Kasus Ijazah Jokowi Memasuki Babak Baru, Ahli Forensik Digital Pertanyakan Dasa r Ilmiah Pemeriksaan Polri
Jakarta, BeritaIndonesia.News — Polemik keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali menghangat setelah Dr. Rismon Hasiholan Sianipar, ahli forensik digital yang menjadi salah satu pihak dalam kasus ini, menantang Polri untuk membuka forum debat ilmiah. Ia menilai tuduhan bahwa dirinya dan tim telah “memanipulasi dokumen elektronik” tidak didasari kajian ilmiah yang valid.
Dalam pernyataannya di sebuah forum publik, Dr. Rismon mengkritik cara kepolisian melakukan penyelidikan terhadap hasil analisis digital yang ia buat bersama tim. Ia menilai penentuan “ilmiah atau tidak ilmiah” seharusnya tidak bisa dilakukan oleh penyidik yang tidak memiliki keahlian di bidang digital forensic.
“Bagaimana mungkin kepolisian bisa menentukan sesuatu ilmiah atau tidak ilmiah tanpa menunjukkan mana yang dianggap tidak ilmiah dari kajian kami? Itu seharusnya diuji di forum terbuka, bukan di meja penyidikan,” ujar Rismon dalam pidato yang disambut tepuk tangan hadirin.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula ketika sejumlah pihak mempertanyakan keaslian dokumen ijazah Presiden Jokowi yang beredar di publik. Tim yang dipimpin Dr. Rismon melakukan analisis digital terhadap salinan dokumen tersebut menggunakan algoritma image processing—metode ilmiah yang lazim digunakan dalam identifikasi keaslian berkas digital.
Namun hasil analisis itu kemudian dipersoalkan pihak kepolisian, yang menilai ada indikasi manipulasi digital. Polda Metro Jaya lalu menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka atas dugaan penyebaran dokumen elektronik palsu.
Dr. Rismon menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar. Ia mengklaim seluruh proses analisis dilakukan dengan transparan dan disertai source code (kode sumber) algoritma yang digunakan.
“Kami tidak mengedit atau mengubah dokumen. Kami melakukan analisis ilmiah. Bahkan source code algoritma kami berikan ke penyidik. Tapi bagaimana saya menjelaskan hal itu kepada penyidik yang tak memahami bidang ini?” ujarnya.
Tantangan Debat Terbuka
Dalam forum yang sama, Rismon menantang tiga ahli forensik digital yang disebut-sebut oleh kepolisian untuk tampil secara terbuka di hadapan publik. Menurutnya, hanya dengan cara itulah kebenaran ilmiah bisa diuji.
“Saya minta debat ilmiah terbuka. Jangan hanya berani di ruang penyidikan. Kalau benar kami tidak ilmiah, tunjukkan mana bagian yang salah. Ayo kita uji bersama di depan publik,” tegasnya.
Seruan Rismon ini mendapat sambutan dari sejumlah peserta forum, yang menilai bahwa pendekatan ilmiah seharusnya dilakukan secara transparan dan tidak menutup ruang diskusi akademis.
Pandangan Akademisi dan Hukum
Beberapa pakar hukum menilai tantangan Rismon sah-sah saja sebagai bentuk pembelaan akademik. Guru besar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Ni’matul Huda, menegaskan bahwa penyelidikan kasus akademik sebaiknya juga memperhatikan konteks keilmuan.
“Jika yang diperiksa adalah analisis ilmiah, tentu harus dihadirkan ahli yang setara untuk menilai. Itu prinsip dasar keadilan dalam pembuktian ilmiah,” katanya dalam wawancara terpisah.
Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Dr. Abdul Fickar Hadjar, menilai Polri perlu berhati-hati agar penyidikan tidak dianggap membungkam kritik akademik.
“Kasus seperti ini sensitif karena menyangkut simbol negara. Tapi kalau penyidikan terlalu cepat menyimpulkan tanpa pembuktian terbuka, bisa menimbulkan kesan adanya tekanan politik,” ujarnya.
Respons Polri
Pihak Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka dilakukan berdasarkan hasil uji forensik digital internal Polri yang menunjukkan adanya manipulasi citra.
Namun, hingga kini kepolisian belum mempublikasikan detail teknis atau hasil analisis laboratorium digital forensik tersebut dengan alasan kerahasiaan penyidikan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, hanya menyebutkan bahwa “hasil uji digital forensik menunjukkan adanya indikasi pengeditan” tanpa menjelaskan aspek ilmiahnya.
Reaksi Publik dan Akademisi
Pernyataan Dr. Rismon segera viral di media sosial, terutama setelah cuplikan videonya beredar luas di berbagai platform. Tagar #DebatIlmiahPolri dan #IjazahJokowi kembali masuk jajaran trending di X (Twitter).
Sebagian warganet mendukung gagasan debat terbuka sebagai bentuk transparansi publik. Namun sebagian lain menilai bahwa langkah itu justru memperpanjang polemik politik yang seharusnya diserahkan ke lembaga hukum.
Dari kalangan kampus, beberapa dosen UGM menyayangkan isu ini kembali mencuat karena dinilai mengganggu nama baik universitas. Mereka menegaskan bahwa dokumen ijazah Presiden Joko Widodo telah diverifikasi melalui sistem resmi sejak lama.
“Kampus sudah mengonfirmasi keaslian dokumen tersebut. Kami berharap publik tidak terus terseret dalam opini politik,” ujar seorang pejabat universitas yang enggan disebut namanya.
Konteks Politik
Polemik ini muncul di tengah suhu politik yang kian panas menjelang pelantikan presiden baru hasil Pemilu 2024. Sejumlah pihak menilai isu ijazah kembali diangkat untuk menyerang warisan politik Jokowi, termasuk posisi anaknya, Gibran Rakabuming Raka, di pemerintahan berikutnya.
Rismon sendiri membantah bahwa langkahnya bermotif politik. Ia menyebut tujuannya semata untuk menegakkan kebenaran ilmiah.
“Kalau negara sebesar ini membiarkan ilmu dikalahkan oleh kuasa, berarti kita sedang membangun bangsa pengecut,” katanya tegas.
Desakan Transparansi
Beberapa organisasi masyarakat sipil mendesak Polri agar membuka hasil uji forensik secara ilmiah dan transparan.
Direktur Setara Institute, Hendardi, menyebut bahwa keterbukaan hasil penyidikan akan menghindarkan aparat dari tuduhan berpihak.
“Polri tidak boleh terlihat membela atau menyerang salah satu pihak. Publik berhak tahu dasar ilmiah dari setiap kesimpulan yang dibuat,” ujarnya.
Penutup
Kasus ini kini tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga ujian bagi integritas lembaga penegak hukum dan dunia akademik Indonesia. Jika benar tuduhan manipulasi tidak terbukti, maka publik menanti langkah Polri untuk melakukan koreksi secara terbuka.
Sebaliknya, jika hasil ilmiah Polri dapat dibuktikan sahih, maka transparansi itu pula yang akan memulihkan kepercayaan masyarakat.
Namun bagi Dr. Rismon Sianipar, perdebatan ini bukan sekadar soal ijazah atau politik, tetapi tentang martabat ilmu pengetahuan.
“Debat ilmiah terbuka bukan untuk menjatuhkan siapa pun. Tapi untuk menjaga kebenaran agar tidak dikubur oleh kekuasaan,” tutupnya.







