Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

HIKMAH KE – 23 : Barangsiapa Bersandar pada Dunia, Hatinya Akan Selalu Hampa

Dari al-Ḥikam karya Ibnu ‘Athaillah as-Sakandari berbunyi: «مَنْ تَوَكَّلَ عَلَى الدُّنْيَا فَقَدْ فَشِلَ»“Barangsiapa bersandar pada dunia, maka ia telah gagal.” Pendahuluan Hikmah Keduapuluh Tiga menekankan bahaya ketergantungan pada dunia....
HomeNewsSerikat Pekerja Tolak Formula Baru Kenaikan Upah Minimum 2026: Dinilai Tidak Adil...

Serikat Pekerja Tolak Formula Baru Kenaikan Upah Minimum 2026: Dinilai Tidak Adil dan Abaikan Kebutuhan Hidup Layak

Jakarta — Gelombang penolakan datang dari kalangan buruh dan serikat pekerja terhadap formula baru penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang tengah digodok oleh pemerintah bersama asosiasi pengusaha. Formula tersebut dinilai tidak berpihak pada kesejahteraan buruh karena kenaikan yang diusulkan terlalu kecil dan tidak mencerminkan kondisi ekonomi riil masyarakat pekerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan bahwa pihaknya menolak usulan formula baru yang didasarkan pada indeks tertentu sebesar 0,2 hingga 0,7 persen di luar inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, angka itu terlalu rendah dan justru akan memperburuk daya beli pekerja di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang masih tinggi.

“Formula itu hanya menguntungkan pengusaha. Buruh akan semakin tertinggal karena kenaikannya tidak sebanding dengan inflasi dan biaya hidup. Kami menuntut kenaikan UMP 2026 berada di kisaran 8,5 hingga 10,5 persen, bukan 0 koma sekian persen,” ujar Said Iqbal, Sabtu (9/11/2025).

KSPI menilai bahwa pemerintah dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah membahas formula ini tanpa melibatkan perwakilan buruh secara penuh. Pihaknya menuding proses pembahasan berlangsung tertutup dan tidak transparan, sehingga hasilnya dianggap tidak legitimate di mata pekerja.

Ancaman Mogok Nasional

Sebagai bentuk protes, KSPI bersama puluhan federasi serikat buruh lain berencana menggelar aksi mogok nasional jika pemerintah tetap memberlakukan formula tersebut tanpa revisi. Rencana ini akan melibatkan jutaan buruh di berbagai kawasan industri besar seperti Bekasi, Karawang, Surabaya, dan Batam.

“Kalau pemerintah tetap memaksakan, maka kami tidak punya pilihan lain. Mogok nasional akan digelar. Kami ingin keadilan, bukan belas kasihan,” tegas Said Iqbal.

Selain KSPI, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) juga menyatakan sikap serupa. Ketua KSBSI, Elly Silaban, menyebut formula upah 2026 berpotensi menekan pekerja di sektor padat karya seperti tekstil, sepatu, dan garmen yang selama ini menjadi tulang punggung industri ekspor.

“Kalau daya beli buruh melemah, konsumsi rumah tangga juga akan turun. Padahal konsumsi inilah yang selama ini menopang ekonomi nasional,” katanya.

Pemerintah Minta Waktu

Menanggapi gelombang penolakan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa pemerintah masih menampung masukan dari berbagai pihak sebelum menetapkan formula final. Ia menyebut bahwa rumusan kenaikan UMP 2026 tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan produktivitas tenaga kerja sebagaimana diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Belum ada keputusan final. Pemerintah mendengar semua aspirasi, baik dari serikat pekerja maupun dunia usaha. Kita ingin hasilnya seimbang dan berkeadilan,” ujarnya di Jakarta.

Namun, sejumlah pengamat menilai posisi pemerintah tampak condong pada kepentingan dunia usaha. Menurut ekonom ketenagakerjaan Bhima Yudhistira, formula upah yang terlalu menekan buruh justru bisa berdampak kontraproduktif terhadap ekonomi nasional.

“Konsumsi rumah tangga menyumbang lebih dari 50 persen PDB nasional. Kalau upah naik terlalu kecil, daya beli akan menurun dan justru menghambat pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Latar Belakang

Penetapan UMP selalu menjadi isu sensitif setiap akhir tahun. Dalam dua tahun terakhir, formula kenaikan upah berbasis PP 36/2021 sudah menuai banyak kritik karena dinilai membatasi ruang negosiasi dan menghilangkan unsur kebutuhan hidup layak (KHL) dalam perhitungan.

Pada 2024, rata-rata kenaikan UMP nasional hanya sekitar 2,6 persen, jauh di bawah ekspektasi buruh yang meminta minimal 7–8 persen. Kondisi itu membuat banyak serikat pekerja mendesak agar pemerintah meninjau ulang regulasi upah yang dianggap lebih berpihak pada stabilitas industri ketimbang kesejahteraan pekerja.

Penutup

Dengan tensi yang terus meningkat, dinamika pembahasan UMP 2026 menjadi ujian bagi pemerintah baru di bawah Presiden terpilih Prabowo Subianto. Di satu sisi, Prabowo berjanji akan meningkatkan kesejahteraan buruh. Namun di sisi lain, tekanan dari kalangan pengusaha menuntut kebijakan upah yang menjaga efisiensi biaya tenaga kerja.

Apapun keputusan akhirnya, pemerintah dihadapkan pada tantangan menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri dan keadilan sosial bagi pekerja. Bagi serikat buruh, perjuangan upah minimum bukan sekadar angka, melainkan soal martabat dan hak dasar pekerja Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here