KENDARI — Suasana di depan Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Kamis (13/11/2025), memanas. Ratusan massa dari Koperasi Perikanan dan Perempangan Saonanto (KOPPERSON) bersama Lembaga Keadilan menggelar aksi menuntut kejelasan atas keputusan PN Kendari yang menetapkan objek sengketa di kawasan Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kota Kendari sebagai non-executable.
Aksi berlangsung tegang sejak pagi. Massa berorasi lantang di depan gedung PN Kendari, menuntut keadilan dan kejelasan hukum. Sebagian peserta aksi sempat merangsek masuk ke area kantor setelah terjadi dorongan dengan aparat kepolisian. Mereka ingin mendapat penjelasan resmi dari pihak pengadilan atas keputusan yang mereka anggap janggal dan tidak memiliki dasar hukum.
Kuasa Khusus KOPPERSON, Fianus, menilai keputusan PN Kendari itu salah secara prosedural maupun substansial. Ia menyebut istilah non-executable tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia, baik dalam Herzien Indonesisch Reglement (HIR) maupun Reglement Buitengewesten (RBg).
“Tidak ada satu pun pasal yang memberi kewenangan Ketua PN Kendari untuk menyatakan putusan inkrah tidak bisa dieksekusi. Pengadilan Negeri itu pelaksana, bukan penafsir baru atas putusan yang sudah final,” tegas Fianus di hadapan massa.
Menurutnya, Pasal 195 dan 196 HIR dengan jelas mewajibkan Ketua Pengadilan Negeri melaksanakan eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Karena itu, langkah PN Kendari yang menyatakan objek sengketa non-executable dianggap bertentangan dengan asas res judicata pro veritate habetur, yakni setiap putusan inkrah harus dianggap benar dan wajib dijalankan.
“Jika ini dibiarkan, maka kepastian hukum di negeri ini hanya akan menjadi ilusi. Putusan pengadilan tidak lagi bermakna bila pelaksanaannya bisa ditolak oleh pelaksana sendiri,” lanjut Fianus dengan nada tegas.
Ia menegaskan, KOPPERSON akan menempuh seluruh jalur hukum untuk menguji tindakan PN Kendari tersebut. Bagi mereka, persoalan ini bukan sekadar kepentingan koperasi, melainkan juga ujian bagi marwah hukum dan wibawa peradilan di Indonesia.
Keputusan PN Kendari itu kini menuai sorotan luas dari berbagai kalangan — mulai dari praktisi hukum hingga masyarakat sipil. Banyak pihak khawatir, jika logika non-executable ini terus dibiarkan, maka pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkrah akan kehilangan makna, dan keadilan pun perlahan kehilangan wujudnya.
Kontributor Sulawesi : Usman







