Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomeNewsPenelitian Ilmiah untuk Kebenaran Publik Wajib Dilindungi: Stop Kejahatan Berlindung di Balik...

Penelitian Ilmiah untuk Kebenaran Publik Wajib Dilindungi: Stop Kejahatan Berlindung di Balik UU ITE

Jakarta – Di negeri ini, kebenaran ilmiah bisa berubah menjadi delik. Para peneliti yang bekerja berdasarkan disiplin akademik justru bisa duduk di kursi tersangka. Fenomena itu kini tergambar jelas dalam kasus tiga sosok — dr. Tifa, Roy Suryo, dan Risman Sinanipar — yang tengah menghadapi jerat hukum setelah melakukan analisis publik atas dugaan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.

Mereka bukan penghasut, bukan penyebar fitnah, melainkan peneliti yang berbicara dengan metodologi dan kompetensi keilmuan. Namun ketika hasil analisis itu menyentuh wilayah sensitif kekuasaan, hukum seakan kehilangan objektivitasnya. Instrumen seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pun tampil bukan sebagai pelindung publik dari hoaks, melainkan sebagai perisai bagi pejabat publik dari kritik ilmiah.

Antara Penelitian dan Kriminalisasi

dr. Tifa, dalam pernyataannya usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa apa yang ia lakukan “bukan hal istimewa”, melainkan penerapan ilmu dasar kedokteran — anatomi, fisiologi, dan perilaku manusia.
Ia menolak anggapan bahwa analisis foto dan gambar wajah seseorang adalah tindakan melampaui kapasitasnya. “Itu dasar ilmu kedokteran,” ujarnya.

Sementara Risman Sinanipar, seorang ahli digital forensik, menjelaskan bahwa penelitian terhadap dokumen dan ijazah merupakan materi ajar di tingkat sarjana — bukan keahlian luar biasa. Dan Roy Suryo, mantan Menpora sekaligus pakar telematika, hanya menautkan temuannya pada kajian akademis tentang keaslian dokumen digital.

Namun ketiganya kini berhadapan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong.
Padahal dalam dunia ilmiah, proses peer review, kritik metodologi, dan pengujian ulang adalah hal biasa. Dalam dunia hukum yang sempit, semua itu bisa ditafsir sebagai serangan personal.

UU ITE dan Lubang Perlindungan Akademik

UU ITE memang tidak secara eksplisit melarang penelitian atau pendapat ilmiah, tetapi juga tidak memberi perlindungan khusus bagi penelitian yang berimplikasi pada opini publik.
Pasal 27 dan 28 yang mengatur soal “muatan penghinaan” dan “berita bohong” bisa menjerat siapa pun yang mengemukakan hasil riset, bila dianggap menyinggung reputasi seseorang.

Di sinilah letak masalah mendasar:
➡️ Tidak ada payung hukum bagi peneliti publik.
➡️ Tidak ada pengakuan atas kepentingan ilmiah sebagai pembelaan hukum.

Akibatnya, ketika hasil riset ilmiah disampaikan kepada publik — meskipun untuk mendorong transparansi — penelitinya bisa dianggap melanggar hukum.

Bandingkan dengan banyak negara demokratis yang sudah mengenal konsep public interest defense (pembelaan demi kepentingan publik) dan academic freedom protection (perlindungan kebebasan akademik).
Di Inggris, Amerika, hingga Korea Selatan, peneliti atau warga yang membuka temuan yang relevan dengan kepentingan publik mendapat perlindungan hukum. Di Indonesia, tidak.

Antara Kebenaran dan Kekuasaan

Ironi ini menunjukkan bahwa hukum kita masih lebih sibuk menjaga reputasi pejabat daripada menjaga kebenaran publik.
Jika setiap peneliti yang mencoba menguji klaim pejabat berisiko dipidana, maka siapa yang berani mencari kebenaran?

Kritik ilmiah memang bisa menimbulkan opini publik, tapi justru di situlah letak fungsi sosial ilmu pengetahuan — mencerdaskan masyarakat melalui bukti, bukan propaganda.
Kebenaran yang hanya boleh dibicarakan di ruang tertutup laboratorium, tanpa boleh dipublikasikan, bukanlah kebenaran yang berguna bagi publik.

Ketika ruang ilmiah ditutup oleh ancaman hukum, demokrasi kehilangan oksigen.
Dan hukum, tanpa koreksi dari ilmu pengetahuan, hanya menjadi alat kekuasaan.

Mendesak Revisi UU ITE

Kasus dr. Tifa, Roy Suryo, dan Risman seharusnya menjadi momentum refleksi nasional.
Bukan untuk membenarkan semua tudingan, tetapi untuk membangun sistem hukum yang adil terhadap riset dan kebebasan akademik.

Revisi UU ITE mesti memasukkan klausul perlindungan yang eksplisit, misalnya:

“Setiap pernyataan, hasil penelitian, atau opini ilmiah yang disampaikan secara beritikad baik dalam kerangka kepentingan publik tidak dapat dipidana.”

Pasal seperti ini bukanlah kekebalan hukum bagi akademisi, melainkan jaminan agar riset tidak dibungkam.
Kebenaran ilmiah harus bisa diuji, bukan dipenjara.

🔚 Penutup

Apa yang dialami dr. Tifa dan dua rekannya adalah cermin retak kebebasan ilmiah di Indonesia.
Bila ilmuwan harus takut meneliti karena ancaman pidana, maka publik kehilangan mata dan telinga yang seharusnya membantu melihat kebenaran.

Ilmu pengetahuan bukanlah musuh negara.
Kritik berbasis riset bukan ancaman bagi kekuasaan, tetapi penopang bagi integritas publik.
Dan selama hukum masih menjadi tembok yang menahan kebenaran, bangsa ini akan terus berputar dalam lingkaran ketakutan terhadap fakta.


Oleh: — M. A. Rahman

2 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here