Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomeHukumKPK Selidiki Modus “Tanah Negara Dijual ke Negara” dalam Kasus Whoosh

KPK Selidiki Modus “Tanah Negara Dijual ke Negara” dalam Kasus Whoosh

KPK Selidiki Modus “Tanah Negara Dijual ke Negara” dalam Kasus Whoosh

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya modus penggelembungan nilai lahan dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh. Salah satu temuan awal yang sedang didalami adalah tanah yang merupakan aset milik negara dijual kembali kepada negara sendiri melalui skema pembebasan lahan proyek.

“KPK sedang menelusuri indikasi adanya tanah milik negara yang dijual kembali kepada negara, dan itu terkait pengadaan lahan proyek KCJB,”
ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, seperti dikutip Republika.co.id (9/11/2025).

Fokus Penyelidikan: Pengadaan Lahan KCIC

KPK kini memeriksa data dari Kementerian BUMN, PT KCIC, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menelusuri proses administrasi lahan di koridor proyek.
Penyelidikan dilakukan karena ada indikasi bahwa sejumlah bidang tanah yang semula merupakan tanah inventaris pemerintah daerah atau aset BUMN justru masuk kembali ke dalam daftar pembelian lahan proyek Whoosh seolah-olah milik pihak swasta.

Skema semacam itu menyebabkan negara membayar dua kali:

  1. Pertama, saat tanah tersebut menjadi aset negara (melalui pembebasan sebelumnya);

  2. Kedua, saat proyek Whoosh menebusnya kembali dalam pembiayaan lahan KCIC.

Dugaan Mark-up dan Manipulasi Harga

Selain kepemilikan tanah, KPK juga menemukan indikasi mark-up harga pada proses pengadaan. Nilai lahan yang dibayar oleh KCIC disebut jauh di atas harga pasar atau nilai yang tercatat di BPN.
KPK menduga praktik ini terjadi karena perantara (broker tanah) bekerja sama dengan oknum pejabat daerah dan pihak internal proyek, sehingga tanah-tanah yang seharusnya dikelola negara “dijual” kembali melalui perusahaan perantara dengan harga berlipat.

“Ini bukan hanya soal administratif, tapi potensi kerugian negara yang nyata,”
ujar seorang sumber di KPK yang dikutip Republika.

Siapa di Balik Pengadaan Lahan KCIC

Proyek KCIC dikelola oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), perusahaan patungan antara konsorsium BUMN Indonesia (PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia, 60%) dan China Railway International Co. Ltd (40%).
Meski secara saham Indonesia dominan, pengelolaan teknis dan keuangan banyak dikendalikan pihak China, termasuk dalam tahapan desain, konstruksi, dan pembiayaan.

Sumber internal proyek menyebut, pengadaan lahan dilakukan melalui sejumlah kontraktor lokal dan panitia pengadaan lahan pemerintah daerah. Dalam proses inilah, celah manipulasi kepemilikan tanah terbuka lebar.

Langkah KPK Selanjutnya

KPK kini sudah:

  • Mengumpulkan dokumen sertifikat tanah, peta bidang, dan daftar nominatif pembebasan di lintasan proyek Whoosh.

  • Meminta keterangan awal dari sejumlah pejabat BPN, KCIC, dan Kementerian BUMN.

  • Menelusuri arus dana pengadaan tanah dari rekening proyek KCIC ke sejumlah pihak yang diduga menjadi perantara.

Meski masih di tahap penyelidikan (belum penyidikan), sumber di KPK menyebutkan bahwa temuan awalnya cukup signifikan untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan formal.

Proyek Bernilai Raksasa dengan Banyak Masalah

Proyek Whoosh sendiri menelan investasi lebih dari Rp 120 triliun, sebagian besar berasal dari pinjaman Bank Pembangunan China.
Selain masalah lahan, proyek ini juga tengah disorot karena membengkaknya biaya konstruksi, keterlambatan jadwal, serta dugaan mark-up pada pengadaan material dan jasa.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPR meminta pemerintah membuka seluruh kontrak kerja sama KCIC, termasuk skema utang dan aset tanah proyek, agar publik mengetahui transparansinya.

Sorotan Publik: Negara Beli Tanahnya Sendiri

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar:
Bagaimana mungkin tanah milik negara bisa “dijual kembali” kepada negara?

Banyak pengamat menilai hal ini menunjukkan lemahnya verifikasi aset negara dan lemahnya pengawasan dalam proyek strategis nasional (PSN).
Skema seperti ini juga pernah terjadi di proyek infrastruktur lain, di mana lahan eks aset BUMN atau pemerintah daerah diklaim ulang sebagai milik pribadi untuk mendapatkan ganti rugi proyek.

“Kalau benar negara membeli tanahnya sendiri, itu bukan sekadar kesalahan administratif. Itu modus korupsi struktural,”
ujar pengamat kebijakan publik dari UGM, Dr. Sigit Pamungkas.

Kesimpulan: Lahan Jadi Sumber Skandal Baru

Penyelidikan KPK ini membuka bab baru dalam kontroversi proyek Whoosh.
Selain soal utang jumbo dan dominasi asing, kini persoalan aset tanah dan potensi permainan uang ikut menyeret nama-nama pejabat BUMN dan kontraktor pelaksana.

Jika dugaan itu terbukti, negara bukan hanya dirugikan secara finansial, tetapi juga secara moral — karena harus “membeli” kembali miliknya sendiri.

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here