Jakarta – Penetapan tersangka terhadap Roy, Rismon, dan Tifa oleh Bareskrim Polri menuai kritik keras dari kalangan pemerhati hukum. Inti masalahnya bukan sekadar soal ujaran atau laporan publik, tetapi menyentuh fondasi hukum: objek perkara utama adalah dugaan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo, yang sampai saat ini belum memiliki putusan hukum tetap (inkracht) dari lembaga peradilan yang berwenang.
Namun anehnya, Polri sudah bertindak seolah-olah keaslian ijazah tersebut adalah fakta hukum tetap, bahkan menjadikan dasar untuk menetapkan orang sebagai tersangka.
Padahal, menurut banyak pakar hukum, Polri bukan lembaga yang berwenang menentukan keaslian dokumen negara, apalagi dokumen pendidikan.
Asal-usul Kasus: Dari Uji Forensik Digital hingga Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari kajian forensik digital yang dilakukan oleh Dr. Rismon Sianipar, seorang ahli forensik digital, terhadap dokumen ijazah Presiden Jokowi yang beredar luas di publik.
Rismon mengaku menemukan sejumlah kejanggalan digital pada dokumen tersebut, terutama dalam aspek metadata dan struktur visual, yang menimbulkan dugaan adanya indikasi manipulasi.
Kajian ini kemudian dibahas secara terbuka bersama Roy Suryo dan Dr. Tifa dalam beberapa forum publik. Hasilnya viral di media sosial, menimbulkan spekulasi dan tekanan politik besar terhadap pemerintah.
Tak lama berselang, Bareskrim Polri menetapkan ketiganya sebagai tersangka atas dugaan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat, berdasarkan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Namun publik mempertanyakan: bagaimana bisa Polri menilai suatu dokumen “asli” atau “palsu” tanpa putusan pengadilan?
Mahfud MD: Polisi Tidak Berhak Menentukan Keaslian Ijazah
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Prof. Mahfud MD, menyebut langkah Polri dalam kasus ini sebagai “pelanggaran kaidah dasar hukum acara”.
Dalam pernyataannya di Yogyakarta, Mahfud menegaskan bahwa penentuan keaslian atau kepalsuan suatu dokumen harus dilakukan melalui putusan pengadilan, bukan penyelidikan kepolisian.
“Yang membuktikan itu palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim. Polisi tidak bisa mengatakan ijazah itu asli tanpa dasar pengadilan,” ujar Mahfud MD.
Menurut Mahfud, tindakan Polri menetapkan tersangka dengan dasar bahwa ijazah Jokowi “asli” menunjukkan adanya kesalahan berpikir yuridis yang serius. Polisi, katanya, tidak boleh bertindak sebagai “hakim kebenaran”.
“Kalau aparat penegak hukum sudah menilai dan memutuskan sendiri, maka proses hukum menjadi tidak independen lagi,” tambahnya.
Jimly Asshiddiqie: Polri Kehilangan Sensitivitas Hukum dan Akal Sehat
Sementara itu, Prof. Jimly Asshiddiqie, Ketua DKPP dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, menilai bahwa kasus ini memperlihatkan penurunan standar hukum dan etika institusional.
Jimly mengaku heran mengapa Polri terlihat begitu cepat dan agresif dalam menjerat para pihak yang mempertanyakan keaslian dokumen publik, padahal justru transparansi dan keterbukaan data publik dijamin oleh konstitusi.
“Kalau begini caranya, lama-lama saya percaya ijazahnya memang palsu,” ujar Jimly dalam forum diskusi di Jakarta, disambut tawa namun sarat sindiran.
Ia menambahkan, institusi penegak hukum seharusnya mengedepankan prinsip imparsialitas, bukan terlihat seperti membela figur tertentu.
“Kalau orang ditangkap hanya karena bertanya, ini bukan negara hukum, tapi negara rasa takut,” kata Jimly menegaskan.
Susno Duadji: Penetapan Tersangka Terlalu Dini dan Tidak Prosedural
Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji juga ikut bersuara keras. Ia menilai langkah Polri terlalu dini dan tidak prosedural, karena objek perkara — keaslian ijazah — belum diuji secara sahih.
“Kalau objek utamanya belum jelas, apa yang jadi dasar penyidikan? Harusnya diuji dulu dokumen itu melalui peradilan atau lembaga pendidikan yang berwenang,” kata Susno.
Susno menegaskan, penyidik seharusnya mendahulukan verifikasi obyektif dan memeriksa lembaga penerbit ijazah sebelum menetapkan siapa pun sebagai tersangka.
Ia mengingatkan bahwa fungsi penyidik bukan menentukan kebenaran materiil dokumen, melainkan menelusuri ada atau tidaknya niat jahat (mens rea).
“Kalau semua yang mempertanyakan keaslian dokumen dianggap penyebar hoaks, maka rakyat akan takut bicara. Itu berbahaya bagi demokrasi,” tutupnya.
Masalah Pokok: Polri Menjadi Hakim atas Fakta yang Belum Diuji
Dari berbagai pandangan di atas, benang merahnya jelas:
Polri telah menempatkan diri di luar batas kewenangan dengan memutuskan secara sepihak bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah asli.
