Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomeHukumMK Batalkan HGU 190 Tahun di IKN, Koreksi atas Kebijakan Era Jokowi...

MK Batalkan HGU 190 Tahun di IKN, Koreksi atas Kebijakan Era Jokowi Yang Bertentangan Dengan UU

JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan aturan pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi sorotan baru dalam evaluasi kebijakan pertanahan era Presiden Joko Widodo. Keputusan tersebut disorot dalam program Of The Record, ketika dua pembawa acara, Heru dan Agi, mengulas dampak konstitusional serta konteks politik di balik lahirnya aturan itu.

Putusan MK dibacakan pada 13 November 2024 dan dinilai mengoreksi Peraturan Presiden yang diteken Jokowi pada 11 Juli 2024, yang membuka jalan pemberian HGU di IKN hingga hampir dua abad—suatu kebijakan yang sejak awal menuai kritik luas.

MK: Perpanjangan 190 Tahun Melemahkan Negara

Dalam putusannya, para hakim MK menilai bahwa pemberian HGU dan HGB dalam jangka panjang ekstrem dapat melemahkan negara dalam menjalankan kedaulatan atas tanah. MK menyebut bahwa Pasal 16A UU IKN yang mengatur pemberian jangka panjang tersebut:

  • tidak selaras dengan prinsip pertanahan nasional,

  • bertentangan dengan UU Penanaman Modal,

  • bahkan berpotensi menjadi bentuk diskriminasi karena aturan pertanahan di daerah lain tidak mendapatkan fasilitas yang sama.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah yang dibacakan dalam persidangan menegaskan bahwa peraturan presiden tidak boleh menyimpang dari prinsip konstitusi tentang “hak menguasai negara”.

Kritik terhadap Proses Penyusunan UU IKN

Dalam dialog tersebut, Agi mengingatkan bahwa UU IKN sejak awal disahkan dalam waktu sangat cepat tanpa proses sosialisasi memadai, baik ke akademisi, masyarakat sipil, maupun kelompok adat. “Tahu-tahu sudah disahkan,” ujarnya dalam program itu.

Aturan jangka panjang HGU-HGB–yang kemudian dipertegas dengan Perpres—disebut menjadi bagian dari paket kebijakan yang sejak awal bertujuan meningkatkan daya tarik investasi asing. Namun, hasil akhirnya justru menimbulkan sorotan karena dianggap menyalahi prinsip dasar pertanahan nasional dan mengancam posisi masyarakat lokal.

Dampak ke Penduduk Dayak dan Isu Perampasan Tanah

Dalam pembahasan itu, Heru dan Agi menyinggung bahwa kebijakan HGU ratusan tahun berpotensi membuat tanah di wilayah IKN secara fungsional keluar dari akses masyarakat adat Dayak. “Mereka lebih memiliki hak atas tanah tersebut, menggarap tanah tersebut. Tapi justru terpinggirkan,” ujar Agi.

Menurut mereka, kritik keras mengenai “kolonialisme baru” pernah muncul dari sejumlah tokoh adat karena HGU sepanjang 190 tahun dapat membuat tanah adat terikat investasi hingga beberapa generasi manusia.

Tokoh Penggugat: Warga Dayak Bernama Stefanus Febian Babaru

Salah satu fakta menarik yang muncul adalah profil pemohon uji materi: Stefanus Febian Babaru, warga sipil dari suku Dayak yang juga dikenal aktif menggugat ketentuan rangkap jabatan Polri di berbagai lembaga pemerintahan.

Stefanus, menurut informasi yang dikutip dalam program itu, juga pernah menjadi saksi fakta dalam sidang MK terkait gugatan rangkap jabatan anggota kepolisian. Ia mempersoalkan bahwa banyak posisi strategis sipil justru ditempati polisi aktif, membuat warga sipil kehilangan kesempatan kerja.

Dalam konteks IKN, posisi Stefanus sebagai warga Dayak dinilai relevan karena komunitasnya adalah pihak yang paling terdampak oleh pengaturan pertanahan di wilayah tersebut.

Kritik Internal dari Pendukung Jokowi Sendiri

Pembahasan juga menyinggung bahwa tokoh yang dulu dekat dengan Jokowi—antara lain Andrinof Chaniago, mantan Menteri PPN/Bappenas—sempat menyatakan bahwa pemberian HGU hingga 190 tahun adalah kebijakan yang “kebablasan”.

Agi juga merujuk pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang pernah mengungkap bahwa rencana awal IKN dibuat dengan melibatkan konsultan global seperti McKinsey. Namun perubahan rencana—termasuk pemindahan titik nol—disebut tidak sesuai kajian awal.

Sorotan Baru setelah Bergantinya Pemerintahan

Heru menilai bahwa putusan-putusan MK di era Presiden Prabowo lebih menunjukkan keberpihakan pada prinsip konstitusi. Ia menyebut bahwa hakim MK kini lebih “mainstream akal sehat”.

Munculnya kembali sorotan terhadap kebijakan HGU IKN juga dipandang sebagai implikasi politik setelah tidak adanya lagi tekanan serta buzzer politik yang dulu membuat kritik terhadap kebijakan IKN dianggap tabu.

Masalah Baru: Kekurangan Air di IKN

Menjelang akhir diskusi, Agi menyinggung temuan penelitian BRIN yang menyebut bahwa stok air permukaan di IKN hanya sekitar 0,5% dari kebutuhan. Angka ini memperlihatkan persoalan baru yang berpotensi menjadi hambatan pembangunan ibu kota baru.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here