Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomeHukumHancurnya Nama Baik KPK RI karena Alasan yang Tak Dapat Diterima Logika...

Hancurnya Nama Baik KPK RI karena Alasan yang Tak Dapat Diterima Logika Hukum dan Akal Sehat

Editorial BeritaIndonesia.News

Kasus Blok Medan dan Dana Haji Mengungkap Ketidakmampuan Lembaga Antirasuah Menegakkan Prinsip Hukum.


Jakarta – Dalam dua dekade terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menjadi simbol integritas dan ketegasan hukum. Namun kini, simbol itu runtuh. Reputasi lembaga antirasuah tersebut hancur bukan karena kekurangan bukti, tetapi karena alasan-alasan hukum yang tidak masuk akal dan bertentangan dengan logika akal sehat.

Dua kasus besar dugaan korupsi tambang Blok Medan dan penyimpangan Dana Haji menjadi contoh nyata bagaimana KPK tidak hanya kehilangan taring, tetapi juga kehilangan logika dasar dalam menegakkan keadilan.

Kasus Blok Medan: Dua Kali Mangkir, Tapi Tak Ada Upaya Penjemputan Paksa

Dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi izin tambang Blok Medan, KPK telah dua kali melayangkan panggilan resmi kepada Samuel Larso Pardomuan Nababan, pengusaha yang disebut dekat dengan Wali Kota Medan Bobby Nasution. Namun hingga dua kali panggilan itu berlalu, Samuel tak pernah hadir memenuhi panggilan pemeriksa.

Secara hukum, kondisi ini sudah cukup untuk menimbulkan konsekuensi tegas.
Pasal 112 KUHAP dan Peraturan KPK No. 7 Tahun 2020 dengan jelas mengatur:

“Jika saksi yang dipanggil secara patut dua kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang sah, penyidik dapat memerintahkan untuk menghadirkan dengan paksa.”

Namun, hingga berita ini disusun, KPK belum menerbitkan surat perintah membawa. Juru bicara KPK hanya menyebut bahwa Samuel masih dalam tahap klarifikasi awal dan belum dapat dilakukan tindakan penjemputan paksa karena masih “mengutamakan pendekatan persuasif”.

Alasan ini jelas tidak dapat diterima secara hukum maupun logika penyidikan.
Tahap klarifikasi memang bagian dari proses awal, tetapi ketika seseorang dua kali mangkir tanpa alasan sah, penyidik wajib menegakkan prinsip due process of law dengan tindakan hukum, bukan kompromi administratif.

Lebih jauh, alasan “pendekatan persuasif” tidak diatur dalam hukum acara pidana. KUHAP tidak mengenal istilah tersebut. Jika semua orang bisa menolak panggilan dengan alasan “belum siap hadir”, maka seluruh sistem hukum kehilangan makna koersifnya.

Kegagalan KPK menghadirkan Samuel Nababan memperlihatkan bahwa lembaga ini tidak lagi berdiri di atas prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Sikap pasif semacam ini justru membuka ruang tafsir publik bahwa KPK takut menghadapi nama-nama yang berada di lingkaran kekuasaan daerah.

Kasus Dana Haji: KPK Bersembunyi di Balik Alasan HAM

Kelemahan logika hukum KPK juga terlihat dalam kasus dugaan penyimpangan Dana Haji. Beberapa laporan masyarakat menyoroti investasi dana haji ke sektor non-syariah dan proyek berisiko tinggi yang berpotensi merugikan jamaah. Sejumlah pihak menilai langkah kebijakan itu dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara sesuai Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Namun KPK justru memilih diam.
Ketika publik menanyakan sikap lembaga terhadap peran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, KPK menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap pejabat negara harus dilakukan dengan “menghormati prinsip hak asasi manusia” dan “menghindari stigma publik sebelum adanya bukti kuat”.

Alasan ini sontak menuai kritik tajam. Karena, dalam hukum, perlindungan HAM tidak berarti pembiaran hukum. Prinsip HAM memang menjamin hak setiap warga negara untuk tidak dituduh tanpa dasar, tetapi tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda penyelidikan terhadap pejabat publik.

Jika logika HAM dijadikan tameng untuk tidak memeriksa pejabat tinggi, maka setiap pejabat negara bisa lolos dari penyidikan hanya dengan mengklaim “hak atas martabat pribadi”. Padahal, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM secara tegas menyatakan bahwa hak asasi tidak dapat digunakan untuk melanggar hak orang lain — dalam hal ini, hak publik untuk memperoleh keadilan dan transparansi.

Lebih parah lagi, KPK berulang kali menegaskan bahwa kasus dana haji masih “dalam tataran administratif” karena dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Padahal, secara hukum keuangan publik, setiap dana masyarakat yang dikelola negara tetap tunduk pada hukum pidana korupsi bila terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Dengan demikian, alasan KPK untuk tidak melanjutkan penyelidikan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan hanya memperlihatkan ketakutan menghadapi institusi besar dengan pengaruh sosial-keagamaan yang kuat.

Logika yang Terbalik: Dari Penegakan Hukum ke Pembenaran Kekuasaan

Kedua kasus ini memperlihatkan pola yang sama: KPK lebih sibuk mencari alasan untuk tidak bertindak daripada menjalankan kewajibannya.
Dalam kasus Blok Medan, KPK berlindung di balik alasan prosedural.
Dalam kasus Dana Haji, KPK berlindung di balik alasan moral (HAM).
Padahal, hukum tidak boleh disandera oleh perasaan, politik, atau pertimbangan sosial.

Logika hukum yang benar justru sebaliknya: setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa terlebih dahulu, baru dinilai kebenarannya. Bukan menolak memeriksa dengan alasan “menghormati HAM” atau “belum waktunya klarifikasi”.

Kedua alasan tersebut bukan hanya lemah, tetapi juga menghancurkan prinsip keadilan dan integritas lembaga.

Penutup: Ketika Hukum Tak Lagi Berfungsi

Kini, KPK berada di titik krisis kepercayaan paling serius sejak lembaga ini berdiri.
Nama baiknya hancur bukan karena tekanan politik semata, melainkan karena keputusan internal yang mengabaikan logika hukum dan akal sehat.

Dalam kasus Blok Medan, KPK seolah takut pada kekuasaan lokal.
Dalam kasus Dana Haji, KPK takut pada tekanan moral.

Dan ketika lembaga antikorupsi mulai takut kepada manusia, maka saat itulah keadilan berhenti bekerja.
Karena hukum tanpa keberanian bukan lagi hukum — melainkan panggung kompromi yang membiarkan korupsi hidup di balik dalih kemanusiaan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here