Padahal, tidak ada lembaga mana pun selain pengadilan yang berhak menentukan suatu dokumen palsu atau tidak.
Langkah Polri ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran prinsip “due process of law”, karena penyidikan dilakukan berdasarkan asumsi yang belum terbukti.
Lebih dari itu, tindakan ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi dan akademik, sebab siapapun yang melakukan penelitian atau kajian forensik terhadap dokumen publik kini berpotensi dikriminalisasi.
Kritik terhadap Polri: Penegakan Hukum Tanpa Akal Sehat
Kasus ini juga kembali mengangkat kritik lama terhadap institusi Polri, terutama terkait inkonsistensi dan selektivitas penegakan hukum.
Banyak kalangan menilai Polri terlalu cepat merespons kasus yang melibatkan nama Presiden, namun terlalu lamban dalam menangani pelanggaran besar seperti korupsi aparat atau abuse of power di daerah.
Dalam konteks ini, muncul kembali pepatah sinis di masyarakat:
“Hukum di Indonesia tajam ke bawah, tumpul ke atas.”
Jika Polri ingin menjaga kepercayaan publik, seharusnya kasus ini dijadikan momentum untuk menegakkan asas proporsionalitas dan independensi hukum.
Dan selama Polri masih berpikir bahwa mengkritik presiden adalah tindak pidana, maka hukum di negeri ini masih jauh dari kata adil — bahkan mungkin telah kehilangan akal sehatnya.
1. Objek Perkara: Ijazah Jokowi, Bukan Ujaran Publik
Dalam kasus ini, perdebatan bermula dari pertanyaan masyarakat mengenai keaslian ijazah Presiden. Namun, alih-alih fokus pada pembuktian kebenaran objek (dokumen ijazah), Polri justru langsung menetapkan pelapor dan pihak yang mempertanyakan sebagai tersangka. Padahal, jika objek yang dipersoalkan masih “belum jelas status hukumnya”, maka tindakan penetapan tersangka atas dasar “ijazah Jokowi terbukti asli” bertentangan dengan asas praduga tak bersalah terhadap objek hukum itu sendiri.
2. Polri Bukan Lembaga Pemutus Keaslian Dokumen
Secara yuridis, Polri bukan lembaga pemutus keaslian dokumen, termasuk ijazah. Tugas Polri adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan bukti, bukan memberikan kepastian hukum terhadap keaslian suatu dokumen negara.
Keaslian ijazah seharusnya ditentukan oleh lembaga pendidikan yang menerbitkan (dalam hal ini UI, SMA 6, atau lembaga terkait), dan bila masih ada sengketa, maka pengujian keaslian harus dilakukan melalui mekanisme peradilan (PN/PT/MA), bukan oleh penyidik Polri.
Dengan menetapkan tersangka atas dasar “ijazah Jokowi asli”, Polri secara tidak langsung telah bertindak seolah-olah sebagai hakim yang memutus keaslian dokumen — sebuah pelanggaran terhadap prinsip ultra vires (tindakan melampaui kewenangan).
3. Masalah Serius dalam Asas Due Process of Law
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, asas due process of law menuntut agar setiap proses penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang sah dan netral. Namun dalam kasus ini, bukti pokok (keaslian ijazah) justru masih dalam perdebatan.
Artinya, jika dasar penetapan tersangka adalah “pembenaran terhadap keaslian dokumen” tanpa putusan hukum yang sah, maka proses penyidikan telah melanggar asas objektivitas dan imparsialitas penyidik.
Polri seharusnya tidak boleh berpihak kepada salah satu pihak dalam perdebatan yang belum memiliki legitimasi hukum final.
4. Risiko Ketidakadilan dan Citra Penegakan Hukum
Penetapan tersangka kepada pihak-pihak yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden bukan hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi dan hak warga negara untuk memperoleh informasi publik.
Publik berhak mengetahui keaslian dokumen pejabat publik, apalagi seorang presiden. Bila pertanyaan itu dijawab dengan kriminalisasi, maka wajar jika muncul kesan bahwa hukum dijadikan alat kekuasaan, bukan keadilan.
5. Solusi Hukum yang Seharusnya
Langkah paling sehat dan konstitusional adalah uji keaslian dokumen melalui peradilan perdata atau tata usaha negara, bukan penetapan tersangka bagi pengkritik. Dengan begitu, hasil pengujian dokumen memiliki legitimasi hukum, bukan klaim sepihak dari institusi penyidik.
6. Kesimpulan
Kasus Roy, Rismon, dan Tifa menyingkap problem besar dalam sistem hukum Indonesia — yaitu kaburnya batas antara penegakan hukum dan penafsiran hukum oleh penyidik.
Polri tidak memiliki kewenangan menyatakan ijazah seseorang asli atau palsu tanpa dasar putusan pengadilan.
Sebelum ada keputusan resmi dari lembaga peradilan, setiap penetapan tersangka yang mendasarkan diri pada klaim keaslian dokumen semacam ini berpotensi melanggar asas legalitas, keadilan, dan due process of law.








Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.
Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me? https://www.binance.info/fr/register?ref=T7KCZASX
Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!