,”
tegas Jimly.

Namun ia menekankan, belum ada keputusan pasti terkait revisi tersebut. Semua akan bergantung pada hasil kajian dan dinamika pembahasan di internal tim maupun masukan publik.

Kesimpulan

Dari pernyataan lengkap ini, dapat disimpulkan:

  • Jimly Asshiddiqie memang menyebut secara eksplisit bahwa reformasi Polri bisa memerlukan perubahan UU Polri.

  • Presiden Prabowo memberi ruang luas bagi tim untuk mengkaji semua aspek, termasuk dasar hukum Polri.

  • Fokus utama tetap pada perubahan budaya dan legitimasi moral Polri di mata masyarakat.

Dengan demikian, kutipan ini dapat dijadikan bukti otentik bahwa revisi UU Polri adalah salah satu kemungkinan yang dibuka dalam agenda Komite Reformasi Polri 2025.

2 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here