Jakarta – Perdebatan mengenai diperbolehkannya anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil kembali mencuat setelah munculnya pernyataan dari unsur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang menyebut bahwa masih ada ruang bagi anggota Polri menempati posisi sipil melalui mekanisme penugasan. Sebagian publik menilai pernyataan ini dapat menjadi justifikasi baru untuk mengakali keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara tegas telah menyatakan larangan tersebut, kecuali dalam posisi ad hoc dan secara hukum dibenarkan.
Pertanyaannya sederhana namun fundamental: Apakah Kompolnas memiliki kewenangan untuk menafsirkan aturan sehingga bisa dianggap setara atau bahkan dapat menggeser makna putusan MK?
Jawabannya: Tidak.
Kompolnas, berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, bukanlah lembaga pemutus norma hukum, bukan lembaga pembuat aturan, dan bukan lembaga penafsir final undang-undang. Kompolnas berada dalam posisi pengawas eksternal dan penasihat kebijakan kepolisian kepada Presiden — sebatas pemberi rekomendasi, bukan produsen keputusan hukum negara. Dengan kata lain, Kompolnas adalah konsultan lembaga, bukan hakim konstitusi.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi adalah satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memutus dan menafsirkan undang-undang terhadap UUD 1945, serta seluruh keputusannya bersifat final dan mengikat. Putusan MK tidak boleh dinegosiasikan, tidak boleh ditunda, dan tidak boleh dikoreksi oleh siapapun selain melalui perubahan undang-undang oleh DPR dan Presiden, atau amandemen UUD oleh MPR. Di sinilah letak garis batas negara hukum: menundukkan semua kewenangan di bawah konstitusi.
Sangat berbahaya apabila dalam negara hukum, lembaga pengawas tiba-tiba bertindak seperti lembaga “penafsir pengganti” dan mengeluarkan legitimasi informal yang berpotensi menimbulkan tafsir ganda. Lebih berbahaya lagi apabila pernyataan itu justru dijadikan dasar kebijakan atau pembenaran politik bagi pejabat publik yang ingin mengambil jalan pintas. Sejarah korupsi kebijakan di Indonesia selalu dimulai dari satu celah pembenaran, bukan dari pelanggaran terang-terangan.
Tidak kalah penting: Presiden pun wajib tunduk kepada putusan MK, bukan karena status jabatan Presiden lebih rendah, tetapi karena konstitusi menempatkan hukum di atas kekuasaan, bukan sebaliknya. Presiden sebagai kepala pemerintahan adalah pelaksana undang-undang, bukan penafsir dan bukan pembatal putusan pengadilan. Jika Presiden dapat menentukan sendiri mana putusan yang ingin dijalankan dan mana yang ingin dikompromikan, maka negara tidak lagi tunduk pada konstitusi tetapi pada tafsir personal kekuasaan.
Banyak negara jatuh ke dalam otoritarianisme modern bukan melalui kudeta, tetapi melalui rasionalisasi pelanggaran hukum secara bertahap, dibungkus narasi fungsional dan stabilitas.
Karena itu, komitmen terhadap putusan MK bukan sekadar urusan prosedural, melainkan indikator kesehatan demokrasi dan standar integritas negara. Untuk menjaga kepercayaan publik serta prinsip sipil supremacy, maka seluruh pejabat, institusi, dan lembaga pendukung negara harus mengakhiri perdebatan semu ini dan kembali ke garis konstitusional.
Negara hukum tidak boleh dikendalikan oleh interpretasi lembaga yang tidak memiliki otoritas final.
Hukum harus menjadi navigator negara, bukan instrumen fleksibel bagi kepentingan kekuasaan.







