Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomeHukumOknum Ditresnarkoba Polda Sumut yang Dihukum Pemecatan karena Menjual 1 Kilogram Sabu

Oknum Ditresnarkoba Polda Sumut yang Dihukum Pemecatan karena Menjual 1 Kilogram Sabu

Medan — Kasus keterlibatan seorang anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara dalam transaksi jual-beli sabu seberat satu kilogram menjadi sorotan serius di dunia penegakan hukum. Dari sisi yuridis, perkara ini mencerminkan pelanggaran ganda — baik pelanggaran kode etik kepolisian maupun tindak pidana narkotika — yang memiliki konsekuensi hukum berat.

Anggota berinisial ES, yang sebelumnya bertugas di lingkungan Ditresnarkoba Polda Sumut, terbukti menjual satu kilogram sabu kepada jaringan pengedar. Fakta keterlibatan itu terungkap setelah aparat Polres Binjai menangkap tiga tersangka lain (GP, N, dan AR), yang dalam pemeriksaan mengaku memperoleh barang haram tersebut dari oknum polisi tersebut. Dari hasil pengembangan, keterlibatan ES kemudian dikonfirmasi melalui penyelidikan internal.

Secara prosedural, kasus ini kemudian dipisahkan menjadi dua jalur hukum. Pertama, proses etik dan disiplin yang ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut. Dalam sidang kode etik, ES dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, serta melanggar Pasal 7 dan 13 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Hasilnya: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari dinas kepolisian.

Kedua, aspek pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tindakan ES masuk dalam kategori tindak pidana peredaran narkotika golongan I, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2), dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup, apabila terbukti memperjualbelikan narkotika dalam jumlah besar.

Polda Sumut memastikan, sabu yang dijual ES bukan bagian dari barang bukti resmi yang sebelumnya disita oleh Ditresnarkoba dalam kasus lain. Artinya, perbuatan tersebut dilakukan secara independen di luar kegiatan dinas dan di luar mekanisme penyimpanan barang bukti resmi. Fakta ini memperkuat dasar hukum untuk menjeratnya bukan hanya sebagai pelanggaran etik, tetapi juga sebagai tindak pidana murni yang disengaja.

Dari perspektif hukum pidana, kasus ini mengandung dua unsur penting: unsur kesengajaan (dolus) dan unsur penyalahgunaan wewenang. Kesengajaan terbukti melalui tindakan langsung menjual sabu, sedangkan penyalahgunaan wewenang muncul karena pelaku adalah aparat penegak hukum yang memiliki akses dan kapasitas dalam penanganan kasus narkotika. Dalam yurisprudensi Mahkamah Agung, aparat penegak hukum yang melakukan tindak pidana narkotika seringkali dijatuhi hukuman yang lebih berat karena dianggap mencederai kepercayaan publik dan memperburuk dampak sosial peredaran narkoba.

Pemecatan ES juga memiliki landasan kuat dalam hukum administrasi kepolisian. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 11 huruf f menyebutkan bahwa anggota dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Oleh karena itu, langkah Polda Sumut menjatuhkan sanksi PTDH terhadap ES dapat dianggap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip akuntabilitas institusi.

Dari sisi pembinaan kelembagaan, kasus ini menjadi peringatan bagi jajaran kepolisian untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan pengendalian barang bukti narkotika agar tidak dimanfaatkan oleh oknum. Pemberantasan narkotika sejatinya menuntut integritas penuh dari aparat, sebab pelanggaran dari dalam lembaga penegak hukum justru merusak legitimasi institusi di mata publik.

Secara hukum, penegakan etik dan pidana terhadap ES menunjukkan bahwa tindakan hukum dapat berjalan paralel. Sanksi etik bersifat administratif dan bertujuan menjaga kehormatan institusi, sedangkan proses pidana bertujuan menegakkan keadilan publik. Jika pengadilan kelak menyatakan bersalah, ES tidak hanya kehilangan status keanggotaannya, tetapi juga menghadapi ancaman pidana berat sesuai UU Narkotika.

Kasus ini menegaskan pesan penting: hukum harus tegak tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat penegak hukum sendiri. Pemecatan hanyalah langkah awal, sementara proses peradilan akan menentukan sejauh mana tanggung jawab pidana ES dipertanggungjawabkan secara tuntas di hadapan hukum dan masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here