Jakarta – Perdebatan mengenai komitmen Presiden terhadap supremasi hukum kembali menguat setelah Presiden Prabowo Subianto dinilai belum menjalankan secara konsisten putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Namun persoalan kini bertambah serius: Presiden juga membiarkan rangkap jabatan para Wakil Menteri (Wamen) sebagai komisaris atau pejabat strategis di BUMN, padahal Mahkamah Konstitusi telah tegas menyatakan praktik tersebut bertentangan dengan konstitusi.
Dua bentuk pembiaran sekaligus — penempatan polisi aktif dalam jabatan sipil dan rangkap jabatan wamen di BUMN — menempatkan pemerintahan di titik kritis. Publik mulai mempertanyakan komitmen Prabowo untuk memimpin pemerintahan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan preferensi politik.
Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat — Tidak Bisa Dilanggar Presiden
Dalam negara hukum, putusan MK adalah perintah konstitusi. Pasal 10 UU MK menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat bagi:
-
Presiden dan Wakil Presiden
-
DPR dan DPD
-
Mahkamah Agung
-
Kejaksaan, Kepolisian, KPK, serta seluruh lembaga negara lainnya
Oleh karena itu, ketidakpatuhan Presiden bukan sekadar “keterlambatan administratif”, melainkan pelanggaran konstitusional.
Ketika MK memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil, maka presiden wajib menarik mereka dari kementerian, lembaga, dan badan eksekutif. Ketika MK memutuskan bahwa Wakil Menteri tidak boleh merangkap jabatan di BUMN, maka Presiden wajib mengakhiri penugasan tersebut.
Namun hingga kini, kedua putusan itu dibolehkan berjalan tanpa koreksi.
Pembiaran Rangkap Jabatan Wamen di BUMN: Bentuk Pelanggaran Konstitusi yang Diabaikan
Putusan MK tentang larangan rangkap jabatan Wamen di BUMN keluar sejak periode sebelumnya, namun tetap berlaku dan mengikat pada pemerintahan manapun, termasuk pemerintahan Prabowo-Gibran. Namun sejumlah Wamen masih tetap tercatat:
-
sebagai komisaris,
-
sebagai pengarah, atau
-
sebagai pejabat strategis di perusahaan pelat merah.
Hal ini bukan sekadar persoalan etika pemerintahan; ini adalah pembangkangan terhadap putusan MK.
Dalam logika hukum tata negara, pembiaran terhadap norma yang sudah dinyatakan inkonstitusional adalah tindakan melawan konstitusi. Presiden tidak boleh bersikap pasif, karena kewajibannya bukan hanya “tidak ikut melanggar”, tetapi aktif memastikan seluruh aparat pemerintah mematuhi konstitusi.
Pembiaran ini memperkuat kritik bahwa kekuasaan eksekutif semakin meluas dan cenderung melemahkan batas-batas hukum.
Dua Pelanggaran, Satu Masalah: Presiden Tidak Menjalankan Perintah MK
Ketidakpatuhan terhadap dua putusan MK ini menunjukkan pola yang sama:
1. Ketidakpatuhan terhadap Larangan Polri Aktif di Jabatan Sipil
Putusan MK terbaru menegaskan larangan mutlak, namun tidak terlihat:
-
instruksi nasional dari Presiden,
-
reposisi pejabat,
-
evaluasi struktur jabatan sipil.
2. Pembiaran Rangkap Jabatan Wamen di BUMN
MK telah menyatakan rangkap jabatan itu inkonstitusional, tetapi beberapa Wamen tetap menjalankan peran ganda.
Kedua fenomena ini menunjukkan pemerintahan tidak menjalankan kewajiban konstitusionalnya untuk memastikan putusan MK dipatuhi.
Konsekuensi Serius Jika Presiden Tidak Patuh pada MK
1. Keruntuhan Supremasi Konstitusi
Jika Presiden tidak tunduk pada MK, maka konstitusi kehilangan otoritas tertingginya. Negara hukum berubah menjadi negara kekuasaan.
2. Birokrasi Menjadi Tidak Terkendali
Lembaga negara bingung: mengikuti MK atau mengikuti Presiden yang membiarkan pelanggaran.
3. Potensi Pemakzulan Berdasarkan Pasal 7A UUD 1945
Pelanggaran konstitusi adalah dasar konstitusional untuk memulai proses pemakzulan.
4. Dominasi Eksekutif dan Ancaman Otoritarianisme
Ketika Presiden dapat mengabaikan perintah MK, maka tidak ada lagi kekuasaan yang mengontrol eksekutif.
Presiden Prabowo Dipertanyakan Komitmennya terhadap Negara Hukum
Di awal pemerintahannya, Presiden Prabowo memiliki kesempatan besar menunjukkan komitmen terhadap supremasi konstitusi. Namun hingga kini, langkah nyata tidak terlihat.
Pertanyaan publik semakin menguat:
-
Mengapa anggota Polri aktif tetap dibiarkan duduk di jabatan sipil?
-
Mengapa para Wakil Menteri masih merangkap jabatan di BUMN?
-
Mengapa Presiden belum menerbitkan instruksi tegas menjalankan putusan MK?
Dalam negara hukum, presiden bukan hanya simbol kekuasaan, tetapi pemimpin yang harus memberi contoh kepatuhan absolut terhadap norma tertinggi negara.
Tidak Ada Negara Hukum Tanpa Ketaatan Presiden terhadap Putusan MK
Kedaulatan hukum bukan retorika. Ia diwujudkan melalui kepatuhan Presiden sebagai kepala pemerintahan dan pemegang kekuasaan eksekutif.
Jika Presiden mengabaikan putusan MK, maka:
-
putusan MA bisa diabaikan menteri,
-
putusan PTUN bisa diabaikan pejabat,
-
putusan pengadilan umum bisa dianggap tidak relevan oleh aparat,
-
kepercayaan publik terhadap hukum runtuh.
Negara hukum tidak dapat berdiri jika aktor terkuat dalam sistem tidak tunduk kepada konstitusi.
Penutup: Kepatuhan Presiden adalah Harga Mati
Sikap Presiden terhadap putusan MK menjadi indikator paling awal apakah pemerintahannya berkomitmen pada negara hukum atau sekadar mempertahankan pola kekuasaan lama. Pembiaran rangkap jabatan Wamen di BUMN dan pembiaran penempatan polisi aktif dalam jabatan sipil keduanya menunjukkan arah yang mengkhawatirkan.
Karena itu, seruan publik kini semakin tegas:
Negara hukum tidak mungkin ada tanpa ketaatan Presiden terhadap putusan MK.
Dan ketaatan itu harus ditunjukkan sekarang, bukan nanti.
Redaksi BeritaIndonesia.News







