Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomeNewsKetua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie Ungkap Laporan Pungli Mengalir Deras di...

Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie Ungkap Laporan Pungli Mengalir Deras di Internal Kepolisian

Jakarta — Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof. Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa dugaan praktik pungutan liar (pungli) serta indikasi jual-beli jabatan di lingkungan kepolisian menjadi salah satu masalah yang paling banyak dilaporkan kepada lembaga yang kini ia pimpin. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah forum dialog publik yang dihadiri berbagai kalangan, termasuk perwakilan masyarakat sipil, pakar hukum, akademisi, serta sejumlah purnawirawan aparat penegak hukum.

Menurut Jimly, sejak komisi mulai bekerja hingga memasuki dua pekan pertamanya, jumlah laporan terkait dugaan pungli meningkat signifikan dan hampir seluruhnya menyangkut mekanisme internal kepolisian. Ia mengatakan bahwa banyak laporan disertai narasi yang rinci, mulai dari bentuk dugaan pungli, lokasi terjadinya, aktor yang disebut, hingga kronologi kejadian. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih perlu diverifikasi, disaring, dan ditindaklanjuti sesuai kaidah hukum dan prosedur investigatif yang berlaku.

Jimly menyebut, laporan-laporan yang masuk tidak hanya berhubungan dengan dugaan pungli pada layanan publik konvensional seperti pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), surat keterangan kepolisian, serta penindakan pelanggaran lalu lintas, tetapi justru didominasi oleh laporan terkait proses internal, seperti mutasi jabatan, penempatan tugas khusus, serta kenaikan pangkat. Karena sifat laporannya berkaitan dengan mekanisme struktural, ia menilai masalah tersebut dapat berkaitan dengan kultur birokrasi dan tata kelola organisasi, bukan semata tindakan individu.

“Ini baru awal, tapi laporan yang masuk sudah menggunung. Kami perlu memilah, memetakan, dan memastikan bahwa setiap laporan diperlakukan secara profesional, bukan sekadar sensasi atau persepsi,” kata Jimly dalam forum tersebut.

Menurut Jimly, adanya kecenderungan dugaan pungli yang bersifat internal menunjukkan bahwa persoalan mungkin tidak cukup diselesaikan dengan pendekatan penindakan semata, tetapi membutuhkan langkah reformasi struktural jangka panjang. Ia menegaskan bahwa komisi yang ia pimpin tidak dibentuk untuk menambah daftar pernyataan publik atau kritik, melainkan untuk menghasilkan rekomendasi sistemik yang dapat diimplementasikan, baik melalui perbaikan regulasi, pembaruan mekanisme kelembagaan, maupun penguatan tata kelola etika profesi.

Dalam pemaparannya, Jimly turut menyoroti peran lembaga pengawas eksternal, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Menurutnya, efektivitas lembaga pengawas menjadi kunci bagi terbangunnya sistem kontrol yang sehat, sehingga dugaan penyimpangan tidak hanya bergantung pada sikap pimpinan semata. Ia menilai diperlukan peninjauan kembali terhadap mandat, kewenangan, serta instrumen pengawasan agar lembaga pengawas tidak bersifat administratif atau simbolik.

Lebih lanjut, Jimly menjelaskan bahwa komisi yang ia pimpin memiliki beberapa prioritas kerja, di antaranya melakukan pemetaan masalah yang bersumber dari laporan publik dan internal, menganalisis titik lemah sistem pengawasan, serta menyiapkan rancangan reformasi yang bersifat operasional. Salah satu langkah awal yang disampaikan adalah membuka ruang partisipasi publik melalui platform aduan berbasis gerakan yang disebut Gerakan Nurani Bangsa, sehingga laporan dapat diterima secara transparan dan terukur.

Jimly menegaskan bahwa reformasi Polri tidak dapat bergantung pada figuristik kepemimpinan atau pergantian pejabat struktural, melainkan melalui desain ulang sistem yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta penegakan etik. Ia menyatakan bahwa pemulihan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian harus ditempuh dengan pendekatan berlapis, mulai dari pendidikan etika profesi, penegakan disiplin, peraturan yang jelas, serta sistem pengawasan yang dapat bekerja tanpa tekanan internal maupun eksternal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan dan paparan awal komisi. Informasi yang disampaikan Jimly masih berada dalam tahap inventarisasi awal dan belum dipublikasikan sebagai laporan resmi atau temuan investigatif final. Karenanya, seluruh pihak yang disebut atau berpotensi terkait dengan dugaan laporan masih berada dalam posisi praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Meskipun demikian, sejumlah pihak menilai bahwa pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri merupakan momentum penting untuk mempercepat proses transformasi institusi kepolisian, termasuk memperbaiki sistem rekrutmen, promosi jabatan, alokasi penugasan, serta tata kelola integritas internal. Pemerhati hukum menilai bahwa transparansi publik dan keterlibatan masyarakat sipil akan menjadi bagian penting dalam menentukan keberhasilan agenda reformasi ini.

Dalam kesempatan yang sama, Jimly mengajak masyarakat, anggota kepolisian, serta pihak-pihak terkait untuk memberikan laporan dan data secara bertanggung jawab, serta memastikan bahwa setiap aduan dilandasi bukti dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia mengingatkan bahwa reformasi bukanlah proses yang lahir dari tekanan opini publik, tetapi hasil dari kerja terukur dan kebijakan yang dapat dijalankan secara berkelanjutan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here