Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomeEconomyBI Ungkap Dana Pemda Mengendap Rp228 Triliun, Pengamat Singgung ‘Pengantin Proyek’ Kebiasaan...

BI Ungkap Dana Pemda Mengendap Rp228 Triliun, Pengamat Singgung ‘Pengantin Proyek’ Kebiasaan Lama

Jakarta — Bank Indonesia (BI) mengungkap bahwa hingga akhir Oktober 2025, dana pemerintah daerah (Pemda) yang mengendap di perbankan nasional mencapai Rp228 triliun. Angka ini menandakan rendahnya realisasi belanja APBD di berbagai daerah dan menunjukkan lemahnya disiplin fiskal yang berpotensi menahan laju pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal.

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, data tersebut dihimpun dari laporan konsolidasi perbankan nasional serta hasil koordinasi dengan Kementerian Keuangan. BI menegaskan, dana yang mengendap di rekening pemerintah daerah seharusnya bisa dioptimalkan untuk mendukung kegiatan ekonomi produktif, bukan sekadar menjadi simpanan di kas.

“Dana yang belum dibelanjakan ini merupakan potensi besar bagi penguatan ekonomi daerah. Semakin cepat disalurkan untuk pembangunan, semakin besar dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Perry dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/11).

Sumber Data dan Akar Masalah

Menurut BI, data dana mengendap diperoleh dari sistem cash management yang terintegrasi dengan rekening kas umum daerah (RKUD) di perbankan nasional. Laporan tersebut menunjukkan tren yang konsisten setiap tahun: menjelang akhir triwulan ketiga, realisasi belanja APBD cenderung rendah.

Periode Dana Mengendap (Rp Triliun) Persentase terhadap Total APBD Nasional
2023 207 12%
2024 219 13%
2025 (Oktober)** 228 14%

Keterlambatan realisasi anggaran terutama terjadi di sektor infrastruktur, sosial, dan kesehatan, yang merupakan komponen terbesar belanja publik daerah.

Perry menegaskan, BI tidak hanya memantau data tersebut untuk kepentingan makroekonomi, tetapi juga memberikan rekomendasi agar Pemda memperbaiki disiplin fiskal dan meningkatkan efektivitas serapan anggaran.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri agar Pemda lebih disiplin dalam manajemen kas dan tidak menunda realisasi kegiatan yang sudah disetujui dalam APBD,” kata Perry.

Analisis Pengamat: ‘Menunggu Pengantin Proyek’

Pengamat kebijakan publik Ari Junaedi menilai bahwa fenomena dana mengendap ini bukan sekadar masalah teknis atau administrasi. Menurutnya, ada pola sistemik yang menunjukkan kurangnya disiplin fiskal dan moral hazard di birokrasi daerah.

“Penyebab umumnya cuma satu — menunggu calon pengantin proyek. Banyak pejabat menunda pencairan karena menanti siapa yang akan ‘menikah’ dengan proyek tertentu,” ujar Ari.

Istilah pengantin proyek merujuk pada praktik menunggu pihak tertentu (biasanya kontraktor atau rekanan) yang telah “disetujui” untuk menjalankan proyek, sering kali bukan atas dasar profesionalitas atau lelang terbuka, melainkan atas dasar kedekatan politik atau ekonomi.

Fenomena ini menciptakan rantai inefisiensi yang panjang. Proyek-proyek vital seperti jalan, irigasi, dan bantuan sosial tertunda. Padahal, di saat yang sama, dana besar menganggur di bank dan tidak memberi manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat.

Dampak Ekonomi yang Nyata

Keterlambatan realisasi belanja daerah berdampak langsung terhadap sirkulasi uang di masyarakat. Berdasarkan analisis BI, setiap keterlambatan belanja sebesar Rp10 triliun berpotensi menurunkan pertumbuhan ekonomi regional hingga 0,05 persen per triwulan.

Selain itu, rendahnya serapan APBD juga menekan daya serap tenaga kerja di sektor konstruksi dan jasa publik. BI mencatat, dalam dua tahun terakhir, kontribusi belanja daerah terhadap pembentukan PDB nasional justru menurun dari 12,8% (2023) menjadi 11,4% (2025).

“Bila pemerintah daerah terus menahan belanja hingga akhir tahun anggaran, efek multiplier ekonomi tidak terjadi. Uang hanya berputar di kas, bukan di masyarakat,” terang Perry.

Kritik terhadap Sistem Pengawasan

Sejumlah ekonom menilai lemahnya pengawasan fiskal di daerah memperburuk situasi. Kementerian Keuangan memang memiliki mekanisme evaluasi mingguan atas kas daerah, namun banyak Pemda yang tetap menunda penyerapan dengan alasan teknis seperti “revisi DPA” atau “penyesuaian tender”.

Padahal, sejak 2023 pemerintah telah menerapkan sistem digital terintegrasi seperti SPAN dan SIPD, yang memungkinkan percepatan proses administrasi. Karena itu, alasan keterlambatan dianggap tidak lagi relevan.

“Era digital sudah meniadakan alasan klasik. Kalau masih lambat, berarti ada faktor non-teknis — entah politis, entah proyek yang belum punya ‘pengantin’,” tegas Ari.

Respons Pemerintah Daerah

Sejumlah kepala daerah mengklaim bahwa penundaan belanja dilakukan untuk menjaga stabilitas fiskal, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global dan fluktuasi harga bahan pokok. Namun, banyak pihak menilai alasan itu hanya bentuk pembenaran.

Menurut laporan BI, sebagian besar dana yang mengendap justru berada di kas daerah dengan bunga rendah, bukan dalam bentuk investasi jangka pendek produktif. Hal ini memperkuat dugaan bahwa Pemda lebih memilih bermain aman daripada mengeksekusi program pembangunan yang sudah direncanakan.

Rekomendasi dan Dorongan BI

Bank Indonesia meminta pemerintah daerah mempercepat realisasi APBD pada Triwulan IV 2025, agar dapat mendorong konsumsi dan investasi lokal menjelang akhir tahun. BI juga mengingatkan bahwa penyerapan anggaran bukan sekadar formalitas laporan, melainkan cerminan kinerja pemerintah daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.

“Belanja publik itu denyut ekonomi rakyat. Kalau uang daerah hanya tidur di bank, itu sama saja mematikan peluang masyarakat untuk tumbuh,” ujar Perry.

Kesimpulan: Antara Disiplin Fiskal dan Moral Politik

Kasus dana mengendap ini memperlihatkan dua wajah masalah besar: disiplin fiskal yang lemah dan politik proyek yang kental.
Meski BI berupaya menekan agar Pemda disiplin, akar persoalan tampaknya terletak pada budaya birokrasi yang masih sarat kepentingan.

Selama kebijakan anggaran belum benar-benar berpihak pada kinerja, bukan pada hubungan politik, uang rakyat akan terus “diparkir” di bank — bukan di lapangan pembangunan.

2 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